Artikel
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu “Kesejahteraan Umum Seluruh Rakyat”. Masalah yang kita hadapi adalah bagaimana menerjemahkan pengertian kesejahteraan atau lebih tepat “kesejahteraan sosial” bagi rakyat dan masyarakat Indonesia.
I. Pendahuluan
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada 9 Juli 2009 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena, baik Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada dasarnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu Bangsa dimana kesemua hal tersebut merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa, namun disadari bahwa pengaturannya belumlah termuat dalam bentuk undang-undang.
Oleh: MIKO KAMAL
[Penulis adalah Kandidat PhD bidang Hukum Bisnis di Macquarie University, Australia]
“… jabatan Ibuk bukan jabatan karir saja ni sekarang ni.
Udah jabatan politis buk karena mitranya orang DPR.
Oleh sebab itu jangan hitam-putih saja melihat sesuatu itu ...”
Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana, MM
KUTIPAN pernyataan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, Sutan Bhatoegana, di atas yang disampaikannya di hadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan PT Pertamina, yang beragendakan klarifikasi atas kesalahpahaman Komisi VII dengan jajaran PT Pertamina pada hari Senin tanggal 23 Februari 2009, boleh jadi bukan merupakan pendapat resmi Komisi. Akan tetapi, statemen itu cukup menjadi bukti betapa memang di mata sebagian politisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan entitas politik atau paling tidak entitas bisnis yang dikelola di bawah pengaruh kepentingan politik. Diundang dan diharuskannya PT Pertamina menghadiri RDP di lembaga negara DPR merupakan bukti lainnya.



Legalitas.Org RSS