Artikel
tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal,
karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Analisa Kontroversi Syari’ah dengan Kompilasi Hukum Islam Tentang Masalah Menikahi Wanita Non Muslim
Oleh: IRSYADI, M.Ag
[Penulis adalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Basung Sumatera Barat]
Secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI dalam bidang hukum perkawinan merupakan penegasan ulang dan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Maksud penjabaran dari KHI adalah bertujuan membawa ketentuan-ketentuan UU no 1 tahun 1974 ke dalam ruang lingkup yang bernafaskan Islam. Ketentuan pokok yang bersifat umum dalam UU no. 1 tahun 1974 dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus bagi mereka yang beragama Islam.
Oleh: Ria Casmi Arrsa
[Penulis adalah Mahasiswa Konsentrasi HTN Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Koms Hukum Brawijaya) Di samping itu Beliau Aktif Menulis berbagai Artikel Hukum]
A. Pendahuluan
Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat. Kemiskinan sebagai bentuk ancaman merupakan paradigma yang telah ada sejak beridirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian dalam perkembangannya dampak krisis moneter pada tahun 1997 semakin memperparah perekonomian Indonesia. Sejak tahun inilah krisis moneter sebagai pintu gerbang dari segala permasalahan kompleks yang terjadi di Indonesia ke arah kondisi yang paling buruk. Inflasi melonjak ke level yang tinggi, pengaruhnya adalah bahan kebutuhan masyarakat melejit sampai pada tingkat di luar batas kemampuan daya beli sebagian besar masyarakat Indonesia.
Oleh: Yusril Ihza Mahendra
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini.
Eksistensi Hukum Islam Dalam Struktur Hukum Nasional Indonesia
Oleh : Reza Fikri Febriansyah, S.H.
Pendahuluan
Dalam proses sejarah terbentuknya hukum nasional Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu elemen pendukung selain hukum adat dan hukum Barat.



Legalitas.Org RSS