| Laporan
Penelitian
untuk Model Raperda Penanggulangan Sampah
I. KESULITAN YANG AKAN DISELESAIKAN OLEH
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Pengantar Singkat
Sebagai kota besar dengan jumlah penduduk
yang sangat banyak, yang juga sebagai pusat dari segala macam
aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi, Jakarta memproduksi
jumlah sampah yang sangat besar. Produksi sampah tidak mungkin
dapat dihindari. Sepanjang manusia beraktivitas, sampah akan
terus diproduksi. Persoalan mendasar dalam isu ini adalah
bagaimana mengatur perilaku individu agar sampah yang dihasilkan
dari aktivitas tadi dapat dibuang pada tempat-tempat yang
sudah ditentukan, mengumpulkannya pada lokasi-lokasi yang
telah disediakan, dan mengangkutnya dalam waktu-waktu tertentu
ke tempat pembuangan akhir untuk diolah atau dimusnahkan.
Sehingga sampah tidak lagi ditemukan bertebaran dimana-mana
di taman, di halte, di pasar seperti yang kita jumpai sekarang
ini.
Penelitian ini merekomendasikan untuk membuat
peraturan perundang-undangan mengenai larangan pembuangan
sampah sembarangan untuk mengatasi masalah diatas.
B. Hakikat dan Ruang Lingkup Gambaran
Kesulitan
Perilaku membuang sampah sembarangan dapat
dipandang sebagai masalah permukaan dari masalah yang dasar
mengenai ketiadaan nilai dan sikap penghargaan masyarakat
terhadap kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan. Ketiadaan
nilai dan sikap penghargaan terhadap hal ini relevan dengan
sikap dan nilai yang kurang memperhatikan masalah kesehatan.
C. Pelaku dan Perilaku Bermasalah dan
Ruang Lingkupnya
1. Pemegang Peran (RO)
a. Masyarakat
Masyarakat membuang sampah sembarangan
pada fasilitas-fasilitas publik, baik tempat terbuka seperti
jalan raya, taman, dan plaza kota, maupun bangunan seperti
pasar, pusat pembelanjaan, dan tempat rekreasi.
b. Pengelola fasilitas publik
Pengelola fasilitas publik tidak mengelola
kebersihan secara memadai pada bangunan fasilitas publik yang
menjadi tangungjawabnya.
2. Badan Pelaksana (IA)
Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah tidak
melakukan pengumpulan dan pengelolaan sampah secara berkala
sesuai dengan kebutuhan, dan kurang mampu melakukan pengawasan
bagi terciptanya kebersihan di wilayah kewenangannya.
D. Kesimpulan singkat
Persoalan sampah yang ditimbulkan oleh perilaku
bermasalah para pemegang peran (RO) dan badan pelaksana (IA)
yang dijelaskan pada bagian ini dalam kurun waktu tertentu
berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas pada
masyarakat dan lingkungan di wilayah DKI Jakarta sebagai ibu
kota dan pusat kegiatan sosial-ekonomi terbesar di Indonesia.
II. PENJELASAN PENYEBAB DARI PERILAKU
BERMASALAH YANG MENYEBABKAN KESULITAN
A. Pengantar Singkat
Setelah kita menguraikan perilaku-perilaku
yang bermasalah dari peran pelaku dan badan pelaksana, dalam
bagian ini akan diuraikan mengenai penjelasan penyebab perilaku
yang menimbulkan permasalahan bertumpuknya dan berserakannya
sampah di lingkungan pemukiman di wilayah DKI. Dalam mencari
penjelasan penyebab perilaku, digunakan teori legislative
ROCCIPI ( suatu akronim dari rule, opportunity, capacity,
communication, interest, process, dan idiology) yang melihat
adanya faktor-faktor non hukum disamping faktor hukum yang
mengelilingi para pemegang peran dan badan pelaksana ketika
melihat aturan dan bagaimana mereka menentukan perilaku mereka.
Dan diharapkan dari perolehan penjelasan penyebab perilaku
bermasalah dapat ditemukan solusi yang terbaik guna mengatasi
permasalahan ini.
B. Penjelasan Penyebab Perilaku Bermasalah
1. Pemegang Peran (RO)
a. Masyarakat
Rule (Aturan)
- Aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan
dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut
telah ada.
- Tanggungjawab pengelolaan kebersihan pada fasilitas-fasilitas
publik tidak jelas.
- Kewenangan pengawasan atas pelaksanaan aturan mengenai
larangan membuang sampah tidak memadai.
- Penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan mengenai
larangan membuang sampah sembarangan tidak berjalan.
Opportunity (Kesempatan)
- Penyediaan tempat pembuangan sampah menjadi salah satu
faktor pendorong perilaku masyarakat untuk membuang sampah
sembarang.
- Pengawasan yang kurang oleh Dinas Kebersihan atas pelaksanaan
aturan mengenai larangan membuang sampah menjadikan masyarakat
leluasa untuk membuang sampah sembarangan.
Capacity (Kemampuan)
- Setiap individu memiliki potensi untuk memciptakan dan
membuang sampah sebagai akibat langsung dari aktivitasnya.
Communication (Komunikasi)
- Pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan mengenai larangan
membuang sampah sembarangan secara umum telah tersosialisasi
pada tiap individu.
Interest (Kepentingan)
- Kurang ada apresiasi masyarakat atas perilaku individu,
baik dalam membuang maupun tidak membuang sampah sembarangan.
Ketiadaan apresiasi masyarakat ini tidak mendorong timbulnya
kepentingan individu untuk membuang sampah pada tempatnya.
Process (Proses)
- Kecuali pada usia anak-anak, pada dasarnya pengambilan
keputusan untuk membuang sampah sembarangan terletak pada
pribadi individu yang bersangkutan.
Ideology (Sikap-Nilai)
- Pandangan bahwa kebersihan lingkungan pada fasilitas-fasilitas
publik bukan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat
per-individu.
- Kesadaran mengenai nilai kebersihan bagi kesehatan fisik
dan keindahan lingkungan tidak merupakan bagian budaya masyarakat.
b. Pengelola Fasilitas Publik
Rule (Aturan)
- Aturan mengenai tanggungjawab pengelolaan kebersihan
pada fasilitas publik masih kurang.
- Pengawasan atas tanggungjawab pengelolaan kebersihan
kurang dijalankan secara memadai.
Opportunity (Kesempatan)
- Pengawasan yang kurang oleh Dinas Kebersihan atas pelaksanaan
aturan mengenai pengelolaan kebersihan menjadikan penggungjawab
fasilitas publik leluasa untuk tidak menciptakan kebersihan.
Capacity (Kemampuan)
- Pengelolaan kebersihan yang memadai memerlukan biaya
yang cukup besar, baik untuk penggajian tenaga kerja kebersihan
maupun pengadaan alat dan sarana kebersihan.
Communication (Komunikasi)
- Pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan mengenai kewajiban
pengelolaan kebersihan telah tersosialisasi pada tiap penanggungjawab
fasilitas publik.
Interest (Kepentingan)
- Mengurangi anggaran biaya kebersihan untuk penghematan
anggaran atau peningkatan keuntungan.
Process (Proses)
- Masukan dan umpan balik dari masyarakat sangat jarang
diberikan kepada pengelola fasilitas publik.
- Pengambil keputusan dalam kelembagaan pengelola fasilitas
publik sering tidak memahami kondisi lapangan.
Ideology (Sikap-Nilai)
- Kesadaran mengenai nilai kebersihan bagi kesehatan dan
keindahan lingkungan fasilitas sosial tidak merupakan bagian
budaya pengelola fasilitas publik.
- Etos kerja pegawai kebersihan pada fasilitas publik sangat
kurang.
2. Badan Pelaksana (IA)
Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah
Rule (Aturan)
- Aturan mengenai tanggungjawab pengumpulan dan pengelolaan
sampah kurang jelas dan terperinci.
- Aturan mengenai kewenangan pengawasan bagi terciptanya
kebersihan lingkungan di wilyah kewenangannya tidak memadai.
- Penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan bagi terciptanya
kebersihan lingkungan sering tidak ditindaklanjuti.
Opportunity (Kesempatan)
- Banyaknya jumlah penduduk dan fasilitas publik menyulitkan
Dinas Kebersihan dalam melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya.
- Luas wilayah kerja yang tidak sebanding dengan kemampuan
yang dimiliki.
- Pengawasan yang lemah oleh instansi atasan terhadap tanggungjawab
kerja.
Capacity (Kemampuan)
- Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kurang memadai.
- Jumlah dan kapasitas sarana dan prasarana kurang mencukupi.
- Jumlah anggaran operasional yang terbatas.
Communication (Komunikasi)
Interest (Kepentingan)
- Pendapatan yang kurang layak dibandingkan dengan beban
kerja.
- Kurang adanya penghargaan dan promosi atas prestasi kerja
pegawai
- Pemberian sanksi yang tidak tegas atas kegagalan kerja.
Process (Proses)
- Masukan dan umpan balik dari masyarakat sangat jarang
diberikan kepada penanggungjawab fasilitas publik.
- Petunjuk teknis-operasional kurang jelas diberikan oleh
atasan.
- Pengambil keputusan dalam kelembagaan penanggungjawab
fasilitas publik sering tidak memahami kondisi lapangan.
Ideology (Sikap-Nilai)
- Kesadaran mengenai tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat
atas lingkungan yang bersih tidak merupakan bagian dari
sikap Dinas Kebersihan.
- Etos kerja pegawai atas tanggungjawab dan kewenangan
Dinas Kebersihan masih dirasa kurang.
C. Kesimpulan singkat
Dalam bagian ini, kita telah menemukan penyebab-penyebab
perilaku bermasalah dari pemegang peranan dan badan pelaksana,
dengan mengacu pada teori legislative yang melihat adanya
faktor hukum dan non hukum yang mempengaruhi para pemegang
peranan dan badan pelaksana berperilaku. Setelah diketahuinya
penyebab perilaku, kita dapat menemukan rincian solusi yang
akan menyelesaikan masalah.
III. USULAN SOLUSI
A. Pengantar Singkat.
Berdasarkan hipotesa atas penyebab perilaku
bermasalah yang telah dipaparkan di atas, bagian ini mencoba
mengajukan usulan solusi untuk mengubah perilaku bermasalah
ke perilaku yang diinginkan baik itu untuk pemegang peran
maupun badan pelaksana.
B. Solusi-solusi Pilihan
1. Pemegang Peran
- Membuat ketentuan mengenai bentuk, jumlah dan penempatan
tempat pembuangan sampah yang pada satu sisi mudah digunakan
dan dijangkau oleh masyarakat, dan pada sisi lain mudah
disediakan oleh pengelola fasilitas publik.
- Membuat aturan secara jelas dan rinci mengenai tanggungjawab
pengelola fasilitas publik atas pengelolaan kebersihan,
terutama mengenai kewajiban untuk mempekerjakan tenaga kerja
dan meyediakan alat dan sarana kebersihan yang jumlahnya
memadai.
- Membuat ketentuan mengenai kriteria dan prosedur yang
mudah dan praktis sehingga mendorong masyarakat untuk memberikan
masukan dan umpan balik atas kewajiban pengelola fasilitas
publik.
- Sosialisasi mengenai tanggungjawab atas kebersihan pada
fasilitas publik sebagai tanggungjawab bersama masyarakat
dan pengelola.
- Membuat aturan mengenai kriteria dan prosedur yang menjamin
kemudahan masyarakat untuk memberikan masukan dan umpan
balik atas pelaksanaan tanggungjawab dan kewenangan Dinas
Kebersihan.
2. Badan Pelaksana
- Membuat aturan yang secara jelas dan rinci mengenai tanggungjawab
Dinas Kebersihan atas pengumpulan dan pengelolaan sampah,
terutama mengenai tanggungjawab pengumpulan secara terkoordinir,
berkala dan sesuai dengan kebutuhan, dan pengelolaan yang
ramah lingkungan.
- Membuat aturan yang secara jelas dan rinci mengenai kewenangan
pengawasan Dinas Kebersihan untuk terciptanya kebersihan
lingkungan, terutama mengenai pemberian kewenangan pengawasan
yang menjamin terlaksananya aturan.
- Menambah kualitas dan kuantitas sumber daya manusia,
dan memperbesar jumlah dan kapasitas sarana dan prasaranaa
kerja serta meningkatkan anggaran operasional kerja.
- Membuat ketentuan mengenai proses yang sederhana, mudah
dan murah bagi penyelesaian sengketa atas pelanggaran aturan.
- Mewajibkan instansi atasan melakukan pemantauan, penilaian
dan evaluasi serta atas kerja pegawai.
- Mempertimbangkan peningkatkan anggaran pendapatan dan
memperjelas kriteria dan prosedur pemberian penghargaan
dan promosi atas prestasi kerja pegawai.
- Mempertegas dan memperjelas pemberian sanksi atas kelalaian
dan kegagalan kerja.
- Meningkatkan kesadaran dan etos kerja atas tanggungjawab
sebagai abdi masyarakat di bidang pelayanan kebersihan.
C. Analisis Kerugian dan Manfaat
Solusi-solusi yang diusulkan pada bagian
diatas penting untuk dianalisis aspek kerugian atau biaya
(cost) yang harus dikeluarkan dan manfaat (benefit) yang ditimbulkannya.
1. Biaya yang harus dikeluarkan.
Solusi diatas mengharuskan adanya beban
biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk
melengkapi prasarana dan sarana bagi mendukung pelaksanaan
tugas Dinas Kebersihan. Seperti truk, bak penampungan dll.
Hal ini mungkin saja akan mempengaruhi beban pos pengeluaran
anggaran daerah. Peningkatan kesejahteraan pegawai juga akan
membebani pos penegeluaran ini. Usaha-usaha sosialisasi yang
direkomendasikan untuk dilakukan juga akan memerlukan biaya
yang tidak sedikit.
2. Manfaat Ekonomi secara langsung
yang dapat diperoleh.
Jika penagihan retribusi atas jasa pelayana
kebersihan yang dilakukan Dinas Kebersihan berhasil, maka
biaya yang dikeluarkan oleh Pemda sebagaimana disebut diatas
akan tertutupi atau bahkan menghasilkan surplus pendapatan.
3. Manfaat Ekonomi yang tidak langsung.
Usaha penegakan hukum untuk menyadarkan
masyarakat agar mau menjaga kebersihan mungkin saja menimbulkan
ekses-ekses negatif seperti macam-macam resistensi yang dibuat
oleh masyarakat terhadap petugas Dinas Kebersihan. Dalam tarap
tertentu ini dapat membuat aparat Pemda secara umum tidak
populer. Ini jelas merupakan biaya juga. Namum manfaat yang
diperoleh dalam jangka panjang jika penegakan hukum ini dapat
berjalan maksimal jauh lebih besar. Kota menjadi bersih, sehat
dan rapi. Budaya menjaga kebersihan akan meningkat. Masyarakat
akan merasakan langsung dari kondisi ini dengan terhindarnya
dari kemungkinan penyakit yang ditimbulkan dari sampah. Terciptanya
kondisi bersih akan mengundang para wisatawan untuk datang
dan tinggal di Jakarta, yang akan membuka peluang meningkatnya
pendapatan daerah.
kembali
ke awal halaman |