ARTIKEL HUKUM PIDANA

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn. 
[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR. 

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang. 

Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya

Oleh: Paustinus Siburian, SH., MH. 
[Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual]

 ABSTRAK 
Barang siapa yang, setelah membaca KUHAP, berkesimpulan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK, maka orang itu pasti telah salah membaca undang-undang. Pembacaan yang teliti terhadap Pasal 263 KUHAP menunjukkan bahwa jaksa diberikan hak untuk mengajukan PK. Namun KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa jaksa dapat mengajukan PK, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jaksa berhak mengajukan PK.

Mereka (Anak) Memang Seharusnya Tak Dipenjara

Oleh: Lucky Raspati, SH.MH
[Penulis adalah Staf Pengajar Bagian Hukum Pidana FH Universitas Andalas Padang]

 Dengan muka ditutupi topeng, 10 orang anak, terdakwa pelaku tindak pidana perjudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya mereka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang selama hampir sebulan (kompas, Rabu, 15 Juli 2009). Kesepuluh anak ini kemungkinan besar akan menambah menambah daftar panjang anak yang dipenjarakan karena melakukan pelanggaran terhadap delik-delik yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia. Sekedar ilustrasi, di tahun 2003, menurut hasil sebuah penelitian, lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian dan perkelahian. Sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. (Steven Allen:2003). 

Penelusuran, Penyitaan, Perampasan, Dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana

Oleh: Dr. Mudzakkir, S.H., M.H
[Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta]

 A. PENDAHULUAN
Bagian yang penting dalam penegakan hukum pidana adalah pemulihan kembali dampak kejahatan. Hukum pidana (materiil dan formil) tidak menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian dari substansi penegakan hukum pidana sehingga tidak menjadi bagian integral dalam hukum pidana (materiil dan formil). Persoalan pemulihan dampak kejahatan dalam hukum pidana merupakan persoalan yang terkait dengan fundamental hukum pidana dan pemidanaan yakni terkait dengan landasan filsafat dari sistem hukum pidana dan pemidanaan dalam suatu Negara. 

“Biaya Administrasi” Atau Pungutan Liar

Oleh: Rony Saputra, S.H.
[Penulis adalah seorang Advokat dan Staff LBH Padang Divisi HAM]

 Dua hal yang sebenarnya sangat berbeda, tetapi beberapa dekade ini menjadi kosa kata yang hampir sama, bagaimana tidak setiap berurusan dikantor-kantor pemerintah masyarakat selalu diminta biaya administrasi yang tidak jelas. Jika ditanya biaya untuk apa, jawabnya sederhana, buat beli kertas, biaya ketikan, biaya transportasi dan yang paling banyak adalah biaya stempel.

Seperti yang kita ketahui, bahwa biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat dengan jumlah dan jenis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah/pemerintah daerah/Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan. Jika tidak ada penetapan dari penjabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (PUNGLI) atau jika dilakukan oleh pegawai negara atas uang negara maka dapat diketegorikan Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pencabut Nyawa Itu Bernama "Negara"

Oleh: Rony Saputra, S.H.
[Penulis adalah seoarang Advokat dan Staff LBH Padang Divisi HAM]

 Persoalan pidana mati sepertinya tidak akan pernah habis untuk diperdebatkan karena akan selalu mengundang pro dan kontra dengan berbagai argumen serta keahlian baik berdasarkan kajian filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Di Indonesia sendiri pertarungan ahli yang sepakat dengan pidana mati dengan yang tidak sepakat dengan pidana mati juga telah lama terjadi dan kembali menguat pada tahun 2007 ketika terjadi eksekusi mati terhadap napi dengan label ‘Terpidana Mati’ diantaranya Robot Gedek terpidana mati kasus pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak laki-laki lalu dibunuh, Ayodha Prasad Chabey warga India yang tertangkap membawa heroin seberat 12,5 Kg dari Bangkok menuju Indonesia dan Tibo Cs yang diduga menjadi pelaku terorisme di Sulawesi Tenggara. Protes masyarakat atas eksekusi mati ini tidak hanya persoalan tidak setuju dengan pidana mati, tetapi waktu yang begitu lama (lebih dari 10 Tahun) baru seseorang itu dieksekusi sehingga menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan. Lain halnya dengan kasus Tibo Cs, masyarakat berpendapat bahwa pengadilan telah salah memutus.

Pasar Pasal di Pengadilan (Analisis Penegakan Hukum di Pengadilan Dikaitkan dengan Sosiologi Hukum)

Oleh: Doni F. Jambak, SH
[Penulis adalah Praktisi Hukum dan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Andalas, Padang]

 A. Pendahuluan
Mengawali tulisan ini, penulis ungkapkan pandangan ahli hukum yang mengatakan, bahwa semakin bebas penegak hukum melaksanakan tugas (kewenangan) yang ditentukan aturan formal (tidak luwes), semakin besar kemungkinan terjadinya pelanggaran (penyelewengan atau penyimpangan), karena pada dasarnya aturan (itu sendiri) merupakan musuh tersembunyi (a hidden enemy). Melihat pandangan tersebut, wajar bila sebagian besar masyarakat berpandangan sedapat mungkin hukum itu di hindari.

Skenario KPK Tanpa Pengadilan Tipikor

Oleh: Andi Wahyu W
[Penulis adalah Praktisi dan Konsultan Hukum]

 Sistem Peradilan Pidana Khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tiga fungsi utama dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama; fungsi pencegahan. Kedua fungsi; supervisi dan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga; fungsi penindakan. Fungsi penindakan ini meliputi; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (pasal 6 huruf c UU KPK). Sebagai kelanjutan dari fungsi tersebut pembentuk undang-undang menetapkan adanya pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) yang berwenang memutus perkara yang diajukan oleh KPK. (pasal 53 UU KPK). Ketentuan pasal 53 tersebut menegaskan bahwa hanya Pengadilan Tipikor yang berwenang memutus perkara yang diajukan KPK, selain Pengadilan Tipikor tidak ada pengadilan yang berwenang memutus perkara yang diajukan KPK.

Detik-detik Terakhir Pengadilan Tipikor

Oleh: Rony Saputra
[Penulis adalah Anggota Masyarakat Anti Korupsi Sumbar dan LBH Padang]

 Jangka waktu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya tinggal 4 (Empat) bulan lagi, jika dibawa ke kalender politik, 4 bulan sudah termasuk dalam hitungan detik-detik terakhir. Batas waktu pembentukan Pengadilan Tipikor didasarkan kepada Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2006 dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.  

Gratifikasi

Oleh: Andi Wahyu W
[Penulis adalah praktisi dan pemerhati hukum]

Dikisahkan pada jaman Nabi Muhammad terdapat seorang pejabat penarik zakat di Distrik Bani Sulaim yang bernama Ibn al-Lutbiyyah. Pada prakteknya ia mengambil sedikit harta zakat yang dikumpulkannya yang ia klaim sebagai hadiah. Mendengar hal itu, Nabi memberi reaksi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa orang yang telah diangkatnya sebagai pejabat maka jika ia menerima sesuatu yang di luar gajinya adalah tindakan korupsi. 
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian gratifikasi sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”. 

Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet

Situs terkait:
Organisasi Pemerintah/Negara: | BPHN | Dep. Hukum dan HAM | Ditjen. PP | DPR-RI | KHN | Mahkamah Konstitusi
Organisasi Non Pemerintah (NGO): Advokat Indonesia | Austlii | Hukum Online | ICEL | ICW | IMPARSIAL | KRHN | LKHT-UI | Parlemen.Net | Google | Yahoo
Law Blog: Anggara Lawblog | Ari Juliano Lawblog | Arsil Lawblog | Dody Nur Andriyan Lawblog | Irma Devita Lawblog | Jusuf Patrick Lawblog | Ronny Lawblog | Wahyudi Djafar Lawblog | Yance Arizona | Yusril Ihza Mahendra Lawblog | Zamrony Lawblog