Post new topic Reply to topic  [ 10 posts ] 
mohon saran.. 
Author Message
New User

Joined: 14 Jun 2010, 13:08
Posts: 2
Post mohon saran..
pada tahun 1982, bapak saya memberi pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah (2 SHM) kepada saudara A. Ke2 sertifikat tersebut sudah atas nama saudara A. Berhubung ada satu permasalahan, saudara A beserta keluarganya (anak, istri dan kedua ortu nya) pergi dengan tujuan yang tidak diketahui. pada tahun 1998, kami pernah mendapatkan informasi keberadaan saudara A (di Irian Jaya). kami sempat berbicara lewat telpon, meminta yang bersangkutan utk menyelesaikan masalah ini. Tapi sampai detik ini, yang bersangkutan tidak mempunyai niat utk menyelesaikan hutang piutang ini. Pertanyaan saya: dapatkah saya memproses balik nama untuk tanah yang dijaminkan tersebut? bagaimana prosesnya? mengingat kami tidak tahu keberadaan ybs (kami kehilangan kontak lagi sampai sekarang)
mohon pencerahannya. terima kasih


14 Jun 2010, 13:40
Profile
Aktivis Legalitas
Aktivis Legalitas
User avatar

Joined: 05 Nov 2008, 14:21
Posts: 117
Post Re: mohon saran..
Ada beberapa langkah singkat yang bisa anda lakukan.
1. Baca kembali perjanjian anda dengan si A, apakah disana tercantum tentang Hak Tanggungan sertifikat tersebut? atau jika si A tidak membayar, maka anda dapat mengambil alih sertifikat tersebut?
2. Usahakan hubungi lagi si A dan jangan lupa untuk mencari alamat yang jelas, sehingga anda dapat mengirimkan Surat Teguran (Somasi).
3. Jika tidak ada tanggapan, maka anda dapat memasukkan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat

Mungkin, coment yang di bawah bisa menambahkan...hehehe

_________________
AriGato GoZaiMasU....


21 Jun 2010, 12:41
Profile YIM
Legalitas Senior
Legalitas Senior
User avatar

Joined: 26 Nov 2008, 08:08
Posts: 183
Location: Jogja-Jakarta-Balikpapan
Post Re: mohon saran..
dear duwa02,

Saya coba memahami pertanyaan anda, akan tetapi saya masih sedikit bingung. Akan tetapi saya coba memberikan penjelasannya.
Secara simple mengenai anda memberikan pinjaman kepada Saudara A dan anda meminta Jaminan berupa sertifikat tanah dengan status sertifikat tersebut sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan Nomor XXXXXX dan atas nama Saudara A. Apakah ini benar pernyataan anda?

Jika benar maka saya melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni mengenai utang piutang yang mana ini merupakan Hukum Perdata dan Dikaitkan dengan Hukum Tanah (Agraria). Pada saat anda memberikan pinjaman tersebut seharusnya anda sudah membuat surat kuasa untuk menjual dan AJB (akta jual beli) dihadapan Notaris pada waktu itu. Mengapa saya mengatakan begitu? Karena pada saat Saudara A wanprestasi atau ingkar janji maka anda dapat melakukan balik nama mengenai SHM yang dijaminkan kepada anda.

Selain itu apakah saudara mempunyai alat bukti yang lain, bisa saja permasalahan anda akan diperluas lagi.

Mohon kejelasan lebih lanjut. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

salam,

pohan

_________________
No Rules No Master and No Law
Image
http://info-pohan[dot]blogspot[dot]com


22 Jun 2010, 22:41
Profile YIM WWW
Aktivis Legalitas
Aktivis Legalitas
User avatar

Joined: 05 Nov 2008, 14:21
Posts: 117
Post Re: mohon saran..
pohan wrote:
Pada saat anda memberikan pinjaman tersebut seharusnya anda sudah membuat surat kuasa untuk menjual dan AJB (akta jual beli)


Mengenai pembuatan Surat Kuasa untuk menjual dan AJB, menurut saya hal tersebut sangat aneh, karena pokok perkaranya / permasalahannya beda. Hutang pitang dan jual beli. Apakah hal ini berhubungan dengan Hak Tanggungan?

Mohon pencerahannya bung pohan...

_________________
AriGato GoZaiMasU....


23 Jun 2010, 09:43
Profile YIM
Legalitas Junior
Legalitas Junior
User avatar

Joined: 24 Jun 2010, 17:20
Posts: 26
Post Re: mohon saran..
Topik yang cukup menarik… Jika saya lihat Uraian Pak Duwa, saya menarik kesimpulan bahwa antara orang tua bapak (kreditur) dengan si peminjam (debitur), telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang dengan Memakai Jaminan.

1. Pada Prinsipnya dalam lapangan hukum perdata si Debitur telah melakukan “Wanprestasi”, untuk wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai, sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi atau peringatan.
2. Untuk masalah Domisili, didalam Perjanjian Hutang Piutang tersebut jelas tertera Alamat / Domisili dari Si Debitur. Dalam hal Debitur tidak diketahui keberadaannya, bapak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Bapak.
3. Mintalah kesaksian dari Pihak-pihak yang mengetahui tentang Perjanjian Hutang Piutang ini. serta kesaksian RT/RW tempat domisili si debitur (sebelum hilang) serta kesaksian RT/RW tempat jaminan berada.
4. Selanjutnya tinggal menunggu Hasil Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung menganai masalah bapak. apakah diputuskan bahwa terhadap jaminan tersebut dapat di eksekusi guna pelunasan hutang atau tidak.
5. Berdasarkan hasil penetapan pengadilan ini lah baru dapat dilakukan eksekusi terhadap jaminan tanah tersebut.

Namun sebelum beracara di Pengadilan bapak harus sangat yakin dulu dengan perjanjian hutang piutang tersebut, apakah telah sesuai dengan syarat sah perjanjian atau belum. Serta untuk jaminan berupa SHM, sebagaimana bapak uraikan diatas, harus diketahui terlebih dahulu apakah telah dibebani dengan Hak Tanggungan atau tidak, karena ini sangat berpengaruh dalam proses eksekusi nantinya, pemegang hak tanggungan peringkat pertama, memiliki hak istimewa terhadap kreditur2 lainnya.

Untuk lebih mudah, mintalah bantuan dari advokat agar bapak dapat dengan jelas gambaran tentang kasus yang sedang bapak alami.

Warm regards
J-M

Correct me if I’m wrong (CMIIW)

_________________
Text that your read above, is just my personal opinion, do not use it for legal reference. "Many of the truths we cling to depend greatly on our own point of view"


28 Jun 2010, 14:17
Profile YIM
New User

Joined: 14 Jun 2010, 13:08
Posts: 2
Post Re: mohon saran..
Terima kasih atas pencerahan dari bapak/ibu sekalian.. Berikut saya tambahkan penjelasan mengenai masalah tsb: 1. Surat pernyataan berhutang dari saudara A, ADA. namun TIDAK ada AJB, dan saksi2. (kejadian thn 1982). Isinya kurang lebih menyatakan bhw sdr A, meminjam uang dng janji akan dikembalikan dlm tempo tertentu (dlm hitungan bulan). Karena tidak tepat waktu, kemudian ISTRI sdr A, membuat pernyataan lagi. Minta perpanjangan tempo. Begitu seterusnya, sampai ybs pergi tanpa diketahui keberadaannya (sejak tahun 1982). Surat pernyataan tsb di atas kertas materai. 2. Saya sudah memastikan (cek ke kepala desa), bahwa jaminan tanah masih atas nama sdr A, dan TIDAK dlm sengketa dng pihak lain. 3. Kepala Desa telah memberikan surat keterangan, bhw sdr A sudah bukan lagi warga desa tsb, dan TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA sampai sekarang. 4. Ahli waris yg tersisa di desa tsb adalah BIBI (kakak perempuan dari ibu) dari sdr A. Beliau juga menyatakan TIDAK MENGETAHUI keberadaan sdr A. 5. Bagaimana prosedur utk pengajuan gugatan ke pengadilan? Berapa perkiraan biayanya? 6. Mengingat sdr A tdk diketahui keberadaanya (sejak 1982), apakah pengadilan bisa memberi keputusan mengenai objek jaminan? (saya sih berharap objek jaminan bisa dibalik nama). Terima kasih


28 Jun 2010, 17:14
Profile
Legalitas Junior
Legalitas Junior
User avatar

Joined: 24 Jun 2010, 17:20
Posts: 26
Post Re: mohon saran..
Saya coba tanggapin ya pak..semoga berkenan :mrgreen:
1. Surat pernyataan berhutang dari saudara A, ADA. namun TIDAK ada AJB, dan saksi2. (kejadian thn 1982). Isinya kurang lebih menyatakan bhw sdr A, meminjam uang dng janji akan dikembalikan dlm tempo tertentu (dlm hitungan bulan).
Berdasarkan uraian dari Pak Duwa, Debitur telah melakukan “WANPRESTASI” dengan tidak memenuhi kewajiban hukumnya kepada Kreidtur untuk mengembalikan Hutang dalam tempo tertentu. Namun perlu kita lihat lagi Surat Pernyataan tersebut lebih jauh...
- Apakah “A” dalam membuat surat pernyataan hutang yang pertama tersebut diketahui oleh istrinya (ikut menandatangani surat pernyataan hutang)? Hal ini diasumsikan bahwa Tanah yang dijaminkan tersebut didapat oleh “A” dalam masa pernikahan dengan istrinya (harta bersama / gono gini). Menurut Psl 36 UU 1/74 tentang perkawinan, menyatakan bahwa “harta bersama (disebut juga harta gono-gini), suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah” atau dengan kata lain setiap perbuatan hukum yang menyangkut harta bersama harus ada persetujuan suami / istri.
- Dalam hal surat pernyataan tersebut tidak dengan persetujuan istrinya maka Pihak Istri dapat saja mengajukan Gugatan ke Pengadilan untuk pembatalan Surat Pernyataan Hutang tersebut. Kalau tidak salah ada salah satu Yurisprudensi yang menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum yang berkepentingan dengan harta bersama/gono-gini, termasuk membuat hutang-piutang dengan pihak ketiga, harus dilakukan secara bersama-sama dan atau atas persetujuan suami-isteri. Dan, terhadap hutang kepada pihak ketiga yang timbul dalam masa perkawinan, baik hutang itu ditimbulkan oleh pihak suami atau isteri, harta gono-gini dapat digunakan untuk membayarnya
- Siapakah pihak-pihak yang hadir saat A menandatangani Surat Pernyataan Tersebut?
- Untuk hutang piutang AJB memang tidak dipersyaratkan. Karena dengan terjadinya AJB pada prinsipnya terjadi “Conveyance” (penyerahan hak) dari Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli.
- Dalam Hutang Piutang dengan jaminan Tanah, maka Pembebanan Hak Tanggungan memberikan Hak Istimewa kepada Kreditur untuk didahulukan pelunasan hutangnya jika dilakukan eksekusi terhadap tanah... dalam hal ini saya yakin sekali bahwa tidak ada pembebanan hak tanggungan dalam kasus Pak Duwa.

_________________
Text that your read above, is just my personal opinion, do not use it for legal reference. "Many of the truths we cling to depend greatly on our own point of view"


29 Jun 2010, 10:24
Profile YIM
Legalitas Junior
Legalitas Junior
User avatar

Joined: 24 Jun 2010, 17:20
Posts: 26
Post Re: mohon saran..
2. Saya sudah memastikan (cek ke kepala desa), bahwa jaminan tanah masih atas nama sdr A, dan TIDAK dlm sengketa dng pihak lain.
- Untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa untuk lebih pastinya dapat dilakukan Ke BPN setempat (tercatat dalam buku Besar BPN) Pak Duwa coba minta tolong sama notaris kenalan untuk intip sertipikat (menggunakan sertipikat asli), nanti terlihat apakah sertipikat yang bapak pegang tersebut adalah asli dan bebas dari sengketa.

3. Kepala Desa telah memberikan surat keterangan, bhw sdr A sudah bukan lagi warga desa tsb, dan TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA sampai sekarang.
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa, RT, RW tersebut dapat dijadikan salah satu Alat Bukti di Pengadilan, untuk membuktikan bahwa Debitur telah tidak diketahui keberadaannya.

4. Ahli waris yg tersisa di desa tsb adalah BIBI (kakak perempuan dari ibu) dari sdr A. Beliau juga menyatakan TIDAK MENGETAHUI keberadaan sdr A.
- Apakah si “BIBI” ini mengetahui soal Hutang Piutang A? Jika Iya, BIBI bisa dijadikan sebagai salah satu saksi.

_________________
Text that your read above, is just my personal opinion, do not use it for legal reference. "Many of the truths we cling to depend greatly on our own point of view"


29 Jun 2010, 10:28
Profile YIM
Legalitas Junior
Legalitas Junior
User avatar

Joined: 24 Jun 2010, 17:20
Posts: 26
Post Re: mohon saran..
5. prosedur pengajuan gugatan ke pengadilan?
- Pergi Ke Advokat dulu Pak, untuk memberikan keterangan dan arahan berkenaan dengan perkara yang dihadapi oleh bapak, tentang peristiwa hukumnya serta posisi hukum dari kasus tersebut.serta mengemukakan langkah dan strategi yang akan diambil, serta menjelaskan berbagai kemungkinan yang muncul dari langkah-langkah tersebut
- Buat Surat Gugatan>> ditujukan / didaftarkan kepengadilan (domisilinya tergantung arahan advokat) kalau saran saya di domisilinya di tempat bapak, karena Debiturnya kabur.
- Dapat nomor Perkara>> kedua belah pihak dipanggil oleh pengadilan (dalam kasus bapak, tentu saja si Debitur gak akan datang, orangnya kan hilang)
- Trus dilakukan pemanggilan ulang, sampai 3 kali (kalo gak salah). Setalah dilakukan pemanggilan ulang, masih juga salah satu pihak tidak hadir maka Hakim dapat langsung memutus perkara dengan putusan verstek (bila tergugat yang tidak hadir). Kalau bapak yang gak hadir jadi gugur deh tuh Gugagatan
- Nah kalau untuk kasus bapak saya rasa persidangannya Cuma sampai disini. Mengingat A telah hilang

_________________
Text that your read above, is just my personal opinion, do not use it for legal reference. "Many of the truths we cling to depend greatly on our own point of view"


29 Jun 2010, 10:30
Profile YIM
Legalitas Junior
Legalitas Junior
User avatar

Joined: 24 Jun 2010, 17:20
Posts: 26
Post Re: mohon saran..
6. Mengingat sdr A tdk diketahui keberadaanya (sejak 1982), apakah pengadilan bisa memberi keputusan mengenai objek jaminan? (saya sih berharap objek jaminan bisa dibalik nama).
- Agar pengadilan memberi putusan mengenai objek jaminan saya gak bisa pastikan, tergantung yang bapak gugat apa (dalam surat gugatan)

Sekian pak Jawaban dari saya......(panjang ya pak.. sampai beberapa kali Post Gitu)

Warm Regards
J_M
corporate legal yang kurang kerjaan :mrgreen:

_________________
Text that your read above, is just my personal opinion, do not use it for legal reference. "Many of the truths we cling to depend greatly on our own point of view"


29 Jun 2010, 10:34
Profile YIM
Display posts from previous:  Sort by  
Post new topic Reply to topic  [ 10 posts ] 


Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest


You cannot post new topics in this forum
You cannot reply to topics in this forum
You cannot edit your posts in this forum
You cannot delete your posts in this forum

Jump to:  
Forum Legalitas.Org 2008 Powered by phpBB © phpBB Group.
Style Designed by Vjacheslav for Forum Diskusi Legalitas :: Free Indonesian Legal Information.