|
View unanswered posts | View active topics
|
Page 1 of 1
|
[ 2 posts ] |
|
penetapan perbuatan melawan hukum.
| Author |
Message |
|
mohammad ghoza
New User
Joined: 25 Apr 2010, 12:53 Posts: 1
|
 penetapan perbuatan melawan hukum.
aduh saya ada tugas mata kuliah hukum pidana nih. tolong bantuin yg bs bantu. gini, saya disuruh memberi penjelasan mengenai penetapan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan: 1. pekerjaan 2. penyalahgunaan wewenang 3. profesi
klo anda mengutip dr link yg sudah ada mohon untuk dicantumkan linknya sekalian terima kasih atas bantuannya
|
| 25 Apr 2010, 13:24 |
|
 |
|
mahinda_arkyasa
New User
Joined: 21 Jul 2010, 16:14 Posts: 2
|
 Re: penetapan perbuatan melawan hukum.
halo teman...
begini...saya akan coba jelaskan dari sudut pandang hukum perdata dulu ya...
- menurut hukum perdata, Pasal 1365 BW, sebuah perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, kita juga tau bahwa Pasal ini cenderung disebut juga, atau diberi istilah Pasal "keranjang sampah" karena pada dasarnya ukuran kerugian bagi tiap2x pribadi tentunya berbeda. Selain itu, ada juga yang disebut dengan Perbuatan Wanprestasi, yaitu dimana jika dalam suatu perjanjian, salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian tersebut. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya sebagai suatu Undang-undang.
- Nah untuk Pidana, lebih banyak lagi defenisi yang bisa diambil, karena KUHP jelas membedakan perbuatan-perbuatan menjadi 2 bagian besar, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Untuk perbuatan melawan hukum itu sendiri, dalam hukum pidana kita harus bisa melihat unsur2x yang ada dalam suatu perbuatan hukum yang dilakukan seseorang, barulah kita dapat mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai suatu 'pelanggaran' atau 'kejahatan'.
Saya rasa melalu penjelasan itu, saudara sudah bisa mengembangkan nya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh dosen saudara...
Semoga bisa membantu..
|
| 21 Jul 2010, 16:47 |
|
|
|
Page 1 of 1
|
[ 2 posts ] |
|
Who is online |
Users browsing this forum: No registered users and 1 guest |
|
You cannot post new topics in this forum You cannot reply to topics in this forum You cannot edit your posts in this forum You cannot delete your posts in this forum
|
|