Laporan Keuangan SRD Tak Masalah
Akuntan publik telah mengaudit laporan keuangan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelolaan layanan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).
Audit tersebut dilakukan sebelum dan saat PT SRD menjalankan layanan pendaftaran badan hukum secara online atau Sisminbakum. Hasilnya, tidak ada masalah dengan sistem keuangan perusahaan tersebut atau wajar. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksa (BAP) M Iswara, akuntan publik yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Kemarin, BAP itu dibacakan dalam sidang perkara mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam BAP yang dibacakan JPU Tyas Widiarto, penyidik menanyakan kepada Iswara seputar hasil audit keuangan SRD pada 2000, 2001, dan 2002.
”Menyatakan, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” kata JPU membacakan pernyataan Iswara. Iswara menyatakan, PT SRD tidak pernah membatasi ruang lingkup audit yang dilaksanakan pihaknya. ”Selama saya menjalankan audit PT SRD,tidak pernah ada pembatasan ruang lingkup,” ujar Iswara dalam BAP.
Diketahui,Kejagung menuduh PT SRD telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana access fee/biaya pendaftaran badan hukum dengan sistem online atau SisminbakumdiDirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM. Kejagung menilai access fee sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebaliknya,PT SRD menegaskan tidak.Pasalnya, tidak adaperaturanpemerintah(PP) yang mengatur access feeSisminbakum. Dalam kasus ini,Kejagung menetapkan Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu sebagai tersangka, bersama tiga mantan Dirjen AHU RomliAtmasasmita,Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus, serta mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) AliAmran Djanah.
Dalam persidangan kemarin, JPUjugamembacakanBAPmantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Dia tidak dapat bersaksi karena kesibukannya menjalan tugas sebagai Dubes RI untuk Rusia. Pembacaan BAP Hamid ini untuk kali kedua. Satu hari sebelumnya, BAP Hamid dibacakan JPU dalam perkara Romli.
Dalam BAP, Hamid mengatakan pernah membentuk tim interdepartemen untuk membahas Sisminbakum. Hamid mengakui, pernah berdiskusi dengan Menteri Keuangan untuk memasukan access fee Sisminbakum sebagai PNBP.Akan tetapi,Menkeu menyatakan harus menggunakan peraturan pemerintah dan itu perlu waktu.
Dia juga tidak dapat menghentikan layanan itu karena merupakan kebutuhan masyarakat. Sisminbakum diresmikan pada 31 Januari 2001.Pelaksana sistem ini adalah PT SRD dan bekerja sama dengan KPPDK .Pola kerja sama ini bersifat build operate transfer (BOT) selama 10 tahun, mulai 1 Januari 2001 sampai 2010. Biaya investasi sepenuhnya ditanggung SRD berikut risiko kegagalannya. (adam prawira)
Sumber: Koran Sindo



Legalitas.Org RSS
Post new comment