Legislative Drafting, Antara Cita dan Realita
Oleh: Suhariyono AR
[Penulis adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dep Hukum dan HAM]
1. Pendahuluan
Penggunaan istilah legislative drafting dalam materi yang disampaikan hanya difokuskan pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dunia “cita” atau disebut dengan ide sering diperbandingkan dengan dunia nyata atau realita. Hal ini untuk membuktikan apakah sesuatu yang diharapkan itu dapat terwujud sesuai dengan ide yang diinginkan. Pembahasan diarahkan pada peran perancang dan keterlibatannya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa sesudah menjalani kehidupan sebagai bangsa yang merdeka selama setengah abad lebih, tidak lagi sekadar menghadapi persoalan-persoalan yang berkadar kuantitatif, melainkan sedang dan akan menghadapi masalah yang bernilai kualitatif dalam membentuk hukum (peraturan perundang-undangan), melaksanakan, dan menegakkannya.
Berdiri di atas tahun 2008 (bulan Juli), apalagi membandingkannya dengan keadaan pada tahun 1945 dan lebih maju lagi pada permulaan abad keduapuluh, Indonesia memang sudah berubah sangat besar dan perubahan itu berlangsung dengan cepat dan semakin cepat, terutama dalam mewujudkan demokrasi dan pembangunan nasional pada umumnya. Hukum pun dibuat untuk mencapai perkembangan tersebut, walaupun sangat tersengal-sengal. Sebagaimana kita sadari bersama bahwa hukum berusaha mencapai perkembangan tersebut, namun ternyata masyarakatnya belum siap untuk melaksanakan hukum yang dibuatnya itu. Padahal hukum harus ada dalam masyarakat dengan tugas menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan keadilan.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]



Legalitas.Org RSS
pernyataan dan saran..
benar..
salah satu fungsi dari negara adalah memberikan ketentraman, ketertiban, juga kesejahteraan bagi warga negaranya..
oleh karena itu diperlukan suatu peraturan perundangan-undangan supaya menjamin hal tersebut di atas..
seiring perubahan fungsi membentuk per-UU di miliki oleh DPR di mana Presiden hanya Mengajukan RUU sebagaimana tercantum dalam amandemen UUD 1945 ke tiga ..maka dari itu peran dan kerja sama serta kepercayaan antara pemerintah besama DPR harus dijaga..
legislative drafting merupakan materi peraturan Per-UU di mana nantinya mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting bagi suatu negara yg menganut negara hukum (recht staat) agar terlaksananya fungsi negara di atas........
akibat sangat pentingnya Per-UU dan tidak lambat perancang per-UU harus bisa berfikir secara constituendum reality artinya pemikiran ke depan mengenai keadaan yang menjamin kesejahteraan masyarakat secara nyata supaya per-UU tersebut sesuai target yang diinginkan (Proposional) serta supaya per-UU yang dibuat tidak dikatakan lambat, karena hukum itu harus menjadi panglima artinya terdepan
..terima kasih..
pernyataan dan saran..
benar..
salah satu fungsi dari negara adalah memberikan ketentraman, ketertiban, juga kesejahteraan bagi warga negaranya..
oleh karena itu diperlukan suatu peraturan perundangan-undangan supaya menjamin hal tersebut di atas..
seiring perubahan fungsi membentuk per-UU di miliki oleh DPR di mana Presiden hanya Mengajukan RUU sebagaimana tercantum dalam amandemen UUD 1945 ke tiga ..maka dari itu peran dan kerja sama serta kepercayaan antara pemerintah besama DPR harus dijaga..
legislative drafting merupakan materi peraturan Per-UU di mana nantinya mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting bagi suatu negara yg menganut negara hukum (recht staat) agar terlaksananya fungsi negara di atas........
akibat sangat pentingnya Per-UU dan tidak lambat perancang per-UU harus bisa berfikir secara constituendum reality artinya pemikiran ke depan mengenai keadaan yang menjamin kesejahteraan masyarakat secara nyata supaya per-UU tersebut sesuai target yang diinginkan (Proposional) serta supaya per-UU yang dibuat tidak dikatakan lambat, karena hukum itu harus menjadi panglima artinya terdepan
..terima kasih..
Post new comment