UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.,
,Menimbang: a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari
segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
.,
,b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
.,
,c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat
perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman
kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
.,
,d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem
hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
.,
,e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
.,
,Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I,
Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
.,
,1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga.
.,
,2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
.,
,3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah
tangga.
.,
,4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban
yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak
lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
.,
,5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial
atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
.,
,6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada
korban.
.,
,7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan
perempuan.
Pasal 2
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
.,
,a. suami, isteri, dan anak;
.,
,b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a
karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
dan/atau
.,
,c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
.,
,(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga
dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan hak asasi manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d. perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
.,
,a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut;
.,
,b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Pasal 9
.,
,(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum
yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,
atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
.,
,(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di
dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan:
.,
,a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak
lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
.,
,b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
.,
,c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
.,
,d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
.,
,e. pelayanan bimbingan rohani.
BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
.,
,(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah:
.,
,a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
.,
,b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
.,
,c. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
.,
,d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga
serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
.,
,(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
.,
,(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan
tugas masing-masing dapat melakukan upaya:
a. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
b. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
.,
,c. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan
pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
d. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga
sosial lainnya.
Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib
melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 16
.,
,(1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan
perlindungan sementara pada korban.
.,
,(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak korban diterima atau ditangani.
.,
,(3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan
pendampingan.
Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
.,
,(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
.,
,a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
.,
,b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas
permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama
sebagai alat bukti.
.,
,(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik
pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 22
(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:
.,
,a. melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
.,
,b. memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan;
.,
,c. mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
.,
,d. melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian,
dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
.,
,(2) Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman
milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:
.,
,a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;
.,
,b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing
korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
.,
,c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh
pendamping; dan
.,
,d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan
penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
.,
,a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
.,
,b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan
membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
.,
,c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar
proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 26
.,
,(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik
di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
.,
,(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan
dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di
tempat kejadian perkara.
Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali,
pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan
surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali
ada alasan yang patut.
Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a. korban atau keluarga korban;
b. teman korban;
c. kepolisian;
d. relawan pendamping; atau
e. pembimbing rohani.
Pasal 30
.,
,(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
.,
,(2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat
permohonan tersebut.
.,
,(3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan
pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.
.,
,(4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
Pasal 31
.,
,(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk:
.,
,a. menetapkan suatu kondisi khusus;
.,
,b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.
.,
,(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan
perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 32
(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
.,
,(3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Pasal 33
(1) Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan.
.,
,(2) Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 34
.,
,(1) Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih
tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.
.,
,(2) Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari
korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 35
.,
,(1) Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku
yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat
polisi itu bertugas.
.,
,(2) Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah
penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
.,
,(3) Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal 36
.,
,(1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan
yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.
.,
,(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai
surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 37
.,
,(1) Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya
dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.
.,
,(2) Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku
diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.
.,
,(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku
pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.
Pasal 38
.,
,(1) Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan
melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis
yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.
.,
,(2) Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.
.,
,(3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.
BAB VII
PEMULIHAN KORBAN
Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
a. tenaga kesehatan;
b. pekerja sosial;
c. relawan pendamping; dan/atau
d. pembimbing rohani.
Pasal 40
(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
.,
,(2) Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan
korban.
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam
bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing
rohani dapat melakukan kerja sama.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
.,
,(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
.,
,(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh
sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
.,
,(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
.,
,(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45
.,
,(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
.,
,(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda
paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau
denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban
mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya
pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu)
tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya
alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
.,
,a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
.,
,b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
.,
,a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam
jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
.,
,b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik
aduan.
Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik
aduan.
Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami
terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah
cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang
sah lainnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
.,
,Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
I. UMUM
.,
,Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan
setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun
keutuhan rumah tangga.
.,
,Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup
rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup
rumah tangga tersebut.
.,
,Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak
dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul
ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
.,
,Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan
masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
.,
,Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
.,
,Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, beserta perubahannya. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi". Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
.,
,Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran
rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus
kekerasan dalam rumah tangga.
.,
,Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat
diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan hukum
tersebut diperlukan karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga secara tersendiri karena mempunyai kekhasan, walaupun secara umum di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang
perlu diberikan nafkah dan kehidupan.
.,
,Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ini terkait erat dengan beberapa peraturan perundang-undangan
lain yang sudah berlaku sebelumnya, antara lain, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor
7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
.,
,Undang-undang ini, selain mengatur ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan
dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga
dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur ihwal kewajiban bagi
aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, atau pembimbing rohani untuk
melindungi korban agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap kepentingan rumah tangga yang
sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
.,
,Untuk melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan tindakan pencegahan, antara lain, menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
.,
,Berdasarkan pemikiran tersebut, sudah saatnya dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban,
serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak
kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
.,
,Cukup jelas.
Pasal 2
.,
,Ayat (1)
.,
,Huruf a
.,
,Yang dimaksud dengan anak dalam ketentuan ini adalah termasuk anak angkat dan anak
tiri.
.,
,Huruf b
.,
,Yang dimaksud dengan hubungan perkawinan dalam ketentuan ini, misalnya mertua, menantu, ipar, dan
besan.
.,
,Huruf c
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (2)
.,
,Cukup jelas.
Pasal 3
.,
,Huruf a
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf b
.,
,Yang dimaksud dengan kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki
menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh
hak-hak asasi dan potensinya bagi keutuhan dan kelangsungan rumah tangga secara proporsional.
.,
,Huruf c
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf d
.,
,Cukup jelas.
Pasal 4
.,
,Cukup jelas.
Pasal 5
.,
,Cukup jelas.
Pasal 6
.,
,Cukup jelas.
Pasal 7
.,
,Cukup jelas.
Pasal 8
.,
,Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai,
pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Pasal 9
.,
,Cukup jelas.
Pasal 10
.,
,Huruf a
.,
,Yang dimaksud dengan "lembaga sosial" adalah lembaga atau organisasi sosial yang peduli terhadap
masalah kekerasan dalam rumah tangga, misalnya lembaga-lembaga bantuan hukum.
.,
,Huruf b
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf c
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf d
.,
,Yang dimaksud dengan "pekerja sosial" adalah seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan
sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial.
.,
,Huruf e
.,
,Cukup jelas.
Pasal 11
.,
,Cukup jelas.
Pasal 12
.,
,Cukup jelas.
Pasal 13
.,
,Huruf a
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf b
.,
,Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
.,
,Huruf c
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf d
.,
,Cukup jelas.
Pasal 14
.,
,Yang dimaksud dengan kerja sama adalah sebagai wujud peran serta masyarakat.
Pasal 15
.,
,Cukup jelas.
Pasal 16
.,
,Cukup jelas.
Pasal 17
.,
,Yang dimaksud dengan "relawan pendamping" dalam ketentuan ini adalah orang yang mempunyai keahlian
untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
Pasal 18
.,
,Cukup jelas.
Pasal 19
.,
,Cukup jelas.
Pasal 20
.,
,Cukup jelas.
Pasal 21
.,
,Cukup jelas.
Pasal 22
.,
,Ayat (1)
.,
,Huruf a
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf b
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf c
.,
,Yang dimaksud dengan "rumah aman" dalam ketentuan ini adalah tempat tinggal sementara yang
digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan. Misalnya, trauma
center di Departemen Sosial.
Yang dimaksud dengan "tempat tinggal alternatif" dalam ketentuan ini adalah tempat tinggal korban
yang terpaksa ditempatkan untuk dipisahkan dan/atau dijauhkan dari pelaku.
.,
,Huruf d
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (2)
.,
,Cukup jelas.
Pasal 23
.,
,Cukup jelas.
Pasal 24
.,
,Cukup jelas.
Pasal 25
.,
,Cukup jelas.
Pasal 26
.,
,Cukup jelas.
Pasal 27
.,
,Cukup jelas.
Pasal 28
.,
,Cukup jelas.
Pasal 29
.,
,Cukup jelas.
Pasal 30
.,
,Ayat (1)
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (2)
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (3)
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (4)
.,
,Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini, misalnya: pingsan, koma, dan sangat
terancam jiwanya.
Pasal 31
.,
,Ayat (1)
.,
,Huruf a
.,
,Yang dimaksud "kondisi khusus" dalam ketentuan ini adalah pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki
tempat tinggal bersama, larangan membuntuti, mengawasi, atau mengintimidasi korban.
.,
,Huruf b
.,
,Cukup jelas.
.,
,Ayat (2)
.,
,Cukup jelas.
Pasal 32
.,
,Cukup jelas.
Pasal 33
.,
,Cukup jelas.
Pasal 34
.,
,Cukup jelas.
Pasal 35
.,
,Cukup jelas.
Pasal 36
.,
,Cukup jelas.
Pasal 37
.,
,Cukup jelas.
Pasal 38
.,
,Cukup jelas.
Pasal 39
.,
,Cukup jelas.
Pasal 40
.,
,Cukup jelas.
Pasal 41
.,
,Cukup jelas.
Pasal 42
.,
,Cukup jelas.
Pasal 43
.,
,Cukup jelas.
Pasal 44
.,
,Cukup jelas.
Pasal 45
.,
,Cukup jelas.
Pasal 46
.,
,Cukup jelas.
Pasal 47
.,
,Cukup jelas.
Pasal 48
.,
,Cukup jelas.
Pasal 49
.,
,Cukup jelas.
Pasal 50
.,
,Huruf a
.,
,Cukup jelas.
.,
,Huruf b
.,
,Yang dimaksud dengan "lembaga tertentu" adalah lembaga yang sudah terakreditasi menyediakan konseling layanan
bagi pelaku. Misalnya rumah sakit, klinik, kelompok konselor, atau yang mempunyai keahlian memberikan
konseling bagi pelaku selama jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud
untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga.
Pasal 51
.,
,Cukup jelas.
Pasal 52
.,
,Cukup jelas.
Pasal 53
.,
,Cukup jelas.
Pasal 54
.,
,Cukup jelas.
Pasal 55
.,
,Alat bukti yang sah lainnya dalam kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami
isteri adalah pengakuan terdakwa.
Pasal 56
.,
,Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4419.