Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Oleh: Chairijah, SH.,MH.,Ph.D
[Penulis adalah Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum – Badan Pembinaan Hukum Nasional]

 Pembangunan materi hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga kini terus berlangsung, namun demikian masih saja ditemukan peraturan perundang-undangan “bermasalah“, baik karena substansinya yang rancu,  saling tumpang tindih dan tidak konsisten (secara vertikal maupun horizontal) maupun belum menunjukkan komitmen dan karakter  yang responsif terhadap masalah  perlindungan hak asasi manusia,  masyarakat lemah dan marjinal, nilai keadilan jender, serta proses pembentukannya  yang kurang aspiratif dan partisipatif. Hal tersebut menyebabkan antara lain Undang-Undang yang belum lama lahir dan berlaku harus dinyatakan tidak berlaku karena putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009  Bidang Hukum, kondisi tersebut terekam secara jelas. Disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya. Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah menemukan, 85.2 persen dari sebanyak 709 perda yang diteliti, yaitu perda yang dibuat oleh 134 daerah kabupaten/kota merupakan peraturan daerah-peraturan daerah  yang bermasalah.

Download/Lihat Artikel Selengkapnya
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.