Peran Program Legislasi Nasional Dalam Pembangunan Hukum Nasional
Oleh: Chairijah, SH.,MH.,Ph.D
[Penulis adalah Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum – Badan Pembinaan Hukum Nasional]
Pembangunan materi hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga kini terus berlangsung, namun demikian masih saja ditemukan peraturan perundang-undangan “bermasalah“, baik karena substansinya yang rancu, saling tumpang tindih dan tidak konsisten (secara vertikal maupun horizontal) maupun belum menunjukkan komitmen dan karakter yang responsif terhadap masalah perlindungan hak asasi manusia, masyarakat lemah dan marjinal, nilai keadilan jender, serta proses pembentukannya yang kurang aspiratif dan partisipatif. Hal tersebut menyebabkan antara lain Undang-Undang yang belum lama lahir dan berlaku harus dinyatakan tidak berlaku karena putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009 Bidang Hukum, kondisi tersebut terekam secara jelas. Disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya. Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah menemukan, 85.2 persen dari sebanyak 709 perda yang diteliti, yaitu perda yang dibuat oleh 134 daerah kabupaten/kota merupakan peraturan daerah-peraturan daerah yang bermasalah.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]



Legalitas.Org RSS
Post new comment