Bibit-Chandra Kembali Menjadi Tersangka
JAKARTA - Praperadilan Anggodo Widjojo dikabulkan.
Hal ini sekaligus kembali menguak kasus cicak buaya dan menyeret Bibit
dan Chandra menjadi tersangka jilid II. Apakah putusan ini mengabaikan
kebijakan Presiden?
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) tahun lalu telah memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan agar tidak membawa kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. SBY juga memandang perlu segera dilakukan tindakan korektif dan perbaikan di tiga lembaga penting, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun membantah, putusan yang dikeluarkannya tak mengindahkan perintah presiden.
“Hakim dalam menangani perkara, hal-hal di luar konteks tidak pernah
dipertimbangkan. Tidak memikirkan yang lain-lain,” kata juru bicara PN
Jakarta Selatan Ida bagus Dwiyantara saat ditemui di kantornya, Jalan
Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Putusan hakim, kata
Dwiyantara tetap berpegang pada bukti-bukti kuat yang disampaikan oleh
penggugat. “Jadi tidak bicara ke sini (mengabaikan perintah),” katanya.
Selain itu, putusan PN yang memenangkan Anggodo bisa saja kemudian diikuti
dengan jalur hukum lain seperti pengajuan banding oleh Kejaksaan
“Diatur dalam Pasal 83 Ayat 2, Kejaksaan bisa mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi, tujuh hari setelah putusan,” pungkasnya
Sumber : News.okezone.com



Legalitas.Org RSS
Post new comment