Laporan Penelitian
untuk Model Raperda Penanggulangan Sampah

 

I. KESULITAN YANG AKAN DISELESAIKAN OLEH RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Pengantar Singkat

Sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, yang juga sebagai pusat dari segala macam aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi, Jakarta memproduksi jumlah sampah yang sangat besar. Produksi sampah tidak mungkin dapat dihindari. Sepanjang manusia beraktivitas, sampah akan terus diproduksi. Persoalan mendasar dalam isu ini adalah bagaimana mengatur perilaku individu agar sampah yang dihasilkan dari aktivitas tadi dapat dibuang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, mengumpulkannya pada lokasi-lokasi yang telah disediakan, dan mengangkutnya dalam waktu-waktu tertentu ke tempat pembuangan akhir untuk diolah atau dimusnahkan. Sehingga sampah tidak lagi ditemukan bertebaran dimana-mana di taman, di halte, di pasar seperti yang kita jumpai sekarang ini.

Penelitian ini merekomendasikan untuk membuat peraturan perundang-undangan mengenai larangan pembuangan sampah sembarangan untuk mengatasi masalah diatas.

B. Hakikat dan Ruang Lingkup Gambaran Kesulitan

Perilaku membuang sampah sembarangan dapat dipandang sebagai masalah permukaan dari masalah yang dasar mengenai ketiadaan nilai dan sikap penghargaan masyarakat terhadap kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan. Ketiadaan nilai dan sikap penghargaan terhadap hal ini relevan dengan sikap dan nilai yang kurang memperhatikan masalah kesehatan.

C. Pelaku dan Perilaku Bermasalah dan Ruang Lingkupnya

1. Pemegang Peran (RO)

a. Masyarakat
Masyarakat membuang sampah sembarangan pada fasilitas-fasilitas publik, baik tempat terbuka seperti jalan raya, taman, dan plaza kota, maupun bangunan seperti pasar, pusat pembelanjaan, dan tempat rekreasi.
b. Pengelola fasilitas publik
Pengelola fasilitas publik tidak mengelola kebersihan secara memadai pada bangunan fasilitas publik yang menjadi tangungjawabnya.

2. Badan Pelaksana (IA)

Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah tidak melakukan pengumpulan dan pengelolaan sampah secara berkala sesuai dengan kebutuhan, dan kurang mampu melakukan pengawasan bagi terciptanya kebersihan di wilayah kewenangannya.

D. Kesimpulan singkat

Persoalan sampah yang ditimbulkan oleh perilaku bermasalah para pemegang peran (RO) dan badan pelaksana (IA) yang dijelaskan pada bagian ini dalam kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas pada masyarakat dan lingkungan di wilayah DKI Jakarta sebagai ibu kota dan pusat kegiatan sosial-ekonomi terbesar di Indonesia.

II. PENJELASAN PENYEBAB DARI PERILAKU BERMASALAH YANG MENYEBABKAN KESULITAN

A. Pengantar Singkat

Setelah kita menguraikan perilaku-perilaku yang bermasalah dari peran pelaku dan badan pelaksana, dalam bagian ini akan diuraikan mengenai penjelasan penyebab perilaku yang menimbulkan permasalahan bertumpuknya dan berserakannya sampah di lingkungan pemukiman di wilayah DKI. Dalam mencari penjelasan penyebab perilaku, digunakan teori legislative ROCCIPI ( suatu akronim dari rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, dan idiology) yang melihat adanya faktor-faktor non hukum disamping faktor hukum yang mengelilingi para pemegang peran dan badan pelaksana ketika melihat aturan dan bagaimana mereka menentukan perilaku mereka. Dan diharapkan dari perolehan penjelasan penyebab perilaku bermasalah dapat ditemukan solusi yang terbaik guna mengatasi permasalahan ini.

B. Penjelasan Penyebab Perilaku Bermasalah

1. Pemegang Peran (RO)

a. Masyarakat

Rule (Aturan)
  • Aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut telah ada.
  • Tanggungjawab pengelolaan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik tidak jelas.
  • Kewenangan pengawasan atas pelaksanaan aturan mengenai larangan membuang sampah tidak memadai.
  • Penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tidak berjalan.
Opportunity (Kesempatan)
  • Penyediaan tempat pembuangan sampah menjadi salah satu faktor pendorong perilaku masyarakat untuk membuang sampah sembarang.
  • Pengawasan yang kurang oleh Dinas Kebersihan atas pelaksanaan aturan mengenai larangan membuang sampah menjadikan masyarakat leluasa untuk membuang sampah sembarangan.
Capacity (Kemampuan)
  • Setiap individu memiliki potensi untuk memciptakan dan membuang sampah sebagai akibat langsung dari aktivitasnya.
Communication (Komunikasi)
  • Pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan secara umum telah tersosialisasi pada tiap individu.
Interest (Kepentingan)
  • Kurang ada apresiasi masyarakat atas perilaku individu, baik dalam membuang maupun tidak membuang sampah sembarangan. Ketiadaan apresiasi masyarakat ini tidak mendorong timbulnya kepentingan individu untuk membuang sampah pada tempatnya.
Process (Proses)
  • Kecuali pada usia anak-anak, pada dasarnya pengambilan keputusan untuk membuang sampah sembarangan terletak pada pribadi individu yang bersangkutan.
Ideology (Sikap-Nilai)
  • Pandangan bahwa kebersihan lingkungan pada fasilitas-fasilitas publik bukan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat per-individu.
  • Kesadaran mengenai nilai kebersihan bagi kesehatan fisik dan keindahan lingkungan tidak merupakan bagian budaya masyarakat.

b. Pengelola Fasilitas Publik

Rule (Aturan)
  • Aturan mengenai tanggungjawab pengelolaan kebersihan pada fasilitas publik masih kurang.
  • Pengawasan atas tanggungjawab pengelolaan kebersihan kurang dijalankan secara memadai.
Opportunity (Kesempatan)
  • Pengawasan yang kurang oleh Dinas Kebersihan atas pelaksanaan aturan mengenai pengelolaan kebersihan menjadikan penggungjawab fasilitas publik leluasa untuk tidak menciptakan kebersihan.
Capacity (Kemampuan)
  • Pengelolaan kebersihan yang memadai memerlukan biaya yang cukup besar, baik untuk penggajian tenaga kerja kebersihan maupun pengadaan alat dan sarana kebersihan.
Communication (Komunikasi)
  • Pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan mengenai kewajiban pengelolaan kebersihan telah tersosialisasi pada tiap penanggungjawab fasilitas publik.
Interest (Kepentingan)
  • Mengurangi anggaran biaya kebersihan untuk penghematan anggaran atau peningkatan keuntungan.
Process (Proses)
  • Masukan dan umpan balik dari masyarakat sangat jarang diberikan kepada pengelola fasilitas publik.
  • Pengambil keputusan dalam kelembagaan pengelola fasilitas publik sering tidak memahami kondisi lapangan.
Ideology (Sikap-Nilai)
  • Kesadaran mengenai nilai kebersihan bagi kesehatan dan keindahan lingkungan fasilitas sosial tidak merupakan bagian budaya pengelola fasilitas publik.
  • Etos kerja pegawai kebersihan pada fasilitas publik sangat kurang.

2. Badan Pelaksana (IA)

Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah

Rule (Aturan)
  • Aturan mengenai tanggungjawab pengumpulan dan pengelolaan sampah kurang jelas dan terperinci.
  • Aturan mengenai kewenangan pengawasan bagi terciptanya kebersihan lingkungan di wilyah kewenangannya tidak memadai.
  • Penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan bagi terciptanya kebersihan lingkungan sering tidak ditindaklanjuti.
Opportunity (Kesempatan)
  • Banyaknya jumlah penduduk dan fasilitas publik menyulitkan Dinas Kebersihan dalam melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya.
  • Luas wilayah kerja yang tidak sebanding dengan kemampuan yang dimiliki.
  • Pengawasan yang lemah oleh instansi atasan terhadap tanggungjawab kerja.
Capacity (Kemampuan)
  • Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kurang memadai.
  • Jumlah dan kapasitas sarana dan prasarana kurang mencukupi.
  • Jumlah anggaran operasional yang terbatas.
Communication (Komunikasi)
  • --
Interest (Kepentingan)
  • Pendapatan yang kurang layak dibandingkan dengan beban kerja.
  • Kurang adanya penghargaan dan promosi atas prestasi kerja pegawai
  • Pemberian sanksi yang tidak tegas atas kegagalan kerja.
Process (Proses)
  • Masukan dan umpan balik dari masyarakat sangat jarang diberikan kepada penanggungjawab fasilitas publik.
  • Petunjuk teknis-operasional kurang jelas diberikan oleh atasan.
  • Pengambil keputusan dalam kelembagaan penanggungjawab fasilitas publik sering tidak memahami kondisi lapangan.
Ideology (Sikap-Nilai)
  • Kesadaran mengenai tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat atas lingkungan yang bersih tidak merupakan bagian dari sikap Dinas Kebersihan.
  • Etos kerja pegawai atas tanggungjawab dan kewenangan Dinas Kebersihan masih dirasa kurang.

C. Kesimpulan singkat

Dalam bagian ini, kita telah menemukan penyebab-penyebab perilaku bermasalah dari pemegang peranan dan badan pelaksana, dengan mengacu pada teori legislative yang melihat adanya faktor hukum dan non hukum yang mempengaruhi para pemegang peranan dan badan pelaksana berperilaku. Setelah diketahuinya penyebab perilaku, kita dapat menemukan rincian solusi yang akan menyelesaikan masalah.

III. USULAN SOLUSI

A. Pengantar Singkat.

Berdasarkan hipotesa atas penyebab perilaku bermasalah yang telah dipaparkan di atas, bagian ini mencoba mengajukan usulan solusi untuk mengubah perilaku bermasalah ke perilaku yang diinginkan baik itu untuk pemegang peran maupun badan pelaksana.

B. Solusi-solusi Pilihan

1. Pemegang Peran

  • Membuat ketentuan mengenai bentuk, jumlah dan penempatan tempat pembuangan sampah yang pada satu sisi mudah digunakan dan dijangkau oleh masyarakat, dan pada sisi lain mudah disediakan oleh pengelola fasilitas publik.
  • Membuat aturan secara jelas dan rinci mengenai tanggungjawab pengelola fasilitas publik atas pengelolaan kebersihan, terutama mengenai kewajiban untuk mempekerjakan tenaga kerja dan meyediakan alat dan sarana kebersihan yang jumlahnya memadai.
  • Membuat ketentuan mengenai kriteria dan prosedur yang mudah dan praktis sehingga mendorong masyarakat untuk memberikan masukan dan umpan balik atas kewajiban pengelola fasilitas publik.
  • Sosialisasi mengenai tanggungjawab atas kebersihan pada fasilitas publik sebagai tanggungjawab bersama masyarakat dan pengelola.
  • Membuat aturan mengenai kriteria dan prosedur yang menjamin kemudahan masyarakat untuk memberikan masukan dan umpan balik atas pelaksanaan tanggungjawab dan kewenangan Dinas Kebersihan.

2. Badan Pelaksana

  • Membuat aturan yang secara jelas dan rinci mengenai tanggungjawab Dinas Kebersihan atas pengumpulan dan pengelolaan sampah, terutama mengenai tanggungjawab pengumpulan secara terkoordinir, berkala dan sesuai dengan kebutuhan, dan pengelolaan yang ramah lingkungan.
  • Membuat aturan yang secara jelas dan rinci mengenai kewenangan pengawasan Dinas Kebersihan untuk terciptanya kebersihan lingkungan, terutama mengenai pemberian kewenangan pengawasan yang menjamin terlaksananya aturan.
  • Menambah kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan memperbesar jumlah dan kapasitas sarana dan prasaranaa kerja serta meningkatkan anggaran operasional kerja.
  • Membuat ketentuan mengenai proses yang sederhana, mudah dan murah bagi penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan.
  • Mewajibkan instansi atasan melakukan pemantauan, penilaian dan evaluasi serta atas kerja pegawai.
  • Mempertimbangkan peningkatkan anggaran pendapatan dan memperjelas kriteria dan prosedur pemberian penghargaan dan promosi atas prestasi kerja pegawai.
  • Mempertegas dan memperjelas pemberian sanksi atas kelalaian dan kegagalan kerja.
  • Meningkatkan kesadaran dan etos kerja atas tanggungjawab sebagai abdi masyarakat di bidang pelayanan kebersihan.

C. Analisis Kerugian dan Manfaat

Solusi-solusi yang diusulkan pada bagian diatas penting untuk dianalisis aspek kerugian atau biaya (cost) yang harus dikeluarkan dan manfaat (benefit) yang ditimbulkannya.

1. Biaya yang harus dikeluarkan.

Solusi diatas mengharuskan adanya beban biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melengkapi prasarana dan sarana bagi mendukung pelaksanaan tugas Dinas Kebersihan. Seperti truk, bak penampungan dll. Hal ini mungkin saja akan mempengaruhi beban pos pengeluaran anggaran daerah. Peningkatan kesejahteraan pegawai juga akan membebani pos penegeluaran ini. Usaha-usaha sosialisasi yang direkomendasikan untuk dilakukan juga akan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

2. Manfaat Ekonomi secara langsung yang dapat diperoleh.

Jika penagihan retribusi atas jasa pelayana kebersihan yang dilakukan Dinas Kebersihan berhasil, maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemda sebagaimana disebut diatas akan tertutupi atau bahkan menghasilkan surplus pendapatan.

3. Manfaat Ekonomi yang tidak langsung.

Usaha penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat agar mau menjaga kebersihan mungkin saja menimbulkan ekses-ekses negatif seperti macam-macam resistensi yang dibuat oleh masyarakat terhadap petugas Dinas Kebersihan. Dalam tarap tertentu ini dapat membuat aparat Pemda secara umum tidak populer. Ini jelas merupakan biaya juga. Namum manfaat yang diperoleh dalam jangka panjang jika penegakan hukum ini dapat berjalan maksimal jauh lebih besar. Kota menjadi bersih, sehat dan rapi. Budaya menjaga kebersihan akan meningkat. Masyarakat akan merasakan langsung dari kondisi ini dengan terhindarnya dari kemungkinan penyakit yang ditimbulkan dari sampah. Terciptanya kondisi bersih akan mengundang para wisatawan untuk datang dan tinggal di Jakarta, yang akan membuka peluang meningkatnya pendapatan daerah.

 

kembali ke awal halaman