Pencarian Peraturan


Search Berdasarkan Judul & Jenis

User login

Legalitas On The Net

Gabung di Facebook
Follow Us
Ingin tahu lebih cepat info peraturan terbaru yang diupload Legalitas.Org melalui e-mail? Daftarkan e-mail anda di sini (free):

Preview | Powered by FeedBlitz

Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia] 

 Putusan Hakim yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan tindakan yang tepat. Benar, bahwa Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Meskipun, Hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum. Tapi, pendapat hakim yang mengatakan bahwa : UU ITE digunakan dua tahun lagi (21 April 2010) karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE, apalagi UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat karena belum ada PP merupakan Pendapat yang tidak benar

UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.

UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
Lembaga sertifikasi keandalan
1. Tanda tangan elektronik 
2. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik 
3. Penyelenggaraan sistem elektronik 
4. Penyelenggaraan transaksi elektronik 
5. Penyelenggara agen elektronik 
6. Pengelolaan nama domain 
7. Tatacara intersepsi 
8. Peran pemerintah

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008 dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.

cialis is a medicine to
nortriptyline and ambien cr synergy
drugs similar to ambien
tramadol and sore throat
discount viagra online
plavix and constipation
adipex deliverd 24 hours
buy cialis cialas
effects of viagra
is xanax safe for breastfeeding
pure theatrical viagra
cialis pills tadalafil under tongue dissolve

cialis viagra vs
cheap cialis generic levitra viagra
tadalafil capsules
why the bathtubs in the cialis commercials?
free cialis samples
soft cialis
side affects of cialis
cheap tadalafil
cialis online india blog
cialis use
cheap strength tadalafil t large quanity 30mg
cialis after expiration date