ARTIKEL HUKUM TATA NEGARA

Oleh: Aan Eko Widiarto, SH, MHum
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat
(volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum
dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam
mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta
pertanggungan jawab tekeadilankeadilanrhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat
kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia
–setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu
adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan
peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada
jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.
Oleh: Veri Junaidi
[Penulis adalah Staf Divisi Politik, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Jl. Talang, No. 23 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320]
Rekapitulasi hasil pemilu secara nasional telah berakhir, ditandai dengan penetapan hasil oleh KPU. Walaupun sempat tersendat, akhirnya penetapan hasil itu memenuhi tenggat waktu yang disediakan UU 10/ 2008 tentang Pemilu Legislatif, 30 hari sejak pemungutan suara. Penetapan itu merupakan dasar penentuan perolehan kursi partai, anggota DPR dan DPD terpilih. Peserta pemilu juga dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, jika hasil pemilu yang ditetapkan KPU dianggap merugikan.
MK telah memprediksikan muncul 1000 permohonan sengketa hasil pemilu. Kemungkinan sengketa kali ini akan menjadi perkara terberat yang disidangkan MK, bukan karena kuantitasnya dua kali lipat dari Pemilu 2004. Berat bagi MK untuk menimbang, antara konsistensi memutus dengan konsekuensi putusan.
Oleh: Dody Nur Andriyan
[Penulis adalah pengajar Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan, Hukum Kelembagaan Negara serta Hukum dan Sistem Politik di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]
Judu Asli: Kritik Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperbolehkan Digunakannya KTP, KK dan Paspor Bagi Pemilih yang Tidak Ada dalam DPT Di Pilpres 2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Judicial Review Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah diketuk palu. Inti dari putusan itu, adalah bahwa MK memperlunak syarat administratif pemilih untuk dapat mencontreng di Pilpres 2009, yaitu bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat mempergunakan KTP dan KK atau Paspor di TPS yang sesuai dengan asal RT/RW sesuai KTP.
Banyak kalangan menilai apa yang dilakukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono dengan mengajukan judicial review ke MK dan apa yang dilakukan oleh MK dengan memutus secara cepat, kurang dari 24 jam adalah sebuah terobosan hukum dalam rangka mengakhiri konflik DPT yang selama Pemilu 2009 ini seperti menjadi hantu yang selalu jadi masalah. Tetapi jika kita cermati, maka sebenarnya terdapat beberapa permasalahan dan kritik terhadap Putusan MK tersebut.



Legalitas.Org RSS