Artikel
By: Cecep Effendi
[The Author is Senior National Advisor German Technical Cooperation for Advisory Services Support for Decentralization (GTZ-ASSD) and member of Ministry of Home Affairs’s Drafting Team of Civil Society Organization Law. This is his personal opinion. He can be contacted at cecep.effendi@gtz.de]
One of very few remaining law drafted by the New Order regime that continues to be legally valid until now is Law No. 8/1985 on Social Organization. The Law was issued in October 1985 with the purpose primarily of controlling the growing strength and number of civil society organizations. In 1980s Indonesia saw the emergence of hundred of civil society organizations that started to challenge to New Order’s grip on power.
The collapse of the New Order regime in the late 1990s brought about a dramatic change in the relationship between the State and Society. The main pillar of the New Order’s regime, the military, Golkar and state apparatus lost their legitimary to rule and pave the way for emerging role of civil society.
Oleh: Suhariyono AR, SH, MH.
[Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Jawa Timur]
Sebelum membahas beberapa substansi yang dianggap perlu untuk dipahami dan kemudian diimplementasikan, yang perlu dicatat dalam pertemuan kali ini, kita perlu memahami makna kebijakan hukum kaitannya dengan kebijakan politik negara. Moh. Mahfud MD, dalam disertasinya menyebutkan bahwa:
Tidak sedikit dari para mahasiswa hukum yang heran dan masygul ketika melihat bahwa hukum ternyata tidak seperti dipahami dan dibayangkan ketika di bangku kuliah. Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, penjamin keadilan.
Oleh: Suhariyono AR, SH, MH.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. (UU 10/2004 Pasal 1 angka 1).
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi : (Pasal 5)
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.



Legalitas.Org RSS