Artikel
![]()
Keberadaan lembaga pembiayaan saat ini bak jamur di musim hujan. Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa industri multifinance berkembang cukup pesat. Total aset secara nasional pada akhir 2007 tumbuh menjadi Rp 127,26 triliun dari tahun sebelumnya Rp 108,34 triliun, atau terjadi kenaikan 17,5%........
Oleh: Gayuh Arya Hardika, S.H.
[Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum UGM dan sekarang menjadi volunteer di Trade Union Rights Centre (TURC) Jakarta. Artikel ini merupakan pendapat pribadi]
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menggantikan keberadaan P4D/P. Keberadaan PHI merupakan amanat dari UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, tetapi PHI baru diresmikan pada bulan Januari 2006. Dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 tersebut maka UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (LN Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227) dan UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta (LN Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara semua peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPHI.
Oleh: Fathul Ulum, SH
[Penulis adalah voluonteer TURC (Trade Union Rights Centre) dan Alumni Kursus HAM angkatan Ke - XII ELSAM (Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia)]
Indonesia mempunyai catatan tersendiri mengenai proses demokrasi, dimana pada awal pembentukan republik ini, para tokoh pejuang kemerdekan dipusingkan untuk membentuk jati diri sebuah bangsa yang notabene baru merdeka, sampai pada beberapa perdebatan yang menghasilkan gagasan tentang “sistem demokrasi pancasila” menuju “sistem demokrasi terpimpin” yang waktu itu di pimpin oleh presiden soekarno yang dikenal denga pemerintahan orde lama, meskipun sistem ini berjalan dengan kurun waktu 1945 - 1968, namun didalam prjalanannya mendapatkan kritik yang cukup pedas atas sistem yang dijalankannya.
Oleh: Gayuh Arya Hardika, S.H.
[Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum UGM dan sekarang volunteer Trade Union Rights Centre (TURC) Jakarta :: Artikel ini merupakan pendapat pribadi]
Hampir setiap undang-undang yang berlaku selalu disertai dengan hadirnya peraturan pelaksananya. Baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun peraturan lain yang secara hierarkis tingkatannya di bawah undang-undang. Namun demikian, walaupun posisi dan statusnya hanyalah sebagai peraturan pelaksana, ia relatif berdiri sendiri. Hal ini karena apabila peraturan induknya, yaitu (suatu) undang-undang, dicabut keberlakuannya, tidak semua peraturan pelaksananya otomatis menjadi tidak berlaku. Peraturan pelaksana tersebut masih tetap berlaku; masih menjadi hukum positif sepanjang tidak ada peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan yang setingkat, mencabut keberlakuannya.



Legalitas.Org RSS