Putusan MK, Solusi Kisruh Putusan MA
Peneliti senior Centre for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, berpendapat terdapat kelemahan dalam legal drafting pasal 205 ayat 4 UU Pemilu, yang mengatur tentang partai yang berhak mengikuti penghitungan tahap II. Bermula dari multi tafsir pasal ini, sejumlah pihak menggugat ketentuan KPU yang dinilai menafsirkan berbeda dengan maksud pembuat UU. Hasilnya, gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang saat ini putusannya masih menjadi kontroversi. Menurut Refly, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bisa menjadi solusi bagi polemik atas putusan MA tersebut.
Pasal 205 ayat 4 menyatakan bahwa partai yang berhak mengikuti penghitungan tahap II adalah partai yang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Akan tetapi, peraturan KPU mengatur berbeda, dimana yang berhak mengikuti penghitungan tahap II adalah partai yang memiliki sisa suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP.
"Secara legal drafting, pasal 205 ayat 4 itu memang ada kelemahan karena disitu tidak disebutkan sisa suara, tapi suara. Tapi, kalau dicek, maksud pembuat UU adalah sisa suara. Maka, solusinya, lakukan upaya ke MK untuk menafsirkan pasal 205 yang sesuai dengan konstitusi," kata Refly, Sabtu (1/8), di Jakarta.
Dengan tafsir MK tersebut, KPU, menurutnya, bisa melaksanakan putusan MK. "Tidak perlu KPU menerapkan peraturannya sendiri. Dengan dikabulkannya oleh MK, maka putusan MA tidak perlu dilaksanakan karena mempermasalahkan peraturan di bawah UU yang oleh MK sudah ditafsirkan cantelannya pada pasal 205," jelas Refly.
Membawa polemik ini ke MK, dalam pandangan dia, akan lebih kondusif dibandingkan hanya saling silang pendapat berkepanjangan. Akan tetapi, ia mengingatkan, putusan MK tidak bisa membatalkan putusan MA.
Sumber: KOMPAS



Legalitas.Org RSS
Post new comment