Peranan Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Prolegda
1. Pendahuluan
Pembangunan hukum sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya serta sebagai faktor integratif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan hukum yang dilaksanakan secara komprehensif mencakup substansi hukum, kelembagaan hukum, dan budaya hukum serta dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, akan mampu mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan serta instrumen penyelesaian masalah secara adil dan sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum.
Teraktualisasinya fungsi hukum akan mewujudkan tegaknya wibawa hukum yang memperkukuh peran hukum dalam pembangunan untuk menjamin agenda pembangunan nasional berjalan tertib, terarah, dan konsekuensi dari berbagai kebijakan dan langkah yang diambil dapat diprediksi berdasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mempunyai peran yang sangat strategis untuk mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, dan membentuk peraturan perundang-undangan yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pengaktualisasian tersebut sudah barang tentu tidak dapat dilaksanakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri, melainkan harus bekerja sama atau mengadakan koordinasi dengan instansi terkait lain.
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia di daerah dan menjalankan kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai peran yang strategis pula di daerah untuk mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, dan membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, dan tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk penyelenggaraan tersebut, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melakukan kerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Hubungan Antarinstansi Vertikal dan Horizontal
Dalam pengaktualisasian pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, dan tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia, tidak bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan dan diprogramkan, tanpa melakukan kerja sama atau mengadakan koordinasi dengan instansi terkait lain, baik dengan instansi pusat maupun daerah.
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, selain melakukan kerja sama, juga selalu diajak (diikutsertakan) kerja sama dalam mengaktualisasikan dan membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang penyelenggaranya dari instansi di daerah.
Untuk penyelenggaraan kerja sama tersebut, demi kepastian hukum dan kelancaran kegiatan, perlu dibentuk suatu juklak atau juknis (bindalmin) tentang mekanisme kerja sama sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor:M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Orta Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
Hubungan atau mekanisme kerja sama dengan instansi dilaksanakan melalui hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan vertikal adalah hubungan antara Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan beberapa unit Departemen Hukum dan HAM. Terkait dengan Prolegda, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM berhubungan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Sedangkan hubungan horizontal, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM melakukan hubungan dengan instansi terkait di daerah, yakni dengan:
1) Gubernur;
2) Sekretaris Daerah;
3) DPRD;
4) Sekretaris DPRD;
5) Biro Hukum Provinsi;
6) Biro-biro terkait lain di Provinsi;
7) Dinas-dinas terkait di Provinsi;
8) Badan-badan terkait di Provinsi;
9) Bupati/walikota;
10) Bagian Hukum di Kabupaten/Kota.
3. Beberapa Permasalahan Tugas dan Fungsi Terkait dengan Mekanisme
Dalam mengaktualisasikan fungsi hukum di atas, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat atau selalu melakukan kerja sama, baik dengan instansi vertikal (pusat) maupun dengan instansi horizontal di daerah, di samping juga menyiapkan sumber daya manusianya yang profesional, dan kecukupan dana. Mekanisme kerja sama didasarkan pada pola perencanaan sesuai dengan tugas fungsi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pola kebutuhan atau insidentil.
Pola perencanaan biasanya didasarkan pada tugas dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik melalui anggaran rutin maupun nonrutin. Mekanisme kerja sama dengan instansi di daerah, didasarkan pada pembentukan tim atau panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terkait dengan mekanisme kerja dengan pola kebutuhan (insidentil), Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia biasanya bersifat pasif, yakni, sebagai instansi yang diundang atau disertakan untuk memberikan masukan atau instansi yang membantu penyelenggaraan kegiatan tertentu terkait dengan bidang hukum, baik yang diselenggarakan oleh instansi vertikal (pusat) maupun instansi horizontal (daerah), misalnya penyelenggaraan seminar, lokakarya, sosialisasi, penyuluhan hukum, dll.
Terkait dengan peran yang strategis dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa permasalahan yang perlu dibahas berkenaan dengan mekanisme kerja sama antarinstansi adalah mengenai penyelenggaraan pengkoordinasian program legislasi daerah dan sekaligus pelaksanaan perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia dan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Mekanisme kerja sama terkait dengan pengkoordinasian Prolegda, termasuk peran Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Prolegda, sampai saat ini belum ditetapkan adanya pedoman atau aturan penyelenggaraannya. Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ditentukan bahwa Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengkoordinasian tersebut dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun demikian, Peraturan Menteri tersebut tidak mengatur secara rinci bagaimana penyelenggaraan pengkoordinasian Prolegda dilaksanakan.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pengkoordinasian Prolegda didasarkan pada Pedoman Kegiatan Prolegda yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (2001). Pedoman tersebut sudah barang tentu tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum yang ada, terutama terbentuknya UU P3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan UU, PP, dan Perpres,dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Orta).
Pedoman Kegiatan tersebut (Pedoman BPHN) mengarahkan bahwa maksud dilakukannya penyusunan Prolegda oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:
a. menginventarisasi Prolegda yang berasal dari pemerintah daerah, dalam hal ini dinas-dinas dan instansi di tingkat daerah provinsi yang dapat dan berhak mengajukan inisiatif perda;
b. menganalisis dan mengevaluasi penentuan skala prioritas dan substansi Prolegda yang akan segera dibahas di DPRD;
c. melakukan pemantauan agar penyusunan Prolegda tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi.
Tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya keterpaduan dan keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Prolegda.
Dalam kenyataannya, Pedoman tersebut belum dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan arahan yang diinginkan oleh Kepala BPHN. Hal ini dikarenakan instrumen hukum Pedoman tersebut yang kurang kuat. Di Jawa Timur, Pedoman Kegiatan tersebut baru dilaksanakan sebatas kegiatan menginventarisasi Prolegda yang berasal dari pemerintah daerah. Bagaimana menerapkan urutan prioritas dan menelaah mengenai materi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Hubungan antarinstansi dalam penyelenggaraan Prolegda dilakukan bekerja sama dengan Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan seluruh Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Untuk tahun anggaran 2005, Pemerintahan Kabupaten/Kota yang dilibatkan hanya 20 Kabupaten/Kota.
Pertanyaan yang timbul di daerah adalah bahwa pedoman untuk penyusunan dan pengelolaan Prolegda yang didasarkan pada UU P3, sampai saat ini belum ada sehingga penyelenggaraannya masih mendasarkan pada pedoman yang lama. Dengan demikian, untuk tahun 2007 ini, Prolegda diselenggarakan dengan tidak mengacu pada UU P3.
Di dalam UU P3 ditentukan bahwa:
Pasal 15
(1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Pasal 16
(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15 ayat (2) di atas tidak secara jelas akan diatur pada instrumen hukum apa. Untuk Prolegnas, mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaannya diatur dengan Peraturan Presiden (Peraturan Presiden Nomor 61 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional). Diharapkan untuk Prolegda, nantinya diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri yang mengatur mengenai pembentukan perda (perintah UU P3).
4. Kedudukan Kanwil Dephukham dalam Prolegda
Yang masih menjadi pertanyaan adalah bahwa apakah kedudukan Kantor Wilayah dapat disejajarkan atau disamakan dengan Departemen Hukum dan HAM di pusat yang menjadi mitra penyusunan dan pengelolaan Prolegnas dengan Badan Legislasi di DPR (lihat Pasal 16 UU P3)? Letak permasalahannya adalah bahwa pada setiap kantor gubernur terdapat biro hukum dan setiap kantor kabupaten/kota terdapat bagian hukum yang pada dasarnya mempunyai kesejajaran kewenangan dengan Departemen Hukum dan HAM di pusat, dalam arti biro hukum atau bagian hukum di daerah adalah mitra DPRD untuk menyusun dan mengelola Prolegda. Bagaimana kedudukan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan dan pengelolaan Prolegda? Hal ini perlu kita bahas bersama untuk memberikan peran yang lebih kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Orta menentukan bahwa “Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perencanaan hukum, pengembangan hukum, dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan Pasal 46 tersebut dituangkan dalam suatu juklak atau juknis untuk mempermudah pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan Prolegda di daerah. Jika dimungkinkan, perlu ada kerja sama saling pemahaman atau peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM dalam mengelola dan menyusun Prolegda.
5. Materi Muatan Perda
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU PD), beberapa pasal menyebut mengenai materi muatan Perda. Pasal 10 UU PD menentukan bahwa: (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. (4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa. (5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat: a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; dan c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Ketentuan Pasal 10 di atas merupakan materi muatan umum untuk Perda setelah dikurangi urusan Pemerintah (pemerintah pusat) yang meliputi 6 hal tersebut. Selain sisa dari 6 hal di atas, materi muatan Perda dapat ditambah pula dengan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa; pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; dan penugasan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Sudah barang tentu, agak sulit untuk mengatakan bahwa sisa dari yang 6 hal di atas menjadi seluruh hal yang di luar 6 hal tersebut. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) masih membuka kemungkinan adanya kewenangan urusan Pemerintah lainnya, selain 6 hal tersebut. Untuk memudahkan memahami masalah tersebut, Pasal 11 sampai Pasal 18 membuat rincian mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (rincian terlampir). Rincian yang ditentukan, masih membuka penambahan urusan pemerintahan di darah, yakni dengan adanya ketentuan “urusan lainnya (wajib atau pilihan) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan”, yang dikenal dengan ketentuan delegasian. Di samping itu, ada beberapa pasal yang secara jelas menyebutkan bahwa urusan pemerintahan daerah diatur dengan Perda, misalnya, Pasal 158, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 181, dan Pasal 200.
Jika ada suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Perda yang telah disahkan atau ditetapkan, pemerintah daerah harus menyisir pasal perpasal pada bagian mana terdapat ketentuan delegasian. Hal ini penting untuk menunjukkan sikap kepedulian daerah dalam menangkap keingingan atau aspirasi yang sifatnya nasional. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa “Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya: a. penyediaan pelayanan khusus di kantor kepolisian; b. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; c. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan d. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
Dengan gambaran di atas, pada dasarnya masih banyak pekerjaan pemerintahan daerah yang harus diselesaikan dengan mempersiapkan Raperda-raperda yang disesuaikan dengan materi muatan terkait dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah, delegasian dari peraturan perundang-undangan di atasnya, dan atribusian. Untuk mempersiapkan dan membentuk Perda tersebut, perlu diperhatikan Pasal 136 sampai dengan Pasal 147 UU PD dan secara keseluruhan isi UU P3. Hal ini harus disadari oleh Kanwil untuk menangkap peluang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah dalam memberikan fasilitasi dan advokasi kepada daerah.
6. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah
Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU P3, untuk menunjang pembentukan undang-undang diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan hal tersebut maka perlu adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh sebagai pejabat fungsional perancang pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, untuk menjamin pembinaan karir jabatan/kepangkatan dan profesionalisme para perancang, pada Tahun 2000 ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.
Keputusan MENPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 juga menetapkan bahwa Departemen Hukum dan HAM sebagai instansi pembina jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan sesuai dengan fungsi pelaksanaan pengawasan fungsional dan kewenangannya di bidang pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional. Untuk menunjang dan memberikan insentif bagi perancang, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Objek Perpres 37/2006 PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(LAMPIRAN PERPRES NO. 37/2006)
PERANCANG UTAMA RP 1.230.000,00
PERANCANG MADYA RP 1.094.000,00
PERANCANG MUDA RP 660.000,00
PERANCANG PERTAMA RP 278.000,00
Ditetapkan (tgl 26 Mei 2006)
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL (sebagai perbandingan)
ESELON I RP,00
ESELON II RP 2.500.000,00
ESELON III RP 900.000,00
ESELON IV RP 360.000,00
Sebagaimana kita sadari bersama bahwa peran Kanwil dalam memfasilitasi dan memberikan advokasi penyusunan perda di daerah sangat digantungkan pada kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil. Semua berharap bahwa dengan adanya tunjangan fungsional perancang, animo PNS untuk memfokuskan pekerjaannya pada perancangan peraturan perundang-undangan semakin besar sehingga tindak terjadi kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
7. Penutup
Mengenai beberapa permasalahan di atas, sudah barang tentu antara daerah yang satu dengan lainnya beragam, namun pada umumnya hampir sama permasalahan yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM berharap bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Orta Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM permasalahan yang dihadapi untuk menyongsong tahun 2006 sampai 2009 dapat diminimalisasi.
Untuk meminimalisasi permasalahan, salah satunya, adalah dengan membentuk juklak dan/atau juknis (bindalmin) dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Orta Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM tersebut.
Hubungan yang baik dengan instansi horizontal di daerah wajib tetap dibina dalam rangka mewujudkan pengaktualisasian fungsi hukum, terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, peningkatan kinerja aparat dan penambahan pegawai yang kompeten perlu segera direalisasi yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi sudah terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Orta Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, namun organ yang menduduki struktur tersebut belum ada. Hal inilah yang agak menghambat pelaksanaan pengaktualisasian fungsi hukum, terutama pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.



Legalitas.Org RSS
Post new comment