Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]

 Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 

...akankah ini benar2 setimbang...

mau nanya om!

kalo pencemaran pada nama berupa nick name ID pada forum internet yg bukan nama aseli, termasuk pencemaran nama baik juga enggak ya?

terima kasih.

mas kalau kita mengirim message ke seseorang dengan maksud hanya memberitahukan,namun messagenya disebarluaskan oleh orang tanpa seizin qt dngan maksud menyudutkan pihak lain. tanpa sepengetahuan qt juga,orang tersebut sudah menyebarkan secara umum..siapa yang sebenarnya melakukan pencemaran nama baik?apakah kita terlibat didalamnya?padahal qt tidak pernah merasa mengirimkan message tersebut ke orang yang telah menyebarkan itu dan mengizinkan ke dy untuk melakukan penyebaran itu.
bagaimna kedudukan qt dimata hukum?punyakah hak qt untuk menolak menjadi saksi apabila hal itu dipermasalahkan dalam hukum?karena memang pada awalnya qt gak pernah bermaksud memberitahukan hal tersebut kepada umum
dapatkah qt menuntut orang tersebut?

mas kalau kita mengirim message ke seseorang dengan maksud hanya memberitahukan,namun messagenya disebarluaskan oleh orang tanpa seizin qt dngan maksud menyudutkan pihak lain. tanpa sepengetahuan qt juga,orang tersebut sudah menyebarkan secara umum..siapa yang sebenarnya melakukan pencemaran nama baik?apakah kita terlibat didalamnya?padahal qt tidak pernah merasa mengirimkan message tersebut ke orang yang telah menyebarkan itu dan mengizinkan ke dy untuk melakukan penyebaran itu.
bagaimna kedudukan qt dimata hukum?punyakah hak qt untuk menolak menjadi saksi apabila hal itu dipermasalahkan dalam hukum?karena memang pada awalnya qt gak pernah bermaksud memberitahukan hal tersebut kepada umum
dapatkah qt menuntut orang tersebut?

mas kalau kita mengirim message ke seseorang dengan maksud hanya memberitahukan,namun messagenya disebarluaskan oleh orang tanpa seizin qt dngan maksud menyudutkan pihak lain. tanpa sepengetahuan qt juga,orang tersebut sudah menyebarkan secara umum..siapa yang sebenarnya melakukan pencemaran nama baik?apakah kita terlibat didalamnya?padahal qt tidak pernah merasa mengirimkan message tersebut ke orang yang telah menyebarkan itu dan mengizinkan ke dy untuk melakukan penyebaran itu.
bagaimna kedudukan qt dimata hukum?punyakah hak qt untuk menolak menjadi saksi apabila hal itu dipermasalahkan dalam hukum?karena memang pada awalnya qt gak pernah bermaksud memberitahukan hal tersebut kepada umum
dapatkah qt menuntut orang tersebut?

aku mau nanya,,seumpama kalo aku nagih orang trus dia lari dari tanggung jawab,,aku ngatain dia seperti MALING,,
apa dia bisa laporin aku atas tuduhan pencemaran nama baik??
siapa yg salah dalam hal ini??
walaupun keluarganya berpangkat(anggota jenderal contohnya),,kalo dia laporin aku,padahal aku gak salah,, apa bisa dikabulin gugatannya??
apa bisa hakim bertindak tegas,adil??? apa takut karena salah 1 keluarganya jenderal?? karena kalo menurutku,siy org itu yg salah soalnya lari dari tanggung jawab???
apa bisa siy org itu ngelaporin aku atas tuduhan pencemaran nama baik,padahal kita smsan pribadi?? tidak diketahui umum sama sekali,,hanya kita be2 yg tau??

Maaf ganggu nich....ada seorang pendeta dan namanya dicemarkan dimedia masa dan digosipkan orang ke orang.dituduh selingku dengan istri orang tapi tidak terbukti karna sudah dihadapkan pendeta dan wanita yang dituduh selingku.masalah ini sudah banyak yang tau dan bagaimana supaya nama pendeta ini baik kembai dan bagaimana kita mau tuntut orang yang sudah mencemarkan nama baik pendeta dimana orang-orang yang tidak bertanggung jawab sudah masukkan gosip ini itu ke Facebook dan media masa. trim"s. GBU

bahwa apa yang dialami oleh pendeta tersebut sudah barang tentu memenuhi unsur dari pasal 311 KUHP tentang fitnah dan untuk mengembalikan nama baik pendeta tersebut maka harus dilaporkan ke Polisi untuk dibuktikan dipengadilan. thanks

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang 640-802 pdf bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU usmle ITE(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.Pasal 36 UU ITE"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"Misalnya, seseorang cpa test yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)Pasal 51 ayat (2) UU ITESetiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana aepa exam dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Permisi mau nanya ni. kalo seandainya si korban pencamaran nama baik lewat jejaring sosial. dan korban tidak punya bukti tetapi hanya punya saksi. apa itu bsa dilakukan penangguhan hukum juga?

Dear all,

Hari ini saya dapat reply-an status saya di facebook dengan satu account yang menjelek-jelekan nama baik saya, dan dia juga menulis di diding accountnya dengan menyebutkan nama lengkap saya disamakan dengan kotoran hewan dan memaki saya juga, apakah orang ini dapat saya tuntut sesuai dengan hukum RI pencemaran nama baik, dari sisi hukum ITE dan KUHP bagaimana ? dan bagaimana pula prosedur dalam pengaduan ini ? apakah saya perlu mengeluarkan biaya banyak untuk pengaduan ini, dan juga apakah akan rumit prosesnya ?
mohon informasinya.

regards,

Mahmud Wiryono.

@Atasku
Ga jelas, malah nyebar backklink

@ Mas Mahmud

Kasus Mas Mahmud seperti beberapa kasus yang ada di televisi. Dari kasus2 tersebut pelanggarannya bisa dilaporkan ke Polda dengan membawa bukti2 yang cukup untuk menjerat pelaku (dalam kasus mas Mahmud Bisa Printscreen bentuk reply an status & dinding accountnya + detail profil & informasi lain terkait dgn pelaku yg valid bila ada).
Selain terjerat UU ITE, pelaku jg bisa terkena Pasal Tindakan tidak menyenangkan kpd orang lain juga.

Saya pikir ga perlu biaya jg karena itu memang sdh tugas & kewajiban penegak hukum

Sy punya kasus yg hampir sama sperti bpk mahmud diatas, hanya saja bedanya teman saya itu difitnah,ada orang yang memasukkan nama lengkap teman saya ke dalam salah satu grup porno di facebook, dan di grup itu teman saya di katakan hal yang tidak2 yg sangat merendahkan perempuan (org itu menulis agar orang2 yg tergabung di grup itu agar meng-add teman saya karena suka "xxxx" (tidak perlu disebutkan)

Teman sy itu berniat melapor tapi dia ragu apakah kalau dilaporkan publik akan tau (misalnya sprti koran/tv??). \

Apakah ada hak perlindungan privasi agar kasus ini tidak perlu publik yg tau?jadi cukup pihak tertentu sj yang tau. Kalau bisa bagaimana caranya,

Thanks a lot,mohon jawabannya segera ya, karena ini sudah berlangsung sebulan

ANALISA YURIDIS SECARA SINGKAT SAJA.

KATA KUNCINYA ADALAH, HARUS PERLU DIBUKTIKAN TERLEBIH DAHULU APAKAH TINDAKAN YANG DIFITNAHKAN OLEH ORANG TSB BENAR2 TERJADI PADA ANDA, JIKA MEMANG TIDAK TERBUKTI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN MAKA ANDA BISA MENGADUKAN TINDAKAN TSB SEBAGAI PENCEMARAN NAMA BAIK. ARTINYA HARUS DIDAHULUI OLEH PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAKAN YANG DIFITNAHKAN TSB, KEMUDIAN PENCEMARAN NAMA BAIK BISA DIADUKAN.

KEY WORDS : LAPORAN DAN ADUAN.

Kemarin, sya berselisih paham dgn tetangga sya yang membuang sampah seperti popok bayi di tanah yang milik sya. tpatx jam 9 pagi sya diborongi oleh orang-orang yang tdk tgal dilingkungan sya (saudara&bpkx)dengan mengatakan kamu ANDI(gelar bangsawan)ANDI ASUH (Asuh=anjing) dan suka memasukkan laki-laki didlm rumah jd sya membela dengan berkata tidak bolehkah saya terima tamu laki-laki didlm rumahku sendiri tanpa melupakan norma-norma agama yang berlaku.apa yang telah dituduhkan kepada saya sangat mencemarkan nama baik sya dan keluarga dan kami tdk terima. yang ingin sya tanyakan? bisakah saya teruskan masalah ini smpai di pengadilan supaya ada efek jerah tidak anggap enteng org lain. thank's.

saya mengirim message di fb yg isinya penghinaan. apakah saya dapat di tuntut? mengingat saya mengirim ke message, bukan ke wall, dimana tulisan2 saya tdk dapat dibaca publik.

Pasal 27 ayat 3 nya agak "karet" ya..
Bagaimana jika, misalnya, saya menyampaikan keluhan atas pelayanan operator telekomunikasi tertentu di dalam sebuah milis. Padahal secara "tradisi" milis-milis dengan topik telekomunikasi biasa berbagi atas hal-hal telekomunikasi.

Hal ini pula yang menjadi sandungan dalam kasus Prita vs Omni.

Intinya saya setuju akan perlunya UU ITE, tapi implementasi jangan sampai menjadi pasal karet.

pencemaran nama baik dan fitnah, tapi hanya terjadi antara korban dan pelaku. namun tidak ada saksi, intinya hanya 2 pihak yang mengetahuinya. apakah ini dapat diajukan sebagai perkara? dan kalau bisa prosedurnya bagaimana, terima kasih.

mas..saya mau tanya nih, jika ada seseorang melaporkan pencurian namun tqnpa adanya bukti melainkan 1 org saksi namun tidak tertangkap tangan, lalu pihak yang kehilangan melaporkan kekantor polisi, dan pihak yang tertuduh melaporkan juga kkantor polisi karena kurang senang?
apa dapat dikatakan pencemaran nama baik???

mas kalu da orang di fb mengatain seorang cewek lonte itu termasuk pencemaran nama baik gak

permisi,saya mau tanya, kalau ada yang menuduh orang lain berselingkuh dan merebut suami orang lain dan menyebarkannya ke semua orang dan membuat orang tersebut malu,apakah bisa langsung dilaporkan? dan melaporkannya langsung ke kepolisian ataukah melalui aparat pemerintah seperti ketua RT/RW dll? coment saya, kalau dendanya hanya 4.500 sih harga diri dan nama baik orang ngga ada artinya sama sekali dan orang akan ke'enakan terus ngatain orang yang ngga benar. makasih bnyak

........Saya di cemarkan oleh rekan kerja, ketika saya brosing intenet, baik FB, chat atau apapun dia tanpa sepengetahuan saya membackup dan enympannya, alau data saya itu di sebarluaskan kepada orang lain 9rekan kerja yg lain bahkan atasan saya) saya tau setelah diceritakan orang lain sebulan setelah saya resign dari tempat kerja tersebut. apakah orang itu bisa di tuntut karena melakukan pencemaran nama baik?. yang jelas saya merasa dirugikan dan tidak nyaman, karena orang itu menyebarluaskan nya pada orang lain tanpa sepengathua saya.
terimakaih

saya menerima perlakuan pencemaran nama baik, saya ada bukti, saksi, dan korban yg dipersoalkan tdk pernah merasa dirugikan, namun saya malah difitnah, sebaiknya lapor kemana y ?

saya mau tanya adabila ada orng yg dengan sengaja mengedit foto kita tanpa sepengetahuan & seijin yg bersangkutan lalu dia dengan sengaja menyebar luaskannya di fb apakah itu dapat terjerat hukam yg berat.

sya mau nanya nih pak. disklh sya da slh stu gru sya yg hampir 1/2 siswa tdak menyukai dia karena kwalitas mengajarnya. seumpama sya mempublikasikan lewat jejaring sosial untuk gru tu k'luar dri sklh sya apakah sya trmasuk penyebaran nma baik? mohon scptnya di bales. krna mslh ni sdh brlngsung sdh lama dan sya ingin mslh ni cpat selesai.

ada ga pasal yg tentang kalo kita ga boleh ngucapin selamat natal, itu merupakan suatu pelanggaran?

saya menerima perlakuan pencemaran nama baik, saya ada bukti, saksi, dan korban yg dipersoalkan tdk pernah merasa dirugikan, namun saya malah difitnah, sebaiknya lapor kemana y ?

temen saya membuat coment di fb tentang hal hal yang syara dan bisa dikatakan pencemaran nama baik.. bagaimana solusinya untuk penyelesaiaannya. dan bukti apa saja yang dapat memberatkan .. terima kasih .. ditunggu

beats by drebeats by drebeats by dre

dan korban yg dipersoalkan tdk pernah merasa dirugikan, namun saya malah difitnah, sebaiknya lapor kemana y ?

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.

viagra sale
viagra samples
sildenafil online
viagra dosage for woman
sildenafil citrate dosage
viagra sample
cheap sildenafil citrate
sildenafil tablets
viagra pills cheap
viagra for women
viagra 100mg
sildenafil female

cialis viagra vs
cheap cialis generic levitra viagra
tadalafil capsules
why the bathtubs in the cialis commercials?
free cialis samples
soft cialis
side affects of cialis
cheap tadalafil
cialis online india blog
cialis use
cheap strength tadalafil t large quanity 30mg
cialis after expiration date