ARTIKEL HUKUM ADM NEGARA
Oleh: Andi Wahyu W, SH. MH
[Penulis adalah seorang Praktisi Hukum | andiwahyu08@yahoo.com]
Pengantar
Presiden RI periode 2004 sampai dengan 2009 memiliki tugas tambahan yaitu melakukan pengambilalihan bisnis TNI. Tugas undang-undang tersebut tidak dimiliki oleh Presiden RI periode sebelumnya dan sesudah periode tersebut. Tugas pengambilalihan bisnis TNI merupakan tugas tambahan dalam rangka menghentikan proses kegiatan bisnis yang dilakukan oleh TNI. Dengan demikian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak ada kegiatan bisnis TNI lagi setelah tahun 2009. Dengan demikian, setelah tahun 2009, ketentuan pasal 39 UU No 34/2004 tentang TNI, yang melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis, dapat berjalan sepenuhnya.[1]
Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]
Indonesia belum menerapkan sepenuhnya Single Identification Number (SIN) untuk administrasi kependudukannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk membuat berbagai kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat mudah dilakukan di Indonesia. Dengan membayar sejumlah uang kita dapat memperoleh KTP tersebut. Banyak orang memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini mencerminkan belum rapinya administrasi kependudukan di Indonesia. Keadaan ini menimbulkan berbagai kesulitan di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, keimigrasian, penegakan hukum dan kepegawaian. Apakah benar penerapan SIN merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah ini? Untuk apa kita memiliki single identification number ?



Legalitas.Org RSS