Pemahaman Mengenai Norma atau Kaidah Hukum
Oleh: Suhariyono AR, SH, MH.
(Disarikan dari buku JJH Bruggink : Refleksi tentang Hukum)
Aturan Hukum dan Kaidah Hukum akan dituangkan dalam 4 sub judul, yakni uraian mengenai:
1. aturan hukum dan kaidah hukum (secara umum);
2. kaidah hukum sebagai perintah;
3. jenis kaidah hukum;
a. kaidah hukum sebagai kaidah perilaku;
b. kaidah hukum sebagai meta kaidah;
c. kaidah mandiri dan kaidah tidak mandiri;
4. perumusan kaidah hukum dalam aturan hukum.
Ad. 1.
Aturan hukum pada dasarnya suatu bentuk pernyataan (uitspraak) yang terkait dengan hukum. Aturan hukum, pada dasarnya, berasal dari kaidah hukum atau norma hukum (rechtsnorm). Kaidah hukum merupakan proposisi suatu aturan hukum karena arti dari suatu kalimat atau pernyataan adalah sama dengan proposisi dari kalimat atau pernyataan tersebut. (Proposisi = rancangan usulan; ungkapan yang dapat dipercaya, disangsikan, disangkal atau dibuktikan benar tidaknya = diambil dari KBBI). Kaidah hukum dapat pula diartikan sebagai satuan bahasa yang lebih luas yakni aturan hukum.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload Artikel selengkapnya [PDF file]



Legalitas.Org RSS
thanks
mas....
ni tulisan saya ambil buat referensi bahan kuliah, yah...
terima kasih.
Post new comment