Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menangani dugaan korupsi pendidikan. Sebab,korupsi pendidikan telah
menghambat warga mendapatkan hak konstitusionalnya, merugikan keuangan
negara, serta menjadikan institusi pendidikan sebagai tempat belajar
untuk korupsi.
JAKARTA - Praperadilan Anggodo Widjojo dikabulkan.
Hal ini sekaligus kembali menguak kasus cicak buaya dan menyeret Bibit
dan Chandra menjadi tersangka jilid II. Apakah putusan ini mengabaikan
kebijakan Presiden?
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perjalanan
Laksana Paspor (SPLP) untuk Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang
diduga terlibat dalam lingkaran mafia hukum. Penerbitan SPLP itu
sendiri, menurut Menkumham Patrialis Akbar, dikarenakan paspor Gayus
telah diblokir.
Politisi Partai Demokrat, Amrun Daulay, kembali menjalani pemeriksaan
di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Direktur Jenderal Bantuan
Jaminan Sosial itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan sapi dan mesin jahit.
"Bali tak bisa melaksanakan UU tersebut karena bertentangan nilai
sosiologis dan filosofis, ini seperti pernyataan sikap Pemerintah Bali
sebelumnya," ujar Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis (25/3).
Peneliti senior Centre for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, berpendapat terdapat kelemahan dalam legal drafting pasal 205 ayat 4 UU Pemilu, yang mengatur tentang partai yang berhak mengikuti penghitungan tahap II. Bermula dari multi tafsir pasal ini, sejumlah pihak menggugat ketentuan KPU yang dinilai menafsirkan berbeda dengan maksud pembuat UU. Hasilnya, gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang saat ini putusannya masih menjadi kontroversi. Menurut Refly, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bisa menjadi solusi bagi polemik atas putusan MA tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum hari-hari ini tidak hanya dikepung kawat berduri, tapi juga dikelilingi masalah yang bertubi datang silih berganti. Belum lagi KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan suara tahap III, kini Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait dengan penghitungan suara tahap II.
Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kembali menguat menyusul segera berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009. Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi, meminta DPR tidak lagi mengulur-ulur waktu pembahasan dengan berbagai cara dan alasan.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman disiplin kepada 60 hakim dan pegawai di empat lingkungan peradilan karena terbukti melanggar.
Akuntan publik telah mengaudit laporan keuangan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelolaan layanan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).



Legalitas.Org RSS