KPK Diminta Usut Korupsi Dana Pendidikan
Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menangani dugaan korupsi pendidikan. Sebab,korupsi pendidikan telah menghambat warga mendapatkan hak konstitusionalnya, merugikan keuangan negara, serta menjadikan institusi pendidikan sebagai tempat belajar untuk korupsi.
"KPK mesti lebih serius membongkar dan menangani kasus di sektor pendidikan," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayangan Publik ICW, Ade Irawan usai audiensi dengan bagian pengaduan masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, di Kantor KPK, Kamis 29 April 2010.
Menurut Ade, melawan korupsi pendidikan tidak cukup hanya dengan membuat kurikulum antikorupsi dan membuat warung kejujuran. "Tapi, mesti diawali dengan menindak pada mafia pendidikan di semua tingkat penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.
Ade memaparkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional, dari 865 ribu Sekolah Dasar, 57,88 persen rusak. "23,26 persen atau 201.237 gedung diantaranya dalam kondisi rusak berat,"
ujarnya.
Dia juga melansir data guru sekolah dasar. Dari total 1.234.927 guru, sebanyak 49,03 persen atau 609.217 guru dinyatakan tidak layak mengajar.
Ade menegaskan, faktor buruknya kualitas pelayanan pendidikan karena korupsi yang terjadi di semua tingkat penyelenggara. "Mulai kementerian pendidikan nasioanal, dinas pendidikan, hingga sekolah dan perguruan tinggi," ujarnya.
Sumber: Vivanews



Legalitas.Org RSS
Banda Aceh 10 Juni 2010 Yth.
Banda Aceh 10 Juni 2010
Yth. Sdr. Presiden Republik Indonesia
Cq. Sdr. Denny Indrayana
Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum
Di
Jakarta.-
Perihal : Konspirasi pengkhianatan terhadap NKRI yang dilakonkan koruptoris Sekda Aceh/Ketua TAPA/Komisaris Utama Bank Aceh, korupsi dana APBA 2005-2010, potensi kerugian Negara, triliunan rupiah.
Praktek mafia hukum berskala besar, korupsi sistemik yang dilakonkan Sekretaris Daerah Aceh, merangkap Komisaris Utama Bank BPD Aceh, Sdr. Husni Btob, SH.MM.Mhum/pembina utama/Nip.195101051972011001, konspirasi dengan Dirut Bank BPD Aceh/Aminullah Usman SE.Ak, atas persetujuan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh. Didukung oleh pejabat Irjen Kemendagri, BPK-RI yang melaksanakan Audit APBA 2002-2009. Peran serta penuh kepala Inspektorat Aceh/Syarifuddin Z, SH.MM, selaku konsultan pengelolaan dana pendidikan 2003-2008, serta pejabat DPRA periode 2004-2009 yang mengorupsi dana aspirasi senilai Rp 3,450 triliun, yang tidak ada pertanggungjawabannya.
Laporan awal korupsi sistemik APBA 2006-2010 saya sampaikan dalam bagian :
I. Korupsi dana aspirasi DPRA (2005-2009) senilai 3,450 triliun.
II. Konspirasi korupsi dalam penyusunan RAPBA (perencanaan korupsi APBA).
III. Korupsi dana pendidikan, kolusi dengan dirut Bank BPD Aceh.
IV. Kinerja korup Sekda Aceh, selaku Komisaris Utama Bank BPD Aceh.
V. Indikasi keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur, korupsi APBA 2007-2010.
VI. Pejabat BPK-RI NAD melanggar Pasal 23e UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang BPK.
VII. Kejaksaan Tinggi Aceh, tidak serius tangani korupsi sistemik APBA 2005-2009.
VIII. BIN tidak serius jalankan misi Negara, tumpas koruptoris di Aceh.
Para pejabat terduga koruptoris :
1. Husni Btob/Sekda Aceh/Komisaris Utama Bank BPD Aceh
2. Irwandi Yusuf/Gubernur Aceh
3. Muhammad Nazar/Wakil Gubernur Aceh
4. Syarifuddin Z, SH/Kepala Inspektorat Aceh
5. Aminullah Usman/Dirut Bank BPD Aceh
6. Anas Adam/mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh
7. Said Fuad Zakaria/Ketua DPRA dan Anggota DPRA (periode 2004-2009, yang korup dana aspirasi Rp 50 miliar/anggota x 69 anggota, Rp 3,450 triliun)
8. Pejabat BPK-RI (yang menutupi/melindungi korupsi APBA 2003-2009)
9. Mantan Kajati Aceh/Andi Amir,SH, T.Zakaria,SH, Nawir Anas,SH, Jalil Mansur, SH dan Mantan Ass Intel Kejati NAD/Adam, SH
KRONOLOGIS KONSPIRASI SISTEMIK APBA 2005-2010
I. Korupsi dana aspirasi DPRA (2005-2009) senilai 3,450 triliun.
Sekda Aceh/Husni Btob berperan serta dalam konspirasi pengkhianatan terhadap NKRI dalam memuluskan korupsi dana aspirasi DPRA periode 2005-2009 senilai Rp 3,450 triliun dan dana aspirasi DPRA saat ini untuk tahun 2010 senilai Rp 345 miliar. Sekda Aceh kongkalikong dengan Ketua DPRA (2005-2009) Said Fuad Zakaria/Ketua DPD Golkar Aceh serta semua anggota DPRA yang turut menikmati dana aspirasi sebesar Rp 3,450 triliun (merupakan hak jutaan rakyat Aceh yang mengalami musibah ekses konflik dan tsunami). Sekda Aceh untuk keamanan dan kenyamanan dirinya mendukung sepenuhnya alokasi anggaran dana aspirasi untuk 69 anggota DPRA (periode 2009-2014) sebesar Rp 340 miliar. Untuk tahun 2010 dana persekongkolan yang mencederai rasa keadilan rakyat, mempercepat kehancuran NKRI.
II. Konspirasi korupsi dalam penyusunan RAPBA (perencanaan korupsi APBA).
1. Sekda Aceh selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah/Komisaris Utama Bank BPD Aceh melanggengkan praktek kolutif dan manipulatif APBA 2005-2010.
2. Sekda Aceh secara melawan hukum tidak mengindahkan amaran Presiden Republik Indonesia, pejabat daerah dilarang keras menerima fee dari Bank Daerah. Tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 903-143/2009 tanggal 19 Februari 2009 dan Instruksi Menteri dalam Negeri No.903-101/2010 tanggal 1 April 2010. Koreksi menteri dalam negeri tersebut antara lain :
Tahun Anggaran 2009 :
? Dana operasional Gubernur Aceh dialokasikan Rp 70 miliar (Mendagri setujui 22 miliar)
? Biaya perjalanan dinas Gubernur Rp 211 miliar
? Bantuan sosial Rp 1 triliun
? Bantuan untuk organisasi/yayasan Rp 328 miliar
? Kegiatan pendidikan yang tumpang tindih Rp 90 miliar
? Bantuan ke PT yang salah penempatan Rp 139 miliar
? Dana Aspirasi DPRA Rp 3,450 triliun/5 tahun (jelas tindak pidana korupsi)
Tahun Anggaran 2010 :
? Dana operasional Gubernur Rp 70 miliar (Mendagri setujui 22 miliar)
? Bantuan sosial Rp 968 miliar
? Biaya upah pungut pajak Rp 27,3 miliar
? Biaya perjalanan dinas Anggota DPRA Rp 43 miliar
? Dana TKI DPRA Rp 13,6 miliar
? Dana aspirasi DPRA Rp 345 miliar/69 anggota DPRA/1 tahun (jelas tindak pidana korupsi)
Catatan : seluruh kegiatan tersebut rawan dikorupsi
III. Korupsi dana pendidikan, kolusi dengan dirut Bank BPD Aceh.
Dana pendidikan yang dikucurkan oleh Jakarta sejak tahun 2000-2010 mencapai Rp 7 triliun lebih, namun dana yang melimpah itu, justru dikorup secara sistemik, yang mengakibatkan ratusan ribu anak didik yatim piatu/fakir miskin musibah konflik dan tsunami, tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena ketiadaan biaya. Ribuan guru yang mengajar di desa-desa terpencil juga mengalami nasib serupa, hak-hak mereka dikorup, penderitaan yang mereka alami, merupakan tindak kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang paling brutal, justru dilakukan dalam kondisi/keadaan Provinsi Nanggroe Aceh, dilanda tsunami yang mengakibatkan lebih dari 200.000 jiwa kembali kehadirat Allah swt. (saya berharap hal ini menjadi perhatian Sdr Kuntoro yang pernah menyaksikan langsung penderitaan masyarakat di Provinsi Aceh).
1. Modus operandi korupsi dana pendidikan Aceh (2000-2010), alokasi dana Rp 7 triliun lebih, perkiraan :
? Dana pendidikan bagi ratusan ribu siswa/santri/anak didik yang ayah bundanya syahid ekses konflik (500 miliar)
? Bea siswa/bantuan bagi ratusan ribu siswa tidak mampu/fakir miskin (500 miliar)
? Bantuan bagi puluhan ribu siswa tidak mampu/fakir miskin (300 miliar)
? Bantuan bagi puluhan ribu guru PNS, guru honor, guru bantu, guru mengajar di daerah terpencil, dll (1 triliun)
? Dana pengadaan buku/bahan ajar, dll (500 miliar)
? Pengadaan tanah, pembangunan rehab gedung sekolah (1 triliun)
? Dana cadangan pendidikan dan dana abadi pendidikan (2 triliun)
? Dana bantuan untuk Perguruan Tinggi (350 miliar)
2. Silpa Dana abadi pendidikan tahun 2006-2008 nilainya 2 triliun, yang saat ini masih “tersimpan” pada Bank Aceh, jika sudah ada Qanun dana tersebut baru bisa digunakan (statemen Wakil Gubernur Muhammad Nazar) berapa jumlah Dana Abadi/cadangan pendidikan Aceh dari Tahun 2000-2010?
3. Pemerintah Aceh telah membuka 30 rekening Dana Abadi pendidikan, nilai total mencapai Rp 600 miliar.
4. Temuan Auditor BPK-RI, sebesar Rp 813,8 miliar dana pendidikan yang bersumber dari dana bagi hasil minyak & gas (2008), belum disalurkan untuk bidang pendidikan.
5. Pengelolaan dana pendidikan yang disimpan pada Bank Aceh, berpotensi penyimpangan. Rekening Dana Abadi Pendidikan dalam pengelolaannya melanggar aturan tata kelola keuangan Negara. Tahun 2008 Sekda Aceh justru melakukan penambahan baru pada BPD Syariah Rp 140 miliar dan BPD Aceh Rp 55 miliar.
6. Koreksi Menteri Dalam Negeri No.903-143 Tahun 2009 tanggal 19 Februari 2009, antara lain :
a. Kegiatan pendidikan yang tumpah tindih berpotensi dikorupsi Rp 90 miliar.
b. Bantuan pendidikan ke Perguruan Tinggi yang salah penempatan Rp 154 miliar, tidak ditanggapi oleh Sekda Aceh selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.
7. Koreksi & evaluasi Menteri Dalam Negeri No.903-101/2010 tanggal 1 April 2010. Terkait unit alokasi dana pendidikan, koreksi terulang seperti kasus pengelolaan dana pendidikan TA.2009 (koreksi manipulatif & kolutif, karena korupsi dana pendidikan berjalan mulus dari tahun 2000-2010) tanpa tindakan apapun oleh Irjen Kemendagri, BPKP dan Inspektorat Aceh, yang setiap tahun anggaran melakukan pemeriksaan paling kurang 2 kali.
8. Pokok-pokok hasil pemeriksaan khusus tim Inspektorat Jenderal Depdagri No.090/13/4/1/IJ tanggal 21 Januari 2007. Dana abadi pendidikan (2002-2006) senilai Rp 2.568.963.203.413,00 tidak direalisasikan penggunaannya untuk proses peningkatan mutu pendidikan, sehingga pendidikan di Nanggroe Aceh sudah dalam kondisi memprihatinkan. (sampai dengan saat ini, tidak ada tindak lanjut oleh Mendagri, terhadap korupsi sistemik dana pendidikan yang merupakan tanggung jawab Sekda selaku Koordinator Pengelola Keuangan Pemerintah Aceh. Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nmor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara).
Catatan : Komentar Ketua MPD Aceh. Prof Darwis A. Sulaiman : Ironi dunia pendidikan di Aceh, dana banyak melimpah, namun faktanya sangat melukai hati rakyat.
IV. Kinerja korup Sekda Aceh, selaku Komisaris Utama Bank BPD Aceh.
Sekda Aceh/Ketua TAPA/Komut Bank BPD Aceh sejak Tahun 2005-2010, diperkuat dengan SK.Gubernur Aceh No. 584/103/2010 tanggal 24 Maret 2010, berlaku hingga Sekda pensiun, Januari 2011. Dalam jabatan illegalnya secara melawan hukum, sebagai Komisaris Utama Bank BPD Aceh, Sdr Husni Btob melakonkan konspirasi pengkhianatan terhadap NKRI, menghancurkan masa depan ratusan ribu anak didik yatim piatu, siswa fakir miskin, puluhan ribu guru/tenaga pengajar, kongkalikong dengan Dirut Bank Aceh/Aminulah SE.Ak dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Drs. Anas M. Adam.
Indikasi korupsi pengkhianatan terhadap NKRI (korupsi sistemik dana APBA 2006-2010), yaitu :
1. Silpa 2006-2007 sebesar Rp 6,562 triliun tidak terpakai (didepositokan secara illegal) hal tersebut merupakan temuan BPK yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh pada tanggal 28 September 2008 kepada Wakil Gubernur/Muhammad Nazar dan Ketua DPRA/Said Fuad Zakaria menyikapi temuan BPK tersebut, DPRA yang diketuai Said Fuad Zakaria/Ketua DPD Golkar Aceh (penggagas korupsi dana aspirasi Rp 3,450 triliun membentuk tim pansus dana silpa yang diketuai Marthen H/Golkar, dengan tugas mengusut indikasi korupsi dana silpa yang didepositokan oleh Sekda Aceh/Komut Bank BPD. Menurutnya waktu itu yang di informasikan kepada pers, bahwa pada akhir jabatan Sekda Aceh sebagai Komisaris Utama Bank BPD Aceh ia akan menerima pembagian tantiem (uang hasil korupsi dana pendidikan) yang nilainya mencapai 22% dari keuntungan Bank, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2006. (pada akhir masa jabatan Sekda Tantawi Ishak)
2. Bunga dana silpa 2006-2007 Rp 571 miliar, dikorup Komisaris Utama Bank BPD Aceh bersama Dirut Bank BPD Aceh.
Temuan BPK untuk audit pengelolaan keuangan APBA 2006-2007 :
? Silpa 2006 Rp 3,421 triliun
? Silpa 2007 Rp 3,141 triliun
Seluruh dana itu tidak terserap dalam pelaksanaan APBA tahun tersebut. Dana silpa sudah dua tahun ditempatkan pada bank BPD Aceh. Dalam buku neraca APBA 2007 realisasi penerimaan PAD dari sumber lain tercantum hanya Rp 172 miliar. Dalam perhitungan, jika dana itu di SBI kan, bunga sertifikat bank Indonesia yang diterima Pemerintah Aceh selama dua tahun :
Tahun 2006 Rp 3,421 triliun x 9,5%/tahun = Rp 323 miliar
Tahun 2007 Rp 3,141 triliun x 8%/tahun = Rp 248 miliar
Jumlah = Rp 571 miliar
3. Dana abadi pendidikan senilai Rp 2 triliun ditempatkan pada Bank BPD Aceh. Dana abadi pendidikan merupakan dana yang diprogramkan untuk kebutuhan mendesak penyelenggaraan program peningkatan pendidikan di Provinsi Aceh. Memprihatinkan justru dana tersebut dinikmati oleh para koruptoris yang sengaja menternakkan dana hak ratusan ribu siswa/anak didik yatim piatu/fakir miskin dan puluhan ribu guru/tenaga pendidik. Konspirasi tersebut dilakonkan oleh Sekda Aceh merangkap Komisaris Utama Bank BPD Aceh kongkalikong dengan Dirut Bank BPD Aceh.
4. Temuan BPK-RI, pengelolaan keuangan Aceh setiap tahunnya tidak ada rekonsiliasi bank.
Silpa tahun 2008 sebesar Rp 4,01 triliun, tahun 2009 berkisar kurang lebih sama. Untuk tahun 2010 dana silpa yang dimasukkan dalam APBA 2010 Rp 1,3 triliun. Selebihnya dikelola oleh Komisaris Utama Bank BPD Aceh/Sekda Aceh bersama dengan Dirut Bank BPD Aceh. Ada informasi bahwa Sekda Aceh mendepositokan dana silpa melalui bank BPD Aceh sebesar Rp 50 miliar di Bank Century.
Setiap tahunnya lebih kurang Rp 3 triliun dana APBA oleh Sekda Aceh disimpan pada bank BPD Aceh yang oleh Dirut Bank BPD Aceh/Aminullah Usman SE.Ak ditempatkan/didepositokan atau dilakukan apapun secara melanggar hukum (kongkalikong) yang didukung Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Trik licik mereka, agar korupsi sistemik APBA tidak terungkap, setiap nota pengantar yang diminta DPRA tidak pernah diberikan dengan dalih anggaran masih dalam perkiraan.
5. Perintah Sekda Aceh yang melanggar Undang-Undang.
Informasi detik@finance yang dikutip dari BI (09 Mei 2009) sebesar Rp.16,371 triliun uang Negara yang diberikan untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Nanggroe Aceh, justru “diternakkan” demi peningkatan kesejahteraan para koruptor, pengkhianat bangsa (sementara jutaan warga masyarakat di Provinsi NAD, hidup miskin melarat).
Sekda Aceh selaku Komut BPD memberikan perintah lisan kepada Sekda di 23 Kabupaten/Kota untuk menyertakan modal APBK pada Bank BPD Aceh di masing-masing Kab/Kota tentu para Bupati/Walikota tersebut akan mendapat “fee” bagi hasil dari bunga dana yang dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. (berlangsung sejak 2002-2010), dipastikan eksis selama Sekda seumur hidup ini menjadi dipercaya Irwandi-Nazar menjadi Sekda.
V. Indikasi keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur, korupsi APBA 2007-2010.
Konspirasi yang dilakonkan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wagub Muhammad Nazar melanggengkan praktik kolutif dan korupsi APBA 2007-2010 antara lain :
1. Menantang instruksi Presiden, agar pejabat Daerah jangan kongkalikong menerima gratifikasi dari Bank BPD. Justru Gubernur menguatkan posisi Sekda sebagai Komisaris Utama Bank BPD Aceh dengan SK. No.584/103/2010 tanggal 24 Maret 2010.
2. Memerintahkan Sekda untuk menempatkan seluruh dana rakyat (APBA) pada Bank BPD Aceh.
3. Secara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan, tidak mengindahkan teguran BPK-RI, agar menindaklanjuti penyimpangan yang berpotensi merugikan Negara.
4. Tidak mengindahkan surat Mendagri yang menegur pelanggaran pengelolaan anggaran daerah, yang menjurus tindak pidana korupsi.
5. Melindungi dan turut serta melakonkan korupsi sistemik dana APBA 2006-2010 yang dilakonkan Sekda Aceh, (korupsi dana aspirasi DPRA, dana pendidikan, korupsi Bank BPD Aceh, dll)
6. Secara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan memperkaya diri sendiri yang merugikan APBA, mengambil untuk dirinya dana kerja sebesar 68 miliar/tahun, selama 3 tahun Rp 204 miliar. Instruksi Mendagri, tidak boleh melebihi 22 miliar/tahun. Dana perjalanan dinas Rp 211 miliar/tahun.
7. Gubernur/Wakil Gubernur ini juga mendukung korupsi dengan label “dana aspirasi” DPRA periode 2009-2014 sebesar Rp 5 miliar/tahun bagi 69 anggota DPRA yang mayoritas dikuasai partai Aceh/mantan GAM. Perkiraan Rp 345 miliar/tahun.
8. Korupsi APBK tahun 2007 Aceh Utara oleh Bupati toke liyah (mantan GAM) mendepositokan dana rakyat Rp 420 miliar di Bank Mandiri Jelambar, kini tidak bisa ditarik, juga tanggung jawab Gubernur berdasarkan UUPA No.11 tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara,:
a) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
b) Pasal 20 ayat (2) menyatakan setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang tersebut juga menegaskan “Apabila pemeriksa menemukan unsur tindak pidana korupsi, mewajibkan BPK, melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV Undang-Undang No.15 Tahun 2004 ini memuat ketentuan pidana:
Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 25
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 26
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
VI. Pejabat BPK-RI melanggar UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang BPK.
UUD 1945, Pasal 23 e
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara, diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang.
Undang-Undang No.15/2006 tentang BPK
Pasal 28 anggota BPK dilarang :
a. Memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.
b. Mempergunakan keterangan, bahan, data informasi atau dokumen lainnya yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.
Beberapa temuan Auditor Negara BPK-RI yang melakukan pemeriksaan terhadap kinerja & pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh, yang merupakan tanggung jawab Sekda Aceh dibawah Gubernur zalim terindikasi korupsi dengan potensi kerugian Negara mencapai triliunan rupiah, namun tidak dilaporkan ke KPK, antara lain :
1. LHP BPK-RI No.24.B/LHP/XVII.BAC/07/2008 tanggal 28 Juli 2008. Penyimpangan pengelolaan APBA 2003-2007 (perkiraan kucuran dana lebih 30 triliun) tidak ditindaklanjuti oleh Sekda selaku penanggungjawab pengelolaan APBA. Ditambah dengan APBA 2008-2009, jumlah dana nyaris 50 triliun (dengan potensi kerugian Negara bisa mencapai 20 triliun, melihat kinerja korup para pejabat ini).
2. Laporan Audit BPK-RI yang diserahkan tanggal 28 September 2008 kepada Wagub dan Ketua DPRA oleh Kepala Perwakilan BPK-RI NAD
? Silpa 2006 : 3,421 triliun
? Silpa 2007 : 3,141 triliun
Silpa 2008 : 3,142 triliun (data irjen Depdagri)
3. LHP Perwakilan BPK RI Provinsi NAD No.275.C/S/XVIII.BAC/11/2009 tanggal 18 November 2009 dengan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain:
? Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRA sebesar Rp.5.902.860.000,00
? Pengeluaran atas beban Belanja Tambahan Penghasilan sebesar Rp.289.700.000,00 tidak tepat sasaran
? Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.1.020.000.000,00 tidak sesuai dengan peruntukannya
4. Informasi detik finance yang dikutip dari BI (09 Mei 2009) sebesar Rp.16,371 triliun uang Negara yang diberikan untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Nanggroe Aceh, justru “diternakkan” demi peningkatan kesejahteraan para koruptor, pengkhianat bangsa.
5. Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid (mantan GAM) menternakkan dana rakyat/APBK Aceh Utara Rp.420 miliar, pada bank Mandiri Jelambar Jakarta Barat, dan ia merasa tidak bersalah ketika uang tersebut itu raib sampai saat ini tidak ada kejelasannya (indikasi korupsi deposito Rp 420 miliar APBK Aceh Utara juga merupakan tanggung jawab Gubernur/Wagub dan Sekda NAD berdasarkan UUPA No.11 Tahun 2006).
6. Penyertaan modal Pemkab Aceh Barat pada Bank BPD bulan Februari 2005 Rp.3 miliar, raib. Dirut BPD membantah, total dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat sampai Februari 2010 mencapai Rp 18.564.580.000,00 (Serambi Indonesia 30 Januari 2010), ini baru untuk satu Kabupaten, dari 23 Kabupaten Kota di Nanggoae Aceh.
7. Korupsi dana aspirasi DPRA periode 2005-2009 sebesar Rp 3,795 triliun hingga tahun 2010 tidak dijadikan temuan penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.
8. Teguran/koreksi Menteri Dalam Negeri terhadap APBA 2007-2009 tidak ditindaklanjuti, akibatnya Sekda Aceh mengulang kembali perencanaan korupsi APBA untuk tahun anggaran 2010.
9. BPK melakukan proses pembiaran,mendukung rangkap jabatan Sekda sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Pemerintah Aceh dan selaku Komisaris Utama Bank BPD Aceh, dan memuluskan korupsi dana pendidikan yang ditempatkan pada bank BPD Aceh.
10. BPK tidak menindaklanjuti penyimpangan anggaran yang di alokasikan untuk dana pembinaan pers, diperkirakan jumlahnya mencapai 4 miliar. Tujuannya jelas, agar kinerja pro kebijakan koruptif pejabat BPK tidak diungkap oleh pers.
11. Indikasi korupsi dana APBN/A 2003-2009 dana senilai Rp 1,381 triliun, yang dikelola BPKS, tidak ditindaklanjuti.
BPK-RI sejak tahun 2000-2010, tidak sekalipun melaporkan indikasi korupsi Hasil Pemeriksaan Auditor BPK, baik di Provinsi maupun 23 Kabupaten/Kota, ke institusi yang berwenang sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28 (b) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Kilas balik korupsi APBA 2002, masa Gubernur Ir. Abdullah Puteh (menggunakan dana abadi pendidikan yang disimpan pada Bank BPD NAD) :
a. Dibagikan untuk membeli mobil eks Singapore anggota DPRA sebesar Rp 5 miliar
b. Pengembangan sistem informasi (proyek tutup mulut wartawan yang bisa dibeli) Rp 10 miliar
c. Pemberdayaan listrik NAD yang diberikan kepada Akong/toko Bima Rp 35 miliar
d. Sewa “Seulawah tak air NAD lah” Rp 13 miliar
e. Pengadaan heli yang tak pernah menguadara Rp 14 miliar
Fakta dilapangan beberapa kasus korupsi berskala kecil (kelas teri) telah diproses kejaksaan maupun Polri, semestinya terungkapnya berbagai kasus korupsi tersebut mengindikasikan auditor BPK melakukan kongkalikong dengan tidak pernah melaporkan indikasi korupsi kepada instansi yang berwenang, jika pejabat BPK yang bertanggung jawab atas kinerja pemerintah Aceh tidak percaya terhadap kesungguhan institusi Kejaksaan Tinggi NAD mengungkap kasus korupsi, tentu bisa melaporkannya ke Kejaksaan Agung maupun ke KPK.
Pernyataan Kepala BPK-RI Perwakilan NAD Sdr. Abd R. Saleh : untuk Aceh tidak ditemukan kasus (telusuri illegal fee untuk pejabat/Harian Aceh, 7 April 2010) sudah jelas Sekda Aceh sebagai Komisaris Utama Bank BPD Aceh, jelas pasti menerima gaji, masih komentarnya seperti itu. Dianggapnya masyarakat Aceh gampang ditipu bohongi. sejak tahun 2000-2010 BPK-RI mulus melakonkan konspirasi pengkhianatan terhadap NKRI, mengkhianati UUD 1945, mengkhianati UU No.15 Tahun 2006 Tentang BPK, dengan tindakannya (para pejabat korup tersebut) melindungi, turut serta/kongkalikong dengan pejabat korup pengkhianat bangsa. Kesimpulannya tak ada korupsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terbukti pejabat BPK yang bertanggungjawab tidak menindaklanjuti laporan Auditornya ke Institusi yang berwenang atas berbagai indikasi korupsi Hasil Pemeriksaan Auditor Negara yang termuat dalam LHP-BPK Perwakilan Aceh. Yang menegaskan bahwa Sekda selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian program serta penggunaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
VII. Kejaksaan Tinggi Aceh tidak serius tangani korupsi sistemik APBA 2005-2009
Sejak tahun 2003-2008 nyaris seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Andi Amir,SH, T.Zakaria,SH, Nawir Anas,SH, Jalil Mansur, bertemu dengan saya membahas hal korupsi sistemik dana pendidikan yang katanya pasti ditindaklanjuti. Terlebih yang dikorup dana pendidikan, itu sangat biadab, tidak dapat ditolerir. Faktanya, hanya omong kosong para pejabat pengkhianat Negara, tidak ada tindakan apapun bahkan diduga kuat mereka turut serta berkonspirasi memuluskan korupsi sistemik dana pendidikan, tanggal 11 Februari 2008 saya bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh/Jalil Mansur, SH dan Asisten Intelijen Kejati NAD/Adam, SH (keduanya masih ada) Kajati NAD menyatakan ia akan serius membongkar korupsi dana pendidikan, terutama dana abadi pendidikan yang menurut informasi jumlahnya triliunan rupiah ditempatkan pada Bank BPD Aceh, setelah mereka berdua memperoleh informasi dan langkah penyelidikan komprehensif untuk mengungkap korupsi tersebut, tak ada tindakan apapun yang dilakukan. NKRI pasti runtuh jika banyak pejabat kejaksaan bermental korup seperti itu, yang tega menjarah dana hak ratusan ribu siswa/anak didik yatim piatu korban konflik dan musibah tsunami, puluhan ribu guru tenaga pendidik yang hak-hak mereka dikorup secara sistematis sejak tahun 2000. (silahkan Jalil Mansur dan Adam,SH, kalian tuntut kebenaran laporan saya. Firman Allah Swt : “pejabat korup/zalim, wajib dilawan.!
VIII. Badan Intelijen Negara (BIN) tidak serius jalankan misi Negara, tumpas koruptoris di Aceh.
Korupsi sistemik yang berlangsung di Provinsi Aceh dapat dikategorikan sangat membahayakan dan harus ditangani dengan skala prioritas. Kewajiban BIN bertindak cepat, tegas secara komprehensif demi penyelamatan Negara. Korupsi sistemik APBA yang berlangsung sejak tahun 2000-2010 jika tidak ditanggulangi segera pasti akan meruntuhkan keutuhan NKRI, melemahkan kekuatan bangsa.
Sekda Aceh/Husni Btob merangkap Komisaris Utama Bank BPD Aceh memiliki sangat banyak dana yang dikorup yang ia lakonkan bersama Dirut Bank BPD Aceh/Aminullah Usman. Dana yang dikorup dan ditempatkan pada Bank BPD Aceh sebagian besar adalah dana pendidikan yang sangat menentukan masa depan generasi penerus bangsa.
Komitmen Kepala BIN Jenderal Pol. Sutanto, BIN akan meningkatkan kinerjanya melakukan pengawasan pada sektor perekonomian Negara, agar tidak dikorup oleh para koruptoris.
Dalam bulan November 2009 ada orang yang mengaku anggota BIN dari satuan TNI AD , dengan memperlihatkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala BIN/Jenderal Pol. Sutanto, Junaidi dan Nur Ali (Hp No.081399705981). mereka meminta bantuan saya memberikan data-data indikasi korupsi oleh para pejabat di Provinsi Aceh, terutama korupsi sistemik yang dilakonkan oleh Sekda Aceh, melengkapi data operasi intelijen yang telah mereka jalankan.
Saya ingatkan, bahwa misi prioritas BIN di Provinsi Aceh menumpas para koruptoris yang tindakannya sangat membahayakan perdamaian dan keutuhan NKRI. Enam bulan sudah berjalan, tidak ada tindakan apapun dalam tindakan pemberantasan korupsi di Nanggroe Aceh, justru posisi Sekda semakin kuat sebagai Komisaris Utama Bank BPD Aceh.
Kepala BIN, diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat BIN yang ditugaskan di Provinsi Aceh. Korupsi merupakan kejahatan/makar terhadap Negara yang dampak kerusakannya sangat membahayakan perekonomian Negara. Perilaku koruptoris yang kian masif, seharusnya bisa ditumpas dengan adanya laporan dini yang komprehensif oleh aparat BIN yang ditugaskan memonitor pengelolaan APBN, APBA dan APBK di Provinsi dan 23 Kab/Kota Nanggroe Aceh.
Korupsi sistemik yang dilakonkan koruptoris ini, mengakibatkan:
1. Jutaan rakyat di Nanggroe Aceh, hidup dalam kemiskinan, sempitnya lapangan kerja/tingginya tingkat pengangguran , 3 tahun pemerintahan dibawah Irwandi/Nazar, tidak memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Faktanya, masyarakat kian bertambah jumlahnya.
2. Ratusan ribu siswa/anak didik yatim piatu yang ayah bundanya syahid ekses konflik, puluhan ribu guru/ bantu/kontrak dikorup hak-hak mereka dengan alasan tidak lengkap data (sejak tahun 2002 s/d 2009 “data tak pernah lengkap”, juga tidak ada dana (padahal diperkirakan dana cadangan pendidikan & dana abadi pendidikan yang didepositokan oleh Komut BPD/Sekda, Husni Btob lebih dari 2 triliun).
Akibat perilaku korup para bedebah ini, kehancuran dunia pendidikan sungguh memprihatinkan, simak komentar ketua MPD Aceh, Prof. Darwis A. Sulaiman, ironi dunia pendidikan di Aceh dana banyak, namun nasibnya sangat memprihatinkan & melukai hati rakyat (Serambi Indonesia, 6 Juni 2008).
Korupsi sistemik berdampak penderitaan bagi jutaan rakyat yang dilakonkan para koruptoris ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
1. Pasal 2 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
3. Pasal 12 huruf I Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Khusus untuk Sekda yang merangkap Komut BPD NAD).
4. Pasal 12 b Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Konspirasi penindasan menutupi korupsi sistemik APBA 2005-2010 para koruptoris pengkhianat Negara.
Penempatan saya yang pantasnya disebut penghabisan karir selaku Aparat Negara dengan masa kerja 30 (tiga puluh tahun) tanpa cela, dalam pangkat III.D pada kantor Satpol PP Aceh sebagai Staf, merupakan bukti tak terbantahkan. Upaya Gubernur Aceh/Wakil Gubernur bersama Sekda Aceh, agar korupsi sistemik yang mereka lakonkan tidak terbongkar, dan para pejabat korup ini akan nyaman & aman melanggengkan praktik kolutif dan manipulatif.
Teror yang mereka lakukan secara sistematis setelah saya ditempatkan sebagai staf kantor Satpol PP Aceh (SK. Gub. 821.23/A.60/2008/30 April 2008) dilanjutkan dengan surat perintah penyetopan gaji oleh Kepala Satpol PP atas perintah Sekretaris Daerah Aceh, terhitung bulan Januari 2010 (Surat Perintah No.862/863 tanggal 09 Desember 2009). Rencana keji selanjutnya, jelas pemecatan, karena tidak disiplin/loyal terhadap atasan. (itulah fakta yang dilakukan mantan teroris, yang baru 3 tahun berkuasa, menjadi koruptoris, justru ia yang lebih dipercaya tuan presiden).
Tuan Presiden, laporan yang saya sampaikan kepada anda tentang kinerja korup Sekda Aceh yang membahayakan keutuhan NKRI, sejak tahun 2006 lebih dari 10 surat, juga melalui email sesneg (webmaster@setneg.go.id), namun sama sekali tidak ada respon. Apakah surat tersebut tidak sampai, karena ada pengkhianat yang sengaja tidak memberikan informasi atau anda yang sesungguhnya tidak perduli korupsi sistemik yang dilakonkan Sekda Aceh bersama Gubernur/Wakil Gubernur serta pejabat lainnya dalam konspirasi pengkhianatan terhadap Negara, saya tidak mau menduga-duga.
Faktanya, penindasan terhadap karir/pangkat dan masa depan kehidupan saya dan keluarga sejak tahun 2003 hingga kini terus berlanjut seperti korupsi sistemik dana APBA 2010 yang juga terus eksis berlangsung.
Tuan Presiden, selaku selama muslim saya wajib mengingatkan anda, janganlah mengatakan apa yang anda tidak perbuat, sungguh besar kemurkaan Allah terhadap perbuatan itu sebagaimana pidato anda tanggal 7 Juni 2005, : “agenda pemberantasan korupsi adalah agenda rakyat, dan saya sebagai Presiden mengemban amanat rakyat. Pemerintah dan rakyat tidak akan takluk dengan kekuatan kelompok koruptor yang ada di tanah air. Koruptor tidak bisa mengalahkan rakyat dan Negara Republik Indonesia! Semoga anda tidak melupakan kata-kata anda, yang pasti harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Yang Maha Melihat segala perbuatan hamba-Nya dan Maha Mengetahui lintasan hati yang berkhianat.
Laporan korupsi sistemik APBA 2002-2005 (tanggung jawab Sekda/Komut Bank BPD Aceh, Tantawi Ishak, SH. MM) dan APBA 2005-2010 (tanggung jawab Sekda/Komut Bank BPD Aceh, Husni Btob SH. MM) Gubernur Aceh/Irwandi Yusuf, Wagub/Muhammad Nazar, Dirut Bank BPD Aceh/Aminullah Usman SE.Ak, Kepala Inspektorat Aceh/Syarifuddin Z, SH. MM, Mantan Kepala Dinas Pendidikan/Drs. Anas. M. Adam, Ketua DPRA periode 2005-2009/Said Fuad Zakaria, mantan Kajati NAD/jalil Mansur, SH, mantan Asisten Intelijen Kejati NAD/Adam, SH serta para pejabat BPK-RI perwakilan Aceh yang bertanggung jawab atas hasil audit manajemen Pemerintah Aceh (2002-2009). Disampaikan dari hasil investigasi dan analisis berdasarkan prinsip profesionalisme, integritas spesialis penanganan korupsi yang memiliki legalitas dan tanggung jawab serta kewajiban memberikan informasi kepada Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas Negara. Misi pemberantasan korupsi Operasi Cahaya Biru.
Salam Anti Korupsi
Muchtar Luthfi
Penata Tk.I/Nip. 010111020
Hp : 0811687950/081260468777
Tel (0651-24219)
Tembusan Yth :
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Elemen kekuatan rakyat/TNI/Polri anti koruptoris
3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Sdr. Taufiqurahman (Wakil Ketua BPK-RI)
5. Media pers/LSM anti koruptor pengkhianat NKRI
6. Alumni Ikatan Paskib Nasional Setanah Air
7. File,____________________________________
Banda Aceh, 07 Juli 2010
Yth. Presiden Republik Indonesia
Cq. Satgas Anti Mafia Hukum
Di
Jakarta.-
Hal : Indikasi keterlibatan pejabat korup BPK-RI dalam konspirasi pengkhianatan terhadap Negara, KORUPSI APBA 2002-2010
(perkiraan alokasi dana lima puluh triliun lebih)
Konspirasi pengkhianatan terhadap Negara yang dilakonkan pejabat korup BPK-RI yang bertanggung jawab atas audit pengelolaan APBA 2002-2010 dengan perkiraan alokasi dana lebih Rp 50 triliun, mengakibatkan potensi kerugian keuangan Negara triliunan rupiah, terutama dana pendidikan senilai Rp 7 triliun lebih yang mengakibatkan kehancuran permanen dunia pendidikan di Nanggroe Aceh, ratusan ribu siswa yatim piatu/miskin dan puluhan ribu guru yang mengabdi di kampung-kampung terpencil dikorup hak-haknya secara sistematik. Bukti teranyar dana abadi pendidikan yang telah dialokasikan oleh pusat sejak tahun 2002, baru kini dipersoalkan, lantas disenyapkan. Dengan kekuasaan yang sangat korup oleh Sekda Aceh merangkap Komisaris Utama PT.Bank BPD Aceh (pelanggaran hukum ini tidak pernah dipersoalkan oleh pejabat BPK-RI Perwakilan NAD, BPKP dan pasti oleh Kepala Inspektorat Aceh), korupsi dana abadi pendidikan hilang ditelan ombak rezim kekuasaan yang zalim.
Konspirasi yang dilakonkan oleh pejabat korup BPK-RI :
Beberapa temuan Auditor Negara BPK-RI yang melakukan pemeriksaan terhadap kinerja & pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh, yang merupakan tanggung jawab Sekda Aceh dibawah Gubernur zalim terindikasi korupsi dengan potensi kerugian Negara mencapai triliunan rupiah, namun tidak dilaporkan ke KPK, antara lain :
1. LHP BPK-RI No.24.B/LHP/XVII.BAC/07/2008 tanggal 28 Juli 2008. Penyimpangan pengelolaan APBA 2003-2007 (perkiraan kucuran dana lebih 30 triliun) tidak ditindaklanjuti oleh Sekda selaku penanggungjawab pengelolaan APBA. Ditambah dengan APBA 2008-2009, jumlah dana nyaris 50 triliun (dengan potensi kerugian Negara bisa mencapai 20 triliun, melihat kinerja korup para pejabat ini).
2. Laporan Audit BPK-RI yang diserahkan tanggal 28 September 2008 kepada Wagub dan Ketua DPRA oleh Kepala Perwakilan BPK-RI NAD
- Silpa 2006 : 3,421 triliun
- Silpa 2007 : 3,141 triliun
Silpa 2008 : 3,142 triliun (data irjen Depdagri)
3. LHP Perwakilan BPK RI Provinsi NAD No.275.C/S/XVIII.BAC/11/2009 tanggal 18 November 2009 dengan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain:
- Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRA sebesar Rp.5.902.860.000,00
- Pengeluaran atas beban Belanja Tambahan Penghasilan sebesar Rp.289.700.000,00 tidak tepat sasaran
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.1.020.000.000,00 tidak sesuai dengan peruntukannya
4. Informasi detik finance yang dikutip dari BI (09 Mei 2009) sebesar Rp.16,371 triliun uang Negara yang diberikan untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Nanggroe Aceh, justru “diternakkan” demi peningkatan kesejahteraan para koruptor, pengkhianat bangsa.
5. Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid (mantan GAM) menternakkan dana rakyat/APBK Aceh Utara Rp.420 miliar, pada bank Mandiri Jelambar Jakarta Barat, dan ia merasa tidak bersalah ketika uang tersebut itu raib sampai saat ini tidak ada kejelasannya (indikasi korupsi deposito Rp 420 miliar APBK Aceh Utara juga merupakan tanggung jawab Gubernur/Wagub dan Sekda NAD berdasarkan UUPA No.11 Tahun 2006).
6. Penyertaan modal Pemkab Aceh Barat pada Bank BPD bulan Februari 2005 Rp.3 miliar, raib. Dirut BPD membantah, total dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat sampai Februari 2010 mencapai Rp 18.564.580.000,00 (Serambi Indonesia 30 Januari 2010), ini baru untuk satu Kabupaten, dari 23 Kabupaten Kota di Nanggoae Aceh.
7. Korupsi dana aspirasi DPRA periode 2005-2009 sebesar Rp 3,795 triliun hingga tahun 2010 tidak dijadikan temuan penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.
8. Teguran/koreksi Menteri Dalam Negeri terhadap APBA 2007-2009 tidak ditindaklanjuti, akibatnya Sekda Aceh mengulang kembali perencanaan korupsi APBA untuk tahun anggaran 2010.
9. BPK melakukan proses pembiaran,mendukung rangkap jabatan Sekda sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Pemerintah Aceh dan selaku Komisaris Utama Bank BPD Aceh, dan memuluskan korupsi dana pendidikan yang ditempatkan pada bank BPD Aceh.
10. BPK tidak menindaklanjuti penyimpangan anggaran yang di alokasikan untuk dana pembinaan pers, diperkirakan jumlahnya mencapai 4 miliar. Tujuannya jelas, agar kinerja pro kebijakan koruptif pejabat BPK tidak diungkap oleh pers.
11. Indikasi korupsi dana APBN/A 2003-2009 dana senilai Rp 1,381 triliun, yang dikelola BPKS, tidak ditindaklanjuti.
BPK-RI sejak tahun 2000-2010, tidak sekalipun melaporkan indikasi korupsi Hasil Pemeriksaan Auditor BPK, baik di Provinsi maupun 23 Kabupaten/Kota, ke institusi yang berwenang sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28 (b) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara,:
a) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
b) Pasal 20 ayat (2) menyatakan setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang tersebut juga menegaskan “Apabila pemeriksa menemukan unsur tindak pidana korupsi, mewajibkan BPK, melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV Undang-Undang No.15 Tahun 2004 ini memuat ketentuan pidana:
Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 25
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 26
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pejabat BPK-RI melanggar UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang BPK.
UUD 1945, Pasal 23 e
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara, diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang.
Salam Anti Korupsi
Koordinator Forum JiRAK Aceh
Muchtar Luthfi
Penata TK.I/NIP.010111020
Tembusan Yth :
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. BPK-RI
3. BPKP Pusat
4. Mendagri
5. Seluruh elemen kekuatan bangsa anti koruptoris
Banda Aceh, 12 Juli 2010
Yth. Sdr Pimpinan KPK
Di
Jakarta.
Perihal : KPK biarkan korupsi sistemik berskala besar Dana Pendidikan Aceh 2002-2010 (lebih 7 triliun) oleh Sekda Aceh/Komut PT. Bank BPD Aceh.
Laporan korupsi pasti APBA 2002-2010, yang jumlahnya triliunan, termasuk dana pendidikan Aceh, oleh Sekda Aceh/Komisaris Utama PT. Bank BPD Aceh, sudah kulaporkan sejak Maret 2003 ke Presiden RI/Megawati, Jaksa Agung dan KPK.
April 2005, empat bulan setelah cemeti azab Allah yang Maha Perkasa porak-porandakan Provinsi yang pejabat korupnya sungguh sangat ingkar. Data korupsi dana pendidikan Aceh 2002-2004 langsung kusampaikan kepada Bung Erryana Hardjapamekas/Wakil Ketua KPK, juga kudiskusikan dengan Sdr. Amin Sunaryadi/Wakil Ketua KPK dan Sdr. Waluyo/Direktur Penindakan, Bung Erryana, bertindak cepat, menghubungi Jaksa Agung, Arman Saleh, perintahkan Kajati Aceh, T. Zakaria SH tindak lanjuti laporan tersebut. (aku lihat sendiri surat perintah tindak lanjut yang diperlihatkan Ass. Intel Kejati Aceh, Sdr. Gerry Yasid, SH) Namun, T. Zakaria, tidak menindaklanjuti perintah Jaksa Agung, hal yang sama dilakonkan penggantinya, Andi Amir yang akan melakukan pengusutan (Modus Aceh No.16/3 Desember 2004), faktanya Kejati Aceh, sampai dengan saat ini tidak bertindak apapun dan korupsi sistemik dana pendidikan berlangsung mulus ditahun 2010. (riyoh hay dana pendidikan 2002-2010 yang dikorup itupun, kini senyap).
Awalnya, aku berharap KPK akan serius tangani/tindak lanjuti laporanku yang didukung bukti hukum/data laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK-RI dari hasil Audit kinerja Pemerintah Aceh 2002-2009. Juga Audit BPK-RI terhadap kinerja operasional PT. Bank BPD Aceh, yang sudah 10 tahun dikomandani oleh Sdr. Aminullah Usman SE.Ak sebagai Dirut dan 2 pejabat Sekda Aceh selaku Komisaris Utama, kini oleh Husni Btob (SK.Gub-584/103/24 Maret 2010, dalam pangkat pembina utama/Nip.195101051972011001).
Tuan para penguasa KPK yang menangani tindak pidana korupsi untuk wilayah Provinsi Aceh. Dana pendidikan hak ratusan ribu siswa yatim piatu yang ayah bundanya syahid ekses perang antara GAM-RI, ribuan rumah tempat berteduh yang dibakar, jutaan rakyat yang dimiskinkan, merupakan tindak kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang paling brutal, dilakukan oleh para pejabat korup Nanggroe Aceh, yang tak kalian perdulikan. Padahal laporanku merupakan pintu masuk membongkar praktik mafia birokrasi yang dilakonkan sangat keji, melebihi kebiadaban zionis israel, ya, zionis bedebah itu tak mengkorup hak-hak warganya, mereka menindas Rakyat Palestina, musuhnya! (otak yahudi kafirinnya). Tapi, pejabat korup yang mereka khianati adalah Rakyat, Bangsanya sendiri, bahkan syaitanpun terperangah saksikan kezaliman tiada tara ini.
Tuan para penguasa KPK,
kenapa kalian mendiamkan laporan yang telah kusampaikan sejak tahun 2007, tentang betapa korupnya Sekda Aceh/Komut PT. Bank BPD Aceh/Husni Brob, mengkorup triliunan APBA bersama para pihak (laporanku tanggal 10 Juni 2010). Apakah kalian juga ada yang ikut menikmati dana hak ratusan ribu yatim piatu/miskin dan puluhan ribu guru yang dikorup dan ditempatkan pada PT. Bank BPD Aceh tersebut?
Sejak tahun 2007 aku bersabar, jangan pernah berpikir aku takut, menyatakan bahwa jika ada diantara kalian juga yang berkongkalikong menzalimi rakyat Aceh, Faktanya, korupsi sistemik berskala besar yang dilakonkan Sekda Aceh/Komut PT. Bank BPD Aceh tetap eksis. Pejabat korup/zalim wajib dilawan, siapapun kalian, karena perbuatan pengkhianatan terhadap rakyat, Bangsa dan Negara, jika dibiarkan pasti meruntuhkan Republik ini.
Rakyat bersatu, koruptoris pasti kalah.
Salam Jihad lawan koruptoris!
Ketua JiRAK Aceh
Muchtar Luthfi
Penata TK.I/NIP.010111020
Tembusan Yth.
Seluruh elemen kekuatan Rakyat penyelamat NKRI.
Banda Aceh, 14 Juli 2010
Yth. Sdr. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Di
Jakarta.-
Hal : Kebiadaban Gubernur zalim Irwandi Yusuf lebihi zionis yahudi.
Bapak Presiden yang mulia,
Penindasan yang sangat brutal dalam bentuk teror oleh Irwandi Yusuf/Gubernur Aceh, mantan teroris yang beralih fungsi jadi koruptoris pengkhianat Negara bersama Sekda Aceh/Komut PT. Bank BPD Aceh, sudah sangat melampaui batas, menista nilai-nilai harkat martabat manusia, dan tentu tiada kata lain, wajib dilawan! Sebagaimana Firman Allah Swt.
"Adapun orang-orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia. Maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. (QS. An-Naziat : 37).
Puncak kebiadaban yang mereka lakukan terhadap diriku, memecat dengan tidak hormat dengan SK.Gub. No.861/001/2010 Tanggal 30 Juni 2010 terhitung mulai akhir Desember 2009. Diserahkan kepadaku hari ini, 14 Juli 2010.
Tentu Irwandi sangat dendam, karena saat dia jadi propaganda GAM, menghancurkan NKRI, aku membongkar korupsi para pejabat di Aceh (misi penegakan hukum "Operasi Cahaya Biru"). Akibatnya dana APBN/A/Kab/Kota yang wajib disalurkan untuk kelompok saparatis terpaksa distop, para pejabatnya takut ditangkap KPK, seperti mantan Gubernur Ir. Abdullah Puteh. Dendam penguasa bedebah ini melekat kuat hingga kini, saat aku membongkar korupsi sistemik berskala besar APBA 2002-2010. (laporanku ke Presiden RI tanggal 10 Juni 2010).
Tuan Presiden,
Seluruh laporan ringkas korupsi sistemik berskala besar 2002-2010 yang melibatkan para pihak koruptoris pengkhianat Bangsa, telah saya sampaikan sejak 2005 kepada anda, melalui surat kilat khusus (tentu surat kepada Presiden itu tidak main-main dalam kebenarannya).
Jika anda tidak mengetahuinya, berarti ada pengkhianat Negara didekat anda, yang berkonspirasi dengan Sekda korup pengkhianat Negara.
Tuan Presiden,
Saya hanya mengingatkan, jika anda sungguh tidak perduli dengan korupsi sistemik berskala besar yang dilakonkan Gubernur Aceh/mantan teroris yang kini jadi koruptoris pengkhianat Negara, sejarah akan mencatat, anda seorang presiden yang membiarkan konspirasi pengkhianatan terhadap Negara, penindasan atas jutaan warga Aceh berlangsung eksis. Dan saya pasti akan konsisten melawan para koruptor bedebah ini, siapapun bekingnya.
Salam perjuangan jihad tumpas koruptoris
Ketua Forum JiRAK Aceh
Muchtar Luthfi
HP : 0811687950
Tembusan Yth :
1. Seluruh elemen kekuatan Rakyat anti koruptoris pengkhianat Bangsa.
2. KPK
3. Kejaksaan Agung
4. Satgas Anti Mafia Hukum
5. Alumni Paskib setanah Air
Post new comment