60 Hakim dan Pegawai MA Dihukum
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman disiplin kepada 60 hakim dan pegawai di empat lingkungan peradilan karena terbukti melanggar.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik, perilaku hakim, dan aturan kepegawaian dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. “Jumlahnya ada 60 orang dalam tiga bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim surat keputusan, sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK,”ujar Juru Bicara MA Hatta Ali saat dihubungi Seputar Indonesia kemarin.
Sayangnya, pihak MA tidak bersedia menyebutkan nama-nama dan kesalahan para hakim. Begitupun kota asal pengadilan itu berada. Seperti dirilis situs resmi MA, Kamis (6/8/2009), sanksi yang diberikan kepada hakim tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan MA sejak April hingga Juni 2009. Pemberian sanksi disiplin merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan MA untuk menindak oknum pengadilan yang bertindak melanggar peraturan yang ada.
Hukuman itu berupa mutasi,penundaan kenaikan jabatan, sampai dilarang menangani perkara. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai,sanksi kepada 60 hakim dan pegawai MA nakal di berbagai pengadilan di Indonesia belum menjawab persoalan masyarakat.Proses sanksi yang dijatuhkan MA tidak pernah jelas menyebut nama hakim, jabatan,dan kesalahan yang dilakukan.
“ Jangankan nama,daerah tempat pengadilan yang bersangkutan jugatidak pernah disebutkan.Terus, proses sanksinya jalan atau tidak dan sampai sejauh mana,” tanya Danang saat dihubungi tadi malam. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo



Legalitas.Org RSS
Post new comment