Mengintip Hak Ulayat dalam Konstitusi di Indonesia
Oleh: Yance Arizona
[Penulis berkegiatan pada Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta]
I. Pengantar
Eddie Riyadi Terre menyebutkan ada tiga persoalan mendasar yang dialami oleh masyarakat adat (indigenous peoples), yaitu: Pertama, masalah hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah dimana mereka hidup dan dari mana mereka mendapatkan penghidupan, termasuk sumberdaya alamnya; Kedua, masalah selfdetermination yang sering menjadi berbias politik dan sekarang masih menjadi perdebatan sengit; dan Ketiga, masalah identification, yaitu siapakah yang dimaksud dengan masyarakat adat, apa saja kriterianya, apa bedanya dengan masyarakat bukan adat/asli/pribumi (non-indigenous peoples).
Soal hubungan antara masyarakat adat dengan sumberdaya alamnya atau hak ulayat merupakan kondisi konstitutif bagi eksistensi masyarakat adat. Hubungan antara masyarakat dengan tanah atau sumberdaya alamnya adalah inti dari konsep ulayat. Konsep ulayat lahir dari hak alamiah (natural rights), kemudian dalam negara modern atau negara demokratis konstitusional, ulayat sebagai natural rights itu dikonversi menjadi natural law di dalam hukum positif. Tidak semua negara yang mengadopsi konsep ulayat di dalam hukum positifnya. Adopsi ulayat sebagai hak dalam hukum positif merupakan suatu upaya mendamaikan antara hukum modern yang dipakai untuk menata kehidupan (secondary rules) dengan hukum asli yang ada di dalam komunitas masyarakat (primary rules).
Negara-negara Eropa di mana industrialisasi berkembang pesat serta pengaruh kuat saudagar dalam dinamika politik, soal hak ulayat yang pengemban haknya adalah masyarakat secara kolektif tidak mendapat tempat di dalam konstitusinya. Bagi negaranegara industri, hak kepemilikan secara individu merupakan fondasi terpenting dalam pengembangan produksi dan industrialisasi. Individualisasi hak merupakan suatu prakondisi bagi hak kebebasan yang memungkinkan persaingan dan kontraktual.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]



Legalitas.Org RSS
Post new comment