Eksekusi Amrozi
Kejaksaan Agung bisa segera memutuskan kapan dan dimana eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata telah mengirim surat ketetapannya ke Kejaksaan Agung.
Andi Mattalata mengaku telah mengirimkan surat ketetapannya seminggu lalu. Depkum HAM tidak keberatan eksekusi ketiga terpidana mati tersebut dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
Andi juga menyatakan dalam ketentuan hukum, lokasi eksekusi terpidana mati memang dilakukan di wilayah yang menjadi tempat persidangannya. Namun, hal itu bisa dikesampingkan dengan hal lain.
Dan, dari zaman Menkumham, Hamid Awaluddin sudah direkomendasikan untuk dilakukan di tempat dimana dia di penjara.
Sumber: kompas.com



Legalitas.Org RSS