Model Raperda Penanggulangan Sampah

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. sampah adalah semua jenis buangan/kotoran padat yang berasal dari aktivitas manusia;
  2. tempat umum adalah semua jenis tempat terbuka seperti taman, jalan, halte;
  3. bangunan publik adalah semua jenis bangunan yang terbuka untuk umum seperti tempat rekreasi, pasar, pusat perbelanjaan.

BAB II
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN

Pasal 2

Setiap orang harus memelihara kebersihan di tempat-tempat umum dan bangunan fasilitas umum.

Pasal 3

Setiap orang dilarang membuang dan menumpuk sampah di tempat-tempat umum kecuali pada tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.

Pasal 4

Dinas Kebersihan harus menyediakan tempat pembuangan sampah dalam jumlah dan ukuran yang cukup, mudah dijangkau, mudah dipindah-pindahkan, dan dari bahan yang kokoh tetapi ringan, untuk menampung jumlah produksi sampah yang dihasilkan dari aktivitas manusia di tempat-tempat umum.

Pasal 5

  1. Penanggungjawab, pemilik atau pengelola bangunan publik harus membentuk badan pengelola kebersihan dengan jumlah karyawan yang cukup yang bertanggung-jawab menjaga kebersihan bangunan.
  2. Penanggungjawab atau pemilik atau pengelola bangunan publik harus menyediakan sarana kebersihan seperti sapu, tempat pembuangan sampah, skop, dan alat-alat kelengkapan lain yang diperlukan, dalam jumlah yang memadai dan berukuran cukup, ringan sehingga mudah dipindah-pindahkan, untuk menampung produksi sampah yang dihasilkan oleh penghuni bangunan tersebut.
  3. Penanggungjawab, pemilik, atau pengelola bangunan publik dalam membentuk badan pengelola kebersihan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dapat menyewa jasa perusahaan pengelola kebersihan.
  4. Penanggungjawab, pemilik atau pengelola bangunan publik harus membayar retribusi pengangkutan sampah sebesar Rp.5000/meter3.

Pasal 6

  1. Dinas Kebersihan harus mengumpulkan sampah dari tempat-tempat umum dan bangunan fasilitas publik, mengangkut ke tempat pembuangan akhir lalu mengolah atau memusnahkannya.
  2. Dinas Kebersihan mengumpulkan, mengangkut sampah untuk diolah atau dimusnahkan sebagaimana disebut dalam ayat (1), dilakukan setiap 2 kali dalam sehari, sebelum pukul 10.00 dan sebelum pukul 17.00 WIB.

Pasal 7

  1. Dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai Dinas Kebersihan, Gubernur harus memperhatikan jumlah produksi sampah dan luas wilayah kerja.
  2. Dalam menentukan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Kebersihan, Gubernur harus mendasarkan pada penilaian kinerja, prestasi, reputasi, dan dedikasi kandidat yang bersumber dari catatan reputasi kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Dinas Kebersihan.

Pasal 8

Pemerintah Daerah menentukan anggaran yang cukup untuk membiayai penyediaan prasarana dan sarana kebersihan bagi Dinas Kebersihan seperti truk pengangkut, bak penampung, skop, cangkul pengeruk, keranjang dan alat-alat lain yang diperlukan.

BAB III
KELUHAN

Pasal 9

  1. Masyarakat baik kelompok maupun perorangan dan pengelola kebersihan dapat mengajukan keluhan atas ketidakpuasan pelayanan kebersihan kepada Kepala Dinas Kebersihan secara tertulis.
  2. Kepala Dinas Kebersihan harus menindak-lanjuti keluhan-keluhan dimaksud dan harus mengupayakan pemulihan pelayanan sebagaimana yang ditentukan oleh Perda ini.
  3. Apabila dalam jangka waktu 14 hari, Kepala Dinas Kebersihan tidak memberikan tanggapan, masyarakat dapat mengajukan klaim ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari pelayanan dimaksud.

BAB IV
GANTI RUGI

Pasal 10

  1. Badan Pengelola Kebersihan di bangunan-bangunan fasilitas umum dapat mengajukan ganti rugi atas ketidakteraturan pengambilan sampah oleh Dinas Kebersihan.
  2. Jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar-besarnya adalah Rp. 5.000.000 (limajuta rupiah).

BAB V
TUGAS DAN KEWENANGAN PETUGAS
DAN DINAS KEBERSIHAN

Pasal 11

  1. Dinas Kebersihan bertugas memastikan tiap-tiap bangunan publik dan tempat-tempat umum memiliki Badan Pengelola Kebersihan.
  2. Dinas Kebersihan menugaskan petugas kebersihan dalam jumlah yang cukup di tempat-tempat umum untuk memastikan setiap orang tidak membuang dan menumpuk sampah kecuali di tempat-tempat yang disediakan.
  3. Petugas kebersihan yang bertugas di tempat-tempat umum dapat memaksa setiap orang untuk membuang sampah pada tempatnya.
  4. Petugas dilarang menggunakan kekerasan fisik dalam memaksa orang sebagaimana disebut dalam ayat (3).

Pasal 12

Dinas Kebersihan menentukan petugas kebersihan untuk memungut biaya retribusi pengangkutan sampah terhadap pengelola, pemilik atau penanggung-jawab bangunan fasilitas publik pada pekan-pertama setiap awal bulan.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 13

Pelanggaran ketentuan pasal 2 dan 3 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 14

Pelanggaran ketentuan pasal 5 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

 

kembali ke awal halaman