Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Oleh: Edra Satmaidi[1]
[Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, sekarang sedang mengikuti Program Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran]
Judul: Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan: Suatu Upaya Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Adat

 A. Pendahuluan

Masyarakat adat, yang diperkirakan paling sedikit 30 juta jiwa di antaranya berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan.[2] Dengan ditetapkannya UU Pokok Kehutanan 1967, pemerintah menetapkan kawasan hutan negara seluas 143 juta hektar,[3] atau kurang lebih 70% dari seluruh luas daratan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan secara sepihak dan tidak didasari pengakuan akan keberadaan wilayah-wilayah adat yang sudah ada sebelum negeri ini didirikan. Di dalam wilayah seluas 143 juta hektar ini, di atas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi diberikanlah hak-hak pengusahaan hutan (HPH dan HPHTI). Sampai tahun 1998 ada lebih dari 400 konsesi telah diberikan.[4] 

  Pemberian konsesi HPH dan HPHH serta HTI kepada pihak Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbukti telah menimbulkan bencana nasional, selain menimbulkan kerugian ekologi (ecological cost) yang tak terhitung nilainya, juga menimbulkan kerusakan sosial dan budaya (social and cultural cost), termasuk pembatasan akses dan penggusuran hak-hak masyarakat (adat) serta munculnya konflik-konflik atas pemanfaatan sumber daya hutan di Daerah.[5] 

  Terjadinya kerusakan ekologi sumber daya hutan dibenarkan oleh Departemen Kehutanan dengan mengemukakan data laju kerusakan hutan yaitu pada tahun 1990–1997 terjadi kerusakan hutan sebesar 1,8 juta hektar, 1997 – 2000 meningkat menjadi 2,83 juta hektar dan periode tahun 2000-2006 turun menjadi 1,08 juta hektar.[6] Tingginya laju kerusakan hutan diikuti dengan kepunahan beberapa satwa dan tumbuhan tertentu, munculnya konflik antara masyarakat (adat) dan pengusaha yang secara kebijakan didukung oleh Pemerintah kerap kali berujung pada tindakan kekerasan terhadap masyarakat, serta meningkatnya kemiskinan dan kerusakan lingkungan hidup masyarakat, terutama pada masyarakat yang tinggal didalam dan sekitar kawasan hutan menambah kompleksitas pengelolaan sumber daya hutan.

  Demikian pula kebijakan konservasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berupa penetapan sejumlah kawasan tertentu menjadi taman nasional, telah menggusur masyarakat adat dari wilayah adatnya. Dalam proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas. Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat atas wilayah adatnya menjadi terabaikan bahkan tidak ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah. Seperti yang dialami oleh masyarakat adat Semende di Bintuhan Propinsi Bengkulu, karena hutan ulayat dan wilayah kelola mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola wilayah kelola adat mereka bahkan harus terusir dari wilayah tersebut.[7] 

Banyaknya persoalan yang muncul dari pengelolaan hutan yang dilakukan oleh negara, menimbulkan reaksi dari masyarakat (adat) yang turun temurun telah mempraktekkan cara-cara mengelola sumber daya alam, termasuk sumber daya hutan secara bijak dan baik sehingga antara alam dan masyarakat terjadi hubungan yang harmonis. Diantara praktek-praktek masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan antara lain dikenal adanya Parak di Sumatera Barat, Rimbo Larangan dan Hutan Adat di Jambi, Repong di Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat, Simpung di Kalimantan Timur, dan sebagainya, adalah sedikit dari banyak contoh keberhasilan masyarakat adat mengelola hutan.[8] Perubahan paradigma pengelolaan sumber daya hutan berbasiskan negara ke pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat dipandang penting untuk dilakukan karena: (1) pendekatan pengelolaan hutan berbasis negara dalam skala besar yang diterapkan selama ini, kurang memberikan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat khususnya yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, serta gagal dalam melestarikan fungsi hutan sendiri, (2) kemampuan negara dalam mengelola hutan semakin terbatas, sementara tekanan semakin besar, (3) masyarakat lokal yang berada di dalam dan sekitar hutan merupakan asset yang potensial dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan.[9]  

  Pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (adat) dilihat dari perspektif hak asasi manusia, merupakan suatu upaya pemenuhan hak-hak masyarakat adat baik dalam tataran sosial, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Oleh karena itu pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat harus dikaitkan dengan konsepsi hak asasi manusia khususnya dikaitkan dengan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

  Perkembangan dan tuntutan pemenuhan HAM telah mempengaruhi dinamika ketatanegaraan Indonesia dan merambah masuk dalam penyempurnaan substansi hukum HAM. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Perubahan Kedua UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, baik hak-hak yang bersifat individual maupun hak-hak yang bersifat kolektif dalam Bab XA atau dalam beberapa pasal tertentu, UU No, 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Khusus hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan dalam Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 sudah mendapatkan pengaturan dan pengakuan atas eksistensinya.  

  Pengelolaan hutan adat terutama berkaitan dengan hak-hak kolektif kesatuan masyarakat hukum adat. Hak-hak kolektif tersebut secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 yaitu dalam Pasal 18B dan Pasal 28I ayat (3). Kedua pasal ini menegaskan bahwa adanya jaminan dari negara dengan menghormati, melindungi dan mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionilnya sebagai suatu identitas budaya mereka. Adanya penghormatan dan pengakuan negara atas hak-hak kolektif masyarakat hukum adat atas pengelolaan sumber daya hutan, sekaligus merupakan jaminan bagi anggota-anggota masyarakat hukum adat untuk menikmati hak-hak individualnya seperti yang diatur dalam Pasal 28A (hak mempertahankan hidup dan kehidupan), 28C (hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar) dan 28H (hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat).

   

B. Konsepsi Hak Asasi Manusia  

Menurut Jack Donnely,[10] hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Sementara Meriam Budiardjo,[11] berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya[12] yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.[13] Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. 

Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.[14]

Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 

  1. Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.[15] Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dsb. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif” karena negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.[16]
  2. Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966.[17] Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dsb. Dalam pemenuhan hak-hak generasi kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”. [18]
  3. Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik dan (v) dan hak atas warisan budaya sendiri.[19] 

 

UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[20] Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi, sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.  

  Dalam tataran implementasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, hak-hak masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan budaya kurang mendapatkan perhatian yang memadai, bahkan atas nama pembangunan seringkali hak-hak masyarakat (adat) dilanggar dan diabaikan begitu saja oleh Pemerintah. Adapun pelanggaran yang mereka alami adalah pelanggaran hak atas kepemilikan, hak atas makanan dan gizi yang mencukupi, hak terhadap standar kehidupan yang layak, hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan, hak menentukan nasib sendiri, dan hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. 

  Pelanggaran hak atas kepemilikan terjadi ketika hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya baik secara komunal maupun individual tidak diakui dan dinyatakan secara sepihak (oleh negara, dalam hal ini pemerintah) sebagai kawasan hutan negara ataupun wilayah kuasa penambangan. Hak atas makanan dan gizi yang mencukupi dilanggar ketika hutan yang merupakan sumber makanan dan gizi mereka dirusak dan atau diganti dengan ‘hutan’ monokultur yang sangat miskin sumber pangan oleh kegiatan HPH dan HP HTI maupun perkebunan besar yang “diijinkan” oleh negara. Pelanggaran hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan terjadi ketika mereka tidak lagi menjalankan berbagai ritual adat yang merupakan bagian dari siklus ritual tahunan mereka karena adanya pengambil-alihan wilayah hutan mereka secara sepihak. Dan pelanggaran hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental terjadi pada saat air sungai dan sumur mereka menjadi keruh, udara mereka penuh debu dan kehidupan mereka penuh ketegangan akibat konflik berkepanjangan dengan pihak perusahaan, perpecahan di dalam masyarakat dan keluarga serta dengan aparat militer yang hampir selalu “mengawal’ pihak pengusaha. Akibatnya masyarakat berada dalam kondisi miskin dan hidup dalam lingkungan yang sangat rusak. 

  Jaminan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dalam konteks kehutanan dapat dilakukan melalui perubahan paradigma pengelolaan sumber daya hutan dari pengelolaan hutan berbasiskan negara ke pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena masyarakat adat yang sebagian besar tinggal didalam atau disekitar kawasan hutan telah mempunyai kearifan lokal dan praktik-praktik tradisional dalam mengelola dan melestarikan sumber daya hutan secara turun-temurun. Menurut Abdon Nababan,[21] prinsip-prinsip kearifan adat yang masih dihormati dan dipraktekkan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) masih hidup selaras alam dengan mentaati mekanisme ekosistem di mana manusia merupakan bagian dari ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya; 2) adanya hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal tenure/"property" rights) atas suatu kawasan hutan adat masih bersifat eksklusif sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankannya dari kerusakan; 3) adanya sistem pengetahuan dan struktur kelembagaan (pemerintahan) adat yang memberikan kemampuan bagi komunitas untuk memecahkan secara bersama masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; 4) ada sistem pembagian kerja dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar; 5) ada mekanisme pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah masyarakat. 

  Konsep pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat, diyakini akan lebih dapat menjamin akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya hutan. Hal ini dikarenakan konsep pengelolaan hutan berbasiskan masyarkat mempunyai makna yang lebih mendalam dari hanya sekedar mewujudkan penyediaan hasil hutan bagi masyarakat atau melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, melainkan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama pengelolaan hutan, baik sebagai pengelola hutan yang diusahakan pada lahan milik, maupun lahan negara. Sehingga status penguasaan atas lahan menjadi sangat esensial dalam pengembangan kehutanan masyarakat.[22]

  Dalam Undang-undang 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, telah mengatur bentuk-bentuk atau akses pengelolaan oleh masyarakat seperti Hutan Desa (HD = hutan yang dikelola oleh desa, untuk kemandirian ekonomi desa); Hutan Adat (HA = Hutan Negara yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat. Definisi ini masih menjadi perdebatan); Hutan Kemasyarakatan (HKM = Hutan Negara yang dikelola oleh kelompok masyarakat, dimana kawasannya telah dibebaskan dari ijin pemanfaatan pihak ke tiga); Hutan Hak (Hutan Hak = belum jelas definisinya, namun dapat berada di KBK dan KBNK); Hutan Rakyat (Hutan yang milik rakyat dan berada di luar kawasan hutan negara), dan Hutan dengan Tujuan Khusus (KDTK).[23]

  Pengakuan adanya hak-hak masyarakat adat dan hutan adat dimuat dalam Pasal 5 dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selanjutnya dikatakan bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat, dimana masyarakat adat dapat memungut hasil hutan dan melakukan pengelolaan hutan menurut hukum adat. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan.[24]

 

C. Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Hutan


  Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang mereka miliki secara konstitusional sudah diakui secara tegas dalam Perubahan Kedua UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengakuan dan perhomatan atas masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sangat mungkin dilakukan oleh negara, apabila negara konsekuen melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak menguasai negara memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya alam, serta mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang dan badan hukum dengan sumber daya alam, termasuk didalamnya pengaturan mengenai peruntukkan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat hukum adat serta bentuk hubungan hukum di antara keduanya.

  Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia. Dalam UU HAM ditegaskan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.[25] Pengakuan ini penting artinya dalam hal bahwa negara tidak bisa mengelak dari tugasnya yang telah dinyatakan dalam undang-undang. Kemudian ditegaskan selanjutnya bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.[26] Tanggung jawab Pemerintah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban dan tanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam UU tentang HAM, maupun peraturan perundang-undangan lain, tetapi juga hukum internasional tentang hak asasi manusia.[27] Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.[28] 

  Tentu saja HAM yang dimaksud dalam UU HAM tersebut termasuk didalamnya hak-hak masyarakat adat atas sumber daya hutan. Sebab hutan menjadi tulang punggung bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menyatakan bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah yang mewakili negara, berwenang menetapkan status hutan termasuk menetapkan satu wilayah sebagai hutan adat. Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999, Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah adat yang pengelolaannya diserahkan pada masyarakat hukum adat, dalam arti bukan sebagai pemilik, tetapi masyarakat adat mempunyai hak mengelola dan memanfaatkan hutan menurut hukum adat. Dan pemerintahlah yang berwewenang memberikan hak itu, melalui proses pengakuan masyarakat adat dan hutan adat. Dalam konteks ini tanggung jawab Negara (Pemerintah) yang selama ini diimplementasikan dalam pendekatan intervensi sudah harus berubah menjadi pendekatan fasilitasi, sehingga integritas masyarakat adat dapat terlindungi dalam konteks integrasi masyarakat Indonesia.[29] Bentuk fasilitasi yang perlu diberikan oleh Pemerintah adalah adanya kemudahan-kemudahan prosedur dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat untuk memungut, memanfaatkan dan mengelola hutan, baik dalam wadah hutan adat, maupun bentuk hutan negara lainnya.  

  Pandangan masyarakat adat mengenai hutan adat sangat beragam dan sangat terkait dengan konsep wilayah adat setempat. Ada masyarakat adat yang mendefinisikan hutan adat sebagai daerah keramat dimana kuburan nenek moyang berada. Ada yang mendefinisikan hutan adat sebagai hutan lindung atau hutan cadangan yang dapat dibuka jika anggota masyarakat membutuhkan tanah. Ada pula yang mendefinisikan semua hutan di dalam wilayah adat mereka sebagai hutan adat. Sebaiknya masyarakat adat sendiri mencapai kesepakatan untuk menentukan pengertian hutan adat dan wilayah adat, untuk kemudian diusulkan pada pemerintah untuk disahkan.

  Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 menetapkan hak masyarakat adat atas sumber daya hutan yaitu (a) hak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari; (b) hak melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan dengan undang-undang; dan (c) mendapatkan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya.[30] Persyaratan utama untuk memperoleh pengakuan atas hak-hak itu adalah pembuktian keberadaan sebagai masyarakat adat. Apabila suatu komunitas dapat membuktikan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, pengukuhannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Disini tidak dijelaskan apakah Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Propinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten. Penjelasannya hanya menyebutkan bahwa Peraturan Daerah disusun dengan pertimbangan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait. Ketidakjelasan tersebut dapat diatasi dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 41/1999 yang akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemuhan hak atas sumber daya hutan, persyaratan serta mekanisme pengukuhan hutan adat.[31]  

  Ketentuan di atas, disatu sisi membuka kemungkinan bagi masyarakat hukum adat melakukan pemungutan hasil hutan. Namun disisi lain beberapa rumusan dalam ketentuan tersebut ternyata belum memberikan rasa keadilan dan ketidakjelasan mengenai pemungutan hasil hutan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan lengkap dengan alas haknya seperti HPH? 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, yang dimaksud dengan “pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu. Ketentuan umum ini dijabarkan pada Pasal 45 PP 6 2007 yang intinya menyatakan, pemungutan hasil hutan kayu oleh masyarakat adat dalam hutan alam pada hutan produksi bukan untuk diperdagangkan, diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 meter kubik dan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu tidak melebihi 20 meter kubik untuk setiap kepala keluarga . Sedangkan pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau, madu, getah, gaharu, tanaman obat, buah-buahan dapat diperdagangkan dengan volume maksimal 20 ton setiap kepala keluarga. 

Berdasarkan ketentuan di atas, pemungutan hasil hutan terutama hasil hutan kayu tidak untuk diperdagangkan, namun hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti pembangunan tempat ibadah, balai desa atau sekolah. Kebutuhan pribadi berkaitan dengan kayu adalah pembangunan rumah, pembuatan alat transportasi seperti perahu. 

Ketidakjelasan dan ketidakadilan lain adalah prasyarat yang cukup berat untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana dalam penjelasan Pasal 67 UU Kehutanan yakni, “Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

  • masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban;
  • masyarakatnya masih dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
  • ada wilayah hukum adat yang jelas;
  • ada pranata dan perangkat hukum, khusunya peradilan adat yang masih ditaati; dan
  • masih melakukan pemungutan hasil hutan, di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Prasyarat tersebut dinilai cukup berat, karena untuk mengetahui keberadaan masyarakat hukum adat tidak sekedar dilakukan identifikasi, namun dibutuhkan kajian mendalam dan penguatan kembali perangkat kelembagaan adat. Mengingat lebih dari 40 tahun telah mengalami pemudaran peran dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di masyarakat. 

Kondisi ini semakin memperihatinkan ketika penjabaran dan pengaturan lebih lanjut mengenai hak-hak masyarakat hukum adat dan pengukuhan hutan adat dengan Peraturan Pemerintah. Saat tulisan ini dibuat, PP tersebut masih terbatas pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Masih terdapat perdebatan apakah substansi RPP tersebut akan lebih menekankan pada segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan hutan adat, atau sekaligus juga mengatur tentang tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Banyak pihak berharap agar substansi RPP tersebut lebih banyak mengatur aspek pengelolaan hutan adat, karena pengakuan keberadaan masyarakat adat sudah menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah untuk mengukuhkannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) UU 41/1999. Beberapa pasal dalam RPP ini juga masih menimbulkan pertanyaan, seperti cakupan masyarakat hukum adat yang akan dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Provinsi atas usulan masyarakat atau Bupati. Jika masyarakat hukum adat yang dimaksudkan mencakup satu wilayah Kabupaten, tentu mustahil dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan yang terjadi. Berbeda, jika pengukuhan tersebut dapat dilakukan terhadap beberapa atau satu komunitas yang sekarang secara administratif dinamakan desa, tentu akan lebih mungkin dilakukan. 

Jika kebijakan tentang hutan adat dihadapkan pada ketidakpastian, nasib yang sama juga dialami oleh hutan desa. Alenia ketiga penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan “Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa”. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai hutan desa. 

  Akses masyarakat yang ada didalam dan sekitar hutan terhadap sumber daya hutan mempunyai kejelasan dan kepastian hukum dengan diperkenalkannya konsep Hutan Kemasyarakatan (HKm). Dalam Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dinyatakan bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah Hutan Negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat (meningkatkan nilai ekonomi, nilai budaya, memberikan manfaat/benefit kepada masyarakat pengelola, dan masyarakat setempat), tanpa mengganggu fungsi pokoknya (meningkatkan fungsi hutan dan fungsi kawasan, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga fungsi kawasan hutan). Kepmenhut tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan untuk kesejahteraannya. Kepmenhut ini, juga memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengeluarkan kebijakan tentang ijin pemanfaatan hutan kemasyarakatan. 

  Kegiatan HKm dapat dilakukan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang ditujukan atau bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok tani HKm di sekitar kawasan hutan, yang memiliki ketergantungan pada kawasan hutan tersebut. Dengan ketentuan: (a) kegiatan pengelolaan HKm tersebut bukan pada wilayah yang masih berhutan bagus. (b) Wilayah kelola HKm tidak diizinkan membuka hutan yang masih baru atau membuka baru (memperluas lahan garapan). (c) HKm bisa dilakukan pada lahan yang sudah kritis dan sudah digarap oleh masyarakat selama beberapa tahun. Sehingga secara substansial ketentuan yang digariskan dalam Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001 tidak dapat dijadikan landasan dalam pengukuhan dan pengelolaan hutan adat. Karena pengelolaan hutan adat menurut UU 41/1999 junto PP No. 6/2007 dapat dilakukan baik pada semua kawasan hutan negara baik kawasan hutan yang masih bagus (hutan alam) maupun pada kawasan hutan yang sudah kritis.  

  Hak masyarakat adat atas hutan adat menurut UU 41/1999 itu sebenarnya sangat terbatas yaitu hak atas hutan adat hanyalah semacam hak pakai atas kawasan hutan negara, sehingga hak pakai ini dibatasi oleh hak negara. Hak atas hutan adat diberikan oleh pemerintah dan dapat ditarik oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian hukum. 

  Urusan memperoleh hak atas hutan adat tidak mudah karena meliputi usaha membuktikan diri sebagai masyarakat adat. Pemerintah Pusat juga beranggapan bahwa hak atas hutan hanya meliputi sebagian kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat. Karena itu pula, pemerintah ingin menetapkan hutan adat dengan batas-batas yang pasti. Ketentuan mengenai penentuan hutan adat dan pengesahan hak masyarakat adat diharapkan diatur melalui peraturan pemerintah yang sampai sekarang belum selesai.

  Belum rampungnya penyusunan RPP mengenai hutan adat telah menimbulkan ketidakjelasan atas pengukuhan hutan adat oleh Pemerintah Daerah sebagai sebagai salah satu sarana untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas sumber daya hutan. Dengan adanya otonomi daerah, banyak kabupaten membuat Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan hak masyarakat atas hutan, misalnya, Kabupaten Nunukan punya Perda Nomor 03 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Disusul dengan Perda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Mayarakat Hukum Adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan. Di Kabupaten Paser sedang disiapkan Raperda tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kabupaten Malinau mengatur lembaga adat dengan Perda Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, dan Raperda tentang Hak Ulayat dan Hukum Adat. Kabupaten Malinau mengembangkan pengertian hutan adat yang agak berbeda dengan pengertian Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau mengenai Kehutanan, Hutan Adat diartikan sebagai hutan yang dimiliki dan atau dikuasai secara bersama-sama oleh kelompok masyarakat adat tertentu yang mendapat pengesahan dari Pemerintah Kabupaten.[32] Berarti, Pemerintah Daerah mengakui kepemilikan oleh masyarakat adat. Meskipun demikian, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengharuskan adanya pengesahan masyarakat adat sebagai persyaratan utama diperolehnya hak pengelolaan hutan adat.

  Secara riil bentuk pengakuan Pemerintahan Daerah terhadap hak-hak pengelolaan masyarakat adat telah diberikan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Propinsi Jambi seperti Bungo dan Merangin. Keputusan Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan Hutan Adat Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, telah menetapkan kawasan hutan seluar 1900 hektar untuk d ikelola oleh masyarakat adat Desa Batu Kerbau sebagai hutan adat yang berfungsi lindung dan produksi menurut piagam adat dan ketentuan hukum adat. Demikianpula di Kabupaten Merangin ada sekitar 600 hektar kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain ditetapkan sebagai Hutan Adat Desa Guguk yang dikelola menurut kearifan dan ketentuan hukum adat yang mereka warisi dan sepakati bersama. Pengukuhan atas kawasan hutan adat Desa Guguk tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Merangin 287 Tahun 2003 Tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. 

Kedua Keputusan Bupati tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya hutan yaitu melalui otonomi (hak mengatur dan mengurus sendiri) pengelolaan hutan adat, baik berupa pemanfaatan hasil hutan (kayu atau non-kayu), pemeliharaan, perlindungan, pengawasan dan penegakkan hukum atas kegiatan-kegiatan yang merusak hutan adat atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan yang ditetapkan dalam piagam kesepakatan pengelolaan hutan adat. Kegiatan pengelolaan hutan adat tersebut secara rutin dan berkala (6 bulan atau satu tahun sekali) harus dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

  Bentuk hukum Keputusan Bupati, didasarkan kepada kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Namun Keputusan Bupati tersebut mempunyai derajat kekuatan hukum yang rendah dan sifatnya seperti surat penetapan (beschikking) yang setiap saat dapat dengan mudah dicabut oleh Bupati. Klausul ini secara tegas dituangkan dalam Keputusan Bupati Merangin Nomor 287 Tahun 2003 diatas, bahwa Apabila Pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku ataupun bertentangan dengan kepentingan nasional serta menyimpang dari Piagam Kesepakatan maka keputusan ini dapat dibatalkan. Klausul ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan adat. Idealnya klausul ini tidak perlu ada, karena penyimpangan pengelolaan hutan adat dapat diatasi dengan melakukan penguatan kelembagaan adat, bimbingan teknis kehutanan, dan pengawasan yang dilakukan bersama antara Pemerintahan Daerah Kabupaten dan masyarakat adat. 

Untuk memberikan fondasi hukum yang lebih kuat kepada masyarakat adat dalam mengelola hutan adat sebaiknya bentuk pilihan hukum pengukuhan hutan adat tersebut harus berupa Perda sebagaimana digariskan dalam Pasal 67 ayat (2) UU 41/1999. Melalui Perda, pengelolaan hutan adat mendapatkan legitimasi dari Kepala Daerah dan sekaligus dari DPRD sebagai wakil masyarakat Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat dapat dimasukkan dalam kegiatan yang didanai oleh APBD. Upaya pencabutan kembali hak pengelolaan hutan adat tersebut oleh Pemerintahan Daerah kemungkinan kecil tidak akan terjadi, kalaupun ada upaya untuk itu maka membutuhkan proses politik di DPRD yang diperkirakan akan terjadi secara alot. Pencabutan hak pengelolaan adat tersebut kemungkinan besar dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan alasan perundang-undangan dan kepentingan nasional. Namun kalau ini yang terjadi, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah dapat menempuh upaya hukum berupa pengujian materil (judicial review) ke Mahkamah Agung.

   

D. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan telah mendapatkan jaminan dan pengakuan secara formal dalam perundang-undangan nasional. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut masyarakat hukum adat dihadapkan pada persyaratan-persyaratan pembuktian eksistensinya yang cukup berat. Namun sampai sekarang pedoman yang berkaitan dengan prosedur dan tata cara pengkuhan hak-hak masyarakat adat dan hutan adat belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan memanfaatkan peluang otonomi daerah beberapa Kabupaten berinisiatif memberikan perlindungan dan pengakuan kepada masyarakat adat dan hutan adat melalui kebijakan Daerah baik berupa Perda maupun Keputusan Bupati.  

   

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku
Bagir Manan dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung, 2006

Bruce Mitchell dkk, Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

LG. Saraswati dkk, Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, Kasus, Filsafat UI Press, Depok, 2006

Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1980

Muladi (Editor), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005 

Rhona K.M Smith dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008

Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan (Editor), Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Negara, Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 1999

 

Makalah

Bestari Raden dan Abdon Nababan, Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat Adat, Antara Konsep dan Realitas, Makalah disajikan dalam Kongres Kehutanan Indonesia III, Senayan-Jakarta, 25-28 Oktober 2001

Iman Santoso, Bagaimana Kita Seharusnya Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat, Buletin Triwulan Kabar Sanggabuana, Edisi Khusus 2007

 

Internet

I Nyoman Nurjaya, Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia, http://eprints.ums.ac.id/347/1/3._Nyoman_Nurjaya.pdf, diakses 9 Februari 2009

Resume Data Informasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, http//www.dephut.go.id, diakses 16 Desember 2008.
Promosi Hasil-Hasil Pembelajaran Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/2629, diakses 6 Februari 2009
Siti Kodijoh, Hak Masyarakat Adat di Kaltim, http;//www.gagasanhukum.com, diakses 6 Februari 2009
Jimly Assidiqie, Dimensi Konseptual dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, (Perkembangan ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat), http://www.jimly.com, diakses 9 Februari 2009
 
Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

 

ENDNOTE:
[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, sekarang sedang mengikuti Program Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.  

[2] Bestari Raden dan Abdon Nababan, Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat Adat, Antara Konsep dan Realitas, Makalah untuk disajikan dalam Kongres Kehutanan Indonesia III, Senayan-Jakarta, 25-28 Oktober 2001

[3] Iman Santoso, Perjalanan Desentralisasi Pengurusan Sumberdaya Hutan Indonesia, www.wg-tenure.org/file/Makalah/Perjalanan%20Desent..., diakses 10 Desember 2008 

[4] KOMNASHAM, Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dan Masalah Serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia,http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/06/17/nrs,20040617-05,id.html, diakses 10 Desember 2008 

[5] I Nyoman Nurjaya, Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia, http://eprints.ums.ac.id/347/1/3._Nyoman_Nurjaya.pdf , diakses 9 Februari 2009

[6] Resume Data Informasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, http//www.dephut.go.id, diakses 16 Desember 2008.

[7] Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS,http://www.walhi.or.id/kampanye/bencana/060412_pela-tnbbs_ip/, diakses 5 Desember 2008 

[8] Bestari Raden dan Abdon Nababan, Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat Adat, Antara Konsep dan Realitas, Makalah untuk disajikan dalam Kongres Kehutanan Indonesia III, Senayan-Jakarta, 25-28 Oktober 2001
  [9]Promosi Hasil-Hasil Pembelajaran Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/2629, diakses 6 Februari 2009

[10]Jack Donnely Dalam Rhona K.M Smith dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hlm. 11 

[11] Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1980, hlm. 120

[12] Slamet Marta Wardaya, Hakekat, Konsep dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Dalam Muladi (Editor), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm. 3  

[13]Hikmahanto Juwana, Pemberdayaan Budaya Hukum Dalam Perlindungan HAM di Indonesia; HAM Dalam Perspektif Sistem Hukum Internasional, Dalam Muladi (Editor), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm. 70  

[14]LG. Saraswati dkk, Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, Kasus, Filsafat UI Press, Depok, 2006, hlm Ibid.,hlm. 14

[15]Jimly Assidiqie, Dimensi Konseptual dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, (Perkembangan ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat), hlm. 7. http://www.jimly.com, diakses 9 Februari 2009

[16] Rhona K.M Smith dkk.,Op.cit.,hlm. 15

[17] Jimly Assidiqie, Op.cit.,hlm. 8

[18]Ibid.,hlm. 16 

[19] Ibid.

[20] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 

[21] Abdon Nababan, Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat Adat, Makalah disajikan dalam "Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah". Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, IPB. 5 Juli 2002 

[22] Diah Y. Rahardjo dan Ujjwal Pradhan, Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasiskan Masyarakat: Wacana atau Pilihan, http://www.damarnet.org, diakses 5 Desember 2008. 

[23] Ibid. KBK adalah singkatan dari Kawasan Budidaya Kehutanan dan KBNK adalah singkatan dari Kawasan Budidaya Non-Kehutanan 

[24] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 

[25] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 

[26] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

[27] Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

[28] Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

[29] Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan (Editor),Loc. Cit 

[30] Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

[31] Pasal 67 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 

[32] Siti Kodijoh, Hak Masyarakat Adat di Kaltim, http;//www.gagasanhukum.com, diakses 6 Februari 2009.

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.