Anda sedang merintis bisnis, sedang mencari lokasi kantor sebagai representasi bisnis anda namun khawatir dengan harga yang tinggi dan biaya operasional yang besar? Anda dapat memilih Virtual Office sebagai solusi untuk menjawab kekhawatiran tersebut.
Virtual Office merupakan solusi bagi anda yang mencari kantor dengan harga terjangkau dan fasilitas yang lengkap.
Apa Itu Virtual Office
Virtual Office adalah layanan penyewaan alamat kantor untuk urusan legalitas bisnis/perusahaan.
Singkatnya, dengan menggunakan virtual office anda tidak perlu memiliki bangunan kantor secara fisik, namun anda dapat menggunakan alamat kantor tersebut untuk urusan legalitas perusahaan anda. Dengan konsep ini tentunya biaya pun menjadi lebih terjangkau.
Tren Virtual Office di Kalangan Pengusaha Saat Ini
Virtual office saat ini semakin banyak digunakan oleh para pengusaha, seiring dengan perkembangan dunia digital dan tren bekerja darimana saja atau yang biasa dikenal dengan WFO (Work From Office) atau WFA (Work From Anywhere). Tidak hanya perusahaan startup yang menggunakan virtual office, profesi lawyer, jasa kreatif, perdagangan, dan konsultan juga semakin banyak yang menggunakan virtual office.
Hal yang juga mendukung penggunaan virtual office saat ini adalah fasilitas lengkap yang ditawarkan bagi para penyewa, sehingga penyewa tidak perlu lagi repot mengurus fasilitas penunjang kantor seperti ruang meeting, layanan resepsionis, layanan surat-menyurat, dan fasilitas lainnya.
Legalkah Virtual Office
Mengacu pada Perda Zonasi yaitu Perda DKI Jakarta No. 1/2014 yang disahkan oleh Gubernur Joko Widodo pada masa itu, pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan untuk mendirikan usaha di rumah, melainkan harus di zona usaha. Lebih lanjut melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 Pemerintah DKI Jakarta mengatur tentang Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Hal inilah yang menjadi acuan bahwa penggunaan virtual office adalah legal, dan sesuai perundangan yang berlaku.
Keuntungan Virtual Office
Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan Virtual Office:
1. Biaya Sewa Murah dan Terjangkau
Dibandingkan dengan menyewa gedung/kantor secara fisik, sewa virtual office lebih murah dan terjangkau.
2. Hemat Biaya Operasional
Pengusaha tidak perlu membayar mahal biaya operasional dan repot mengurus perihal maintenance gedung karena semua sudah ditanggung oleh penyedia layanan virtual office. Tahukah anda bahwa biaya operasional kantor fisik dapat mencapai 80-90% lho!
3. Alamat di Lokasi Strategis
Dengan menggunakan virtual office anda dapat memiliki lokasi yang strategis seperti di pusat bisnis, pusat perkantoran, maupun di kawasan CBD dengan harga yang terjangkau. Anda hanya perlu menentukan budget dan mencari pilihan lokasi yang strategis sesuai kebutuhan bisnis anda.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Dengan memiliki alamat di lokasi yang strategis dan prestisius, tentunya kredibilitas perusahaan anda akan semakin meningkat.
5. Fasilitas Penunjang Aktivitas Bisnis
Selain menyediakan alamat bisnis, virtual office juga menyediakan fasilitas penunjang bisnis yang dapat anda nikmati, seperti ruang meeting, ruangan coworking, layanan resepsionis, layanan handling surat-menyurat, fasilitas call forward/nomor extension, ruangan podcast, dan lainnya.
6. Virtual Office Bisa PKP
Anda termasuk golongan pengusaha kena pajak? Tenang saja, beberapa virtual office sudah bisa PKP kok.
7. Kontrak yang Fleksibel
Kontrak untuk menyewa virtual office lebih fleksibel dibandingkan dengan sewa kantor secara fisik. Biasanya sewa kantor fisik harus dalam jangka waktu yang lama, sedangkan virtual office dapat dilakukan per bulan maupun per tahun.
Syarat Sewa Virtual Office yang Mudah
Jika pada umumnya layanan dengan harga terjangkau persyaratannya banyak dan ribet, lain halnya dengan virtual office. Syarat sewa virtual office sangatlah mudah. Anda hanya cukup menunjukkan dokumen legalitas perusahaan anda, KTP pengurus, dan NPWP pengurus. Prosesnya juga cepat dan praktis.
Rekomendasi Virtual Office dari Legalitas.org
Sudah yakin menggunakan virtual office dengan membaca paragraf diatas?
Berikut ini rekomendasi lokasi virtual office dari Legalitas.org yang dapat anda pilih:
1. Jakarta Pusat, Jl. MH Thamrin, Menteng
Lokasi: Menara Cakrawala, Jl. MH Thamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10340
2. Jakarta Utara, Pantai Indah Kapuk
Lokasi: Arcade Business Center, Jl. Pantai Indah Utara 2 PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460
3. Jakarta Timur, Cawang
MTH Square, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang Jatinegara, Jakarta Timur 13330
4. Jakarta Selatan, Permata Hijau, Kebayoran Lama
Lokasi: Bellezza Shopping Arcade, Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
5. Jakarta Barat, Kembangan
Lokasi: Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Keunggulan dari beberapa virtual office rekomendasi kami diatas adalah:
- Virtual office tersebut dimanage sendiri dan bukan franchise, sehingga layanan terjamin lebih prima.
- Penyedia jasa VO sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengelola bisnis Virtual Office.
- Dengan hanya menyewa alamat di 1 lokasi, anda dapat meeting di semua Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara)
- Biaya sewa termurah mulai 2.3 juta / tahun dengan fasilitas:
- 60-90 jam ruang kuota meeting gratis
- Fasilitas ruang podcast dan live streaming
- Notifikasi surat-menyurat secara real time langsung ke nomor PIC perusahaan
- Akses seminar bisnis gratis
- Call forward dan nomor extension
- Digital sign agreement. Praktis, kamu bisa tanda tangan dari rumah saja.
- Proses cepat - 10 menit virtual office agreement sudah siap digunakan!
Penutup
Virtual office legal dan sudah diakui sesuai perundangan yang berlaku. Penggunaan virtual office sudah tidak asing bahkan menjadi tren bagi para pengusaha saat ini. Dengan biaya terjangkau, proses yang praktis, fasilitas lengkap, virtual office menjadi sangat diminati.
LEGALITAS.ORG dapat membantu kamu dalam mendirikan perusahaan menggunakan virtual office, kami menyediakan paket legalitas perusahaan lengkap dengan virtual office dan pengurusan PKP.
Kami dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat!
Hubungi kami di :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar