Interpelasi dan Hak Angket
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM sekaligus melancarkan program bantuan untuk kelompok masyarakat miskin dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), beasiswa untuk yang tidak mampu, biaya pengobatan gratis, dan sebagainya. Namun demikian, dua fraksi di DPR sedang mengumpulkan suara untuk mengajukan interpelasi dan angket sehubungan kenaikan BBM, suatu hak yang melekat kepada DPR. DPR mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pertama, penjelasan Pasal 27 UU No.22 Tahun 2003 menyatakan, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut Pasal 174 ayat (4) Tata Tertib DPR keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada menteri. Bila tidak puas dengan keterangan Presiden atau menteri yang bersangkutan anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat (Pasal 175 ayat (1) Tata Tertib DPR). Bila sampai masa waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai keterangan Presiden dinyatakan selesai. Namun bila ada pernyataan pendapat, maka DPR menyampaikannya kepada Presiden. Dengan demikian pelaksanaan hak interpelasi DPR selesai.
Kedua, mengenai hak angket, penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kenaikan BBM, pemerintah tidak melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan Pasal 14 ayat (2) UU No.16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008.
Daripada mengajukan interpelasi dan angket yang ujung-ujungnya telah kita ketahui bersama, lebih baik anggota DPR turun ke masyarakat mengawasi pelaksanaan BLT, beasiswa dan pengobatan rakyat. Ini juga bisa mendongkrak popularitas.
Sumber: www.jurnalnasional.com



Legalitas.Org RSS