ARTIKEL PERATURAN PERUNDANGAN
By: Khopiatuziadah, S.Ag. LL.M[1]
[The Author is a Legislative Drafter of The Indonesian Parliament Secretariat General | Melbourne Law School Alumni - University of Melbourne Australia 2007]
I. Introduction
The belief that children have the same rights as adults-civil and political, social, cultural and economic- was expressed as the Convention on the Rights of the Child (hereinafter the CRC). The CRC offers an ideal context where the relationship between diverse cultural values and ‘oft-stated aspiration’ of the international society is examined to accomplish universal human rights standards.[2] Though it is originated from Western political philosophy, ‘human rights represent a cross-cultural consensus on fundamental human values’. [3]
Being ratified by most states across regions after its adoption by the United Nations General Assembly and entering into international law on 02 September 1990, the CRC is the first binding international human rights instrument incorporating in the same text social, cultural, economic civil and political rights. Due to the specific characteristic compared with human rights (of adults) in general, children’s rights become very significant. Nowadays, Ninety-six percent of the world’s children live in States including Indonesia that have ratified the CRC and are thus legally obligated to protect children’s rights. In fact, those states have different political, economic and social contexts. Ratification of the CRC reflects a global commitment toward the principle of the rights of the child.
Oleh: Zafrullah Salim
[Penulis adalah Direktur Kerjasama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]
Pendahuluan
Seorang calon perancang (perancang muda) tidak hanya memerlukan pemahaman yang komprehensif tentang peraturan perundang-undangan (wetgevings), melainkan juga seharusnya melengkapi pengetahuannya tentang dasar-dasar pemahaman mengenai peraturan kebijakan (beleidsregels). Penyelenggara pendidikan dan pelatihan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “legislasi semu” sebagai terjemahan dari “pseudowetgeving” yang maksudnya sama dengan peraturan kebijakan.
Oleh: Suhariyono AR
[Penulis adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dep Hukum dan HAM]
1. Pendahuluan
Penggunaan istilah legislative drafting dalam materi yang disampaikan hanya difokuskan pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dunia “cita” atau disebut dengan ide sering diperbandingkan dengan dunia nyata atau realita. Hal ini untuk membuktikan apakah sesuatu yang diharapkan itu dapat terwujud sesuai dengan ide yang diinginkan. Pembahasan diarahkan pada peran perancang dan keterlibatannya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh: Muhammad Waliyadin, SH, MSi.
[Penulis adalah Kepala Seksi Penyiapan Data dan Bahan Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dep. Hukum dan HAM]
A. Pendahuluan
Ada dua hal yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, yakni syarat materil dan syarat formil. Kesesuaian dan keharmonisan substansi suatu peraturan perundang-undangan serta pemenuhan unsur teknikal dalam penormaannya merupakan lingkup kajian yang sangat terkait erat dengan pemenuhan syarat materil. Sedangkan keabsahan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sangat terkait erat dengan pemenuhan syarat formil. Pemenuhan syarat formil atau syarat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dijadikan indikasi adanya penguatan terhadap jamninan terpenuhinya syarat materil.
Oleh: Chairijah, SH.,MH.,Ph.D
[Penulis adalah Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum – Badan Pembinaan Hukum Nasional]
Pembangunan materi hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga kini terus berlangsung, namun demikian masih saja ditemukan peraturan perundang-undangan “bermasalah“, baik karena substansinya yang rancu, saling tumpang tindih dan tidak konsisten (secara vertikal maupun horizontal) maupun belum menunjukkan komitmen dan karakter yang responsif terhadap masalah perlindungan hak asasi manusia, masyarakat lemah dan marjinal, nilai keadilan jender, serta proses pembentukannya yang kurang aspiratif dan partisipatif. Hal tersebut menyebabkan antara lain Undang-Undang yang belum lama lahir dan berlaku harus dinyatakan tidak berlaku karena putusan dari Mahkamah Konstitusi.



Legalitas.Org RSS