Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam lingkaran mafia hukum. Penerbitan SPLP itu sendiri, menurut Menkumham Patrialis Akbar, dikarenakan paspor Gayus telah diblokir.
"Jadi, paspornya Gayus itu sekarang tidak bisa lagi dipergunakan untuk pergi ke luar negeri," ujar Patrialis, di Kejaksaan Agung, Senin (29/3). Ditambahkan Patrialis, terkait penerbitan SPLP itu, pihak Kemenkumham pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura. "Kita sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura, bahwa paspornya itu diblokir," tegas Patrialis.
Pemblokiran paspor Gayus itu, menurut Patrialis pula, secara resmi sudah diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2010 lalu. Sedangkan SPLP itu sendiri, lanjutnya, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia. Penerbitan tersebut dimaksudkan agar Gayus dapat kembali ke Indonesia.
"Gayus adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya di luar negeri. Oleh karena itu, agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, dikeluarkanlah SPLP," terang Patrialis.
Patrialis sendiri menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh atase imigrasi, untuk mendeteksi keberadaan Gayus Tambunan yang diduga berada di Singapura. "Atase imigrasi seluruh dunia harus mendeteksi di mana keberadaan Gayus. Kita ingin membantu polisi," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus yang diduga melibatkan Gayus Tambunan sendiri bermula dari keterangan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menduga ada makelar kasus bermain dalam kasus pajak yang menjadikan Gayus Tambunan sebagai tersangka. Dalam rekening Gayus lantas ditemukan uang sejumlah Rp 25 miliar. Besarnya rekening Gayus tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat PNS itu sendiri terhitung masih memiliki golongan III/A dalam jenjang kepangkatan pegawai.
Sumber : jpnn.com(wdi/jpnn)



Legalitas.Org RSS
yah semoga saja semuanya
yah semoga saja semuanya berjalan dengan baik proses Hukumnya
Post new comment