Legislasi Semu (Pseudowetgeving)
Oleh: Zafrullah Salim
[Penulis adalah Direktur Kerjasama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]
Pendahuluan
Seorang calon perancang (perancang muda) tidak hanya memerlukan pemahaman yang komprehensif tentang peraturan perundang-undangan (wetgevings), melainkan juga seharusnya melengkapi pengetahuannya tentang dasar-dasar pemahaman mengenai peraturan kebijakan (beleidsregels). Penyelenggara pendidikan dan pelatihan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “legislasi semu” sebagai terjemahan dari “pseudowetgeving” yang maksudnya sama dengan peraturan kebijakan.
Materi tentang legislasi semu (aturan kebijakan) tercantum dalam kurikulum program pendidikan dan pelatihan fungsional perancang penyusnan peraturan perundang-undangan (Diklat Suncang). Hal itu mungkin dengan pertimbangan bahwa legislasi semu memegang peran penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, sehingga calon perancang hendaknya dapat mempelajari dan memahami materi tersebut sebagai bagian dari keseluruhan pengetahuan perancangan peraturan perundang-undangan.
Tulisan sederhana ini dimaksudkan sebagai pengantar untuk memahami masalah legislasi semu yang dikutip dari berbagai rujukan (referensi) sepanjang penulis mengetahuinya.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]



Legalitas.Org RSS
Post new comment