|
insan
New User
Joined: 13 Aug 2008, 22:38 Posts: 2
|
 Gugatan Class Action Pegawai Bank Mandiri
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELAS (CLASS ACTION) Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Berdasarkan : PERMA No. 1 tahun 2002, Pasal 1e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim No. 636/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel Tanggal 3 Juli 2008 jo Penetapan Majelis Hakim No: 636/Pdt.G/2008/PN JKT Sel, Tanggal 10 Juli 2008
Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan ini melalui mekanisme gugatan perwakilan kelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 636/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tertanggal 8 Mei 2008 yang ditujukan terhadap : Agus Martowardojo selaku Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Setiawan selaku Direktur Compliance & Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kresno Sediarsi selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian A dan Group Head Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Ari Prasodjo selaku Ketua Pengurus Pusat Mandiri Club selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat. Maka Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam Persidangan pada tanggal 3 Juli 2008 tentang diterimanya prosedural Class Action jo Penetapan Majelis Hakim Tanggal 10 Juli 2008 tentang Notifikasi, yang memerintahkan pada Pengugat untuk memberitahukan kepada seluruh pegawai bank mandiri yang mendapatkan sanksi dikarenakan melakukan unjuk rasa, sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan tersebut adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk pemberian sanksi oleh atasan/ kepala wilayah masing-masing pegawai atas mandat atau perintah dari Agus Martowardojo selaku Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Setiawan selaku Direktur Compliance & Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kresno Sediarsi selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian A dan Group Head Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Ari Prasodjo selaku Ketua Pengurus Pusat Mandiri Club akibat dari dilakukannya unjuk rasa pada tanggal 4 Agustus 2007 oleh anggota Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM);
2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelas, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelas berjumlah 6 orang yang terdiri dari : 1. Mirisnu Viddiana (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi PHK) sebagai wakil kelas I, 2. Eko Heri Susanto (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi skorsing/bebas tugas) sebagai wakil kelas II, 3. Sigit Sudrajat (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi peringatan tertulis) sebagai wakil kelas III, 4. Arif Fadilla (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi teguran tertulis) sebagai wakil kelas IV, 5. Yetty Prihatiningsih (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi pembinaan atasan) sebagai wakil kelas V, 6. Wilda Hamzah (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi observasi) sebagai wakil kelas VI;
3. Selain bertindak atas nama sendiri, juga bertindak mewakili kepentingan seluruh pegawai bank mandiri yang terkena sanksi akibat unjuk rasa pada tanggal 4 Agustus 2007;
4. Bahwa apabila saudara/saudari sebagai anggota kelas sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlaku serta mengikat saudara;
5. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelas sebagaimana didefinisikan diatas, saudara tidak ingin terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud maka saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis seperti yang tertera didalam formulir dibawah ini. Pernyataan tersebut dikirimkan kepada : a. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di jalan Ampera Ray a No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan; b. Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) beralamat di Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya No.148, Jakarta Timur 13150 telp. (021)-85918064, 8519675.
6. Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 15 hari sejak diterbitkannya pemberitahuan ini tidak memberikan pernyataan keluar sebagai anggota kelas, maka saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 18 Juli 2008 Panitera/Sekretaris ttd Ny. Hj. Lilies Djuaningsih, SH, MH.
|
|
pohan
Legalitas Senior
Joined: 26 Nov 2008, 08:08 Posts: 183 Location: Jogja-Jakarta-Balikpapan
|
 Re: Gugatan Class Action Pegawai Bank Mandiri
Terima kasih atas infonya walaupun sudah lama..
akan tetapi lebih baik jika sudah di PHK mohon segera di daftarkan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003
Apakah sebaiknya diberikan SP ( Surat Peringatan ) memang setiap kebijakan perusahaan selalu berbeda.. mari kita dukung.
salam legalitas,
_________________ No Rules No Master and No Law
 http://info-pohan[dot]blogspot[dot]com
|