| Model Raperda Penanggulangan
Sampah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan:
- sampah adalah semua jenis buangan/kotoran padat yang
berasal dari aktivitas manusia;
- tempat umum adalah semua jenis tempat terbuka seperti
taman, jalan, halte;
- bangunan publik adalah semua jenis bangunan yang terbuka
untuk umum seperti tempat rekreasi, pasar, pusat perbelanjaan.
BAB II
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
Pasal 2
Setiap orang harus memelihara kebersihan
di tempat-tempat umum dan bangunan fasilitas umum.
Pasal 3
Setiap orang dilarang membuang dan menumpuk
sampah di tempat-tempat umum kecuali pada tempat-tempat pembuangan
sampah yang telah disediakan.
Pasal 4
Dinas Kebersihan harus menyediakan tempat
pembuangan sampah dalam jumlah dan ukuran yang cukup, mudah
dijangkau, mudah dipindah-pindahkan, dan dari bahan yang kokoh
tetapi ringan, untuk menampung jumlah produksi sampah yang
dihasilkan dari aktivitas manusia di tempat-tempat umum.
Pasal 5
- Penanggungjawab, pemilik atau pengelola bangunan publik
harus membentuk badan pengelola kebersihan dengan jumlah
karyawan yang cukup yang bertanggung-jawab menjaga kebersihan
bangunan.
- Penanggungjawab atau pemilik atau pengelola bangunan
publik harus menyediakan sarana kebersihan seperti sapu,
tempat pembuangan sampah, skop, dan alat-alat kelengkapan
lain yang diperlukan, dalam jumlah yang memadai dan berukuran
cukup, ringan sehingga mudah dipindah-pindahkan, untuk menampung
produksi sampah yang dihasilkan oleh penghuni bangunan tersebut.
- Penanggungjawab, pemilik, atau pengelola bangunan publik
dalam membentuk badan pengelola kebersihan sebagaimana disebut
dalam ayat (1) dapat menyewa jasa perusahaan pengelola kebersihan.
- Penanggungjawab, pemilik atau pengelola bangunan publik
harus membayar retribusi pengangkutan sampah sebesar Rp.5000/meter3.
Pasal 6
- Dinas Kebersihan harus mengumpulkan sampah dari tempat-tempat
umum dan bangunan fasilitas publik, mengangkut ke tempat
pembuangan akhir lalu mengolah atau memusnahkannya.
- Dinas Kebersihan mengumpulkan, mengangkut sampah untuk
diolah atau dimusnahkan sebagaimana disebut dalam ayat (1),
dilakukan setiap 2 kali dalam sehari, sebelum pukul 10.00
dan sebelum pukul 17.00 WIB.
Pasal 7
- Dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai Dinas
Kebersihan, Gubernur harus memperhatikan jumlah produksi
sampah dan luas wilayah kerja.
- Dalam menentukan pengisian jabatan di lingkungan Dinas
Kebersihan, Gubernur harus mendasarkan pada penilaian kinerja,
prestasi, reputasi, dan dedikasi kandidat yang bersumber
dari catatan reputasi kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai
Dinas Kebersihan.
Pasal 8
Pemerintah Daerah menentukan anggaran yang
cukup untuk membiayai penyediaan prasarana dan sarana kebersihan
bagi Dinas Kebersihan seperti truk pengangkut, bak penampung,
skop, cangkul pengeruk, keranjang dan alat-alat lain yang
diperlukan.
BAB III
KELUHAN
Pasal 9
- Masyarakat baik kelompok maupun perorangan dan pengelola
kebersihan dapat mengajukan keluhan atas ketidakpuasan pelayanan
kebersihan kepada Kepala Dinas Kebersihan secara tertulis.
- Kepala Dinas Kebersihan harus menindak-lanjuti keluhan-keluhan
dimaksud dan harus mengupayakan pemulihan pelayanan sebagaimana
yang ditentukan oleh Perda ini.
- Apabila dalam jangka waktu 14 hari, Kepala Dinas Kebersihan
tidak memberikan tanggapan, masyarakat dapat mengajukan
klaim ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari pelayanan
dimaksud.
BAB IV
GANTI RUGI
Pasal 10
- Badan Pengelola Kebersihan di bangunan-bangunan fasilitas
umum dapat mengajukan ganti rugi atas ketidakteraturan pengambilan
sampah oleh Dinas Kebersihan.
- Jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebesar-besarnya adalah Rp. 5.000.000 (limajuta rupiah).
BAB V
TUGAS DAN KEWENANGAN PETUGAS
DAN DINAS KEBERSIHAN
Pasal 11
- Dinas Kebersihan bertugas memastikan tiap-tiap bangunan
publik dan tempat-tempat umum memiliki Badan Pengelola Kebersihan.
- Dinas Kebersihan menugaskan petugas kebersihan dalam
jumlah yang cukup di tempat-tempat umum untuk memastikan
setiap orang tidak membuang dan menumpuk sampah kecuali
di tempat-tempat yang disediakan.
- Petugas kebersihan yang bertugas di tempat-tempat umum
dapat memaksa setiap orang untuk membuang sampah pada tempatnya.
- Petugas dilarang menggunakan kekerasan fisik dalam memaksa
orang sebagaimana disebut dalam ayat (3).
Pasal 12
Dinas Kebersihan menentukan petugas kebersihan
untuk memungut biaya retribusi pengangkutan sampah terhadap
pengelola, pemilik atau penanggung-jawab bangunan fasilitas
publik pada pekan-pertama setiap awal bulan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
Pelanggaran ketentuan pasal 2 dan 3 diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebesar-besarnya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pasal 14
Pelanggaran ketentuan pasal 5 diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebesar-besarnya
Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal di undangkan.
kembali
ke awal halaman |