NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesiamenjamin kemerdekaan warga negaranya untuk
beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajibdilaksanakan oleh
setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
c. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraanibadah haji
perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah hajiberjalan aman, tertib,
dan lancar sesuai dengan tuntutan agama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggaraanibadah Haji.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/199a tentangPokok-
pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyclamatandan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahandi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (LembaranNcgara
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3474);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan LembaranNegara Nomor 3480);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (LembaranNegara
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor3481);
7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (LembaranNegara Tahun
1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (LembaranNegara Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
2. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
3. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajibanbagi setiap
orang 1slam yang mampu menunaikannya;
4. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yangmeliputi
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaanibadah haji;
a. ditingkat pusat oleh Menteri;
b. ditingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat I untuktingkat
propinsi dan bupati/walikotaniadya daerah tingkat IIuntuk tingkat
kabupate/kotamadya;
c. di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di tingkatpusat,
di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengankebutuhan.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk petugas
operasional yang menyertai jumlah haji, yang terdiriatas:
a. Tim Pembimbing ibadah Haji Indonesia, yang disingkatTPIHI,
b. Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;
c. Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI
BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 9
(1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelahmendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui bank-bank
pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk olehMenteri setelah
mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telahditetapkan.
(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadahhaji;
b. batasi keberangkatannya karena alasan kesehatan ataualasan lain yang
sah.
(4) Tata cava pengcinbalian dan jumlah BPIH yang dikemabalikan diaturmelalui
keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pengc1olaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalamPasal 1
butir 16 secara lebih berdaya guna dari berhasil gunauntuk kemaslahatan
umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana AbadiUmat yang diketuai
oleh Menteri.
(2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri
atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yangkeanggotaannya ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola danamemanfaatkan dana abadi
umat;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya, setiaptahun kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola DanaAbadi
Umat ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 12
(1) Setiap warga ncgara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk
mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk olehMenteri.
(2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada setiapmusim
haji ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendakmenunaikan ibadah haji
diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Dalamm rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuotauntuk
setiap propinsi dengan memperhatikan prisip keadilandan proporsional.
(2) Gubernur Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan kuotauntuk
kabupaten/kotamadya.
(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupanpendaftaran,
Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran denganmenggunakan kuota bebas
secara nasional.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
(1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan calonjemaah
haji dan jemaah haji.
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduanperjalanan
ibadah haji.
(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan
kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaanibadah haji tanpa
memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telahditetapkan.
BAB VII
KESEHATAN
Pasal 16
(1) Pembinaan dan Pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapanmaupun
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan olehMenteri yang ruang
lingkup, tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidangkesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebihlanjut
oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dantanggungjawabnya meliputi bidang
kesehatan.
BAB VIII
KEIMIGRASIAN
Pasal 17
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakanpaspor hijau
yang dikeluarkan o1eh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanyamenandatangani,
paspor haji.
Pasal 18
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnyameliputi bidang
Perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan daritempat
pembarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
Pasal 19
Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi dibawah koordinasi dan
tanggung jawab Menteri.
Pasal 20
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukanoleh Menteri dengan
Memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
BAB X
BARANG BAWAAN
Pasal 21
(1) Jemaah haji dapat membawa barang bawaan ke luar negeri dan/atau dariluar
negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan
o1eh Menteri yang ruang lingkup tugas dantanggungjawabnya meliputi bidang
ketiangan.
BAB XI
AKOMODASI
Pasal 22
(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpabiaya
tambahan di luar BPHI.
(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan memperhatikan
syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dankeamanan jemaah haji
beserta, barang bawaannya.
BAB XII
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 23
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakatyang
membutuhkan pclayanan khusus, dapat disclcnggarakanpclayanan
ibadah haji khusus pelayanan khusus, dapatdiselenggarakan pelayanan
ibadah haji khusus
(2) Penyelenggaraan ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Penyelenggara ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagaiberikut:
a. hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaahhaji yang
menggunakan paspor haji;
b. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
c. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di ArabSaudi pada saat
datang di Arab Saudi dan pada saatakan kembali ke Indonesia;
d. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuaidengan ketentuan
penyelenggaraan ibadah haji khususdan perjanjian yang disepakati kedua,
belah pihak meliputi hak dankewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebihlanjut
dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakansanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan izin penyelenggara;
c. pencabutan izin usaha.
BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN
IBADAH UMRAH.
Pasal 25
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan ataurombongan.
(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:
a. diurus sendiri; atau
b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:
a. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
b. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di ArabSaudi pada saat
datang di Arab Saudi dan pada saatakan kembali ke Indonesia;
c. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuaidengan ketentuan
perjalanan ibadah umrah danperjanjian yang disepakati kedua
belah pihak mcliputi hak dankewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur lebih
lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakanketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksiadministratif
berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan izin penyelenggara;
e. pencabutan izin usaha.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaranBPIH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/ataubcrtindak sebagai
penerima Pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat
(1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam denganpidana penjara
paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa, yang dengan sengaja bcrtindak sebagai penyelenggaraperjalanan
ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/ataumemberangkatkan jemaah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidakberhak untuk itu,
diancam dengan pidana pcnjara paling lama empat tahundan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 28
(1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancamdengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2) Penyelenggara perjalanan ibadah.umrah yang tidak melaksanakanketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancamdengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditctapkandengan
peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai
penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadahumrah yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidakberlaku.
(3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji
(Pelgrims Ordonnantic Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698)termasuk segala
perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 53
PENJELASAN
A. T A S
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
I. UMUM
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajibdilaksanakan oleh umat
Islam yang memenuhi kriteria istitha'ah, antara lain mampu secara materi, fisik,
dan mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas
nasional karena di samping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jemaah haji,
juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri,khususnya
di Arab Saudi mengingat pelaksanaannya bersifat massal dan berlangsung dalam
jangka waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan manajemenyang
baik agar tertib, aman dan lancar.
PeningkaLan petubinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadapjemaah haji
diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah
haji Penyempurnaan sistem dan manajemen tersebut dimaksudkan agar calon jemaah
haji/jemaah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai
dengan tuntunan agama, schingga diperoleh haji mabrur.
Upaya peningkatan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ke tahun
agar tidak terulang kembali kesalahan dan/atau kekurangan yang terjadi pada
masa-masa sebelumnya.
Untuk tercapainya maksud tersebut, diperlukan suasanayang kondusif bagi
warga yang akan melaksanakan ibadah haji. Suasana kondusif tersebut dapat
dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji mampu memberikan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji
Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan, pelayanan meliputi
pelayanan administrasi, transportasi, kesehatan, dan akomodasi Perlindungan
meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh
kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, serta penetapan BPHI yang terjangkau
oleh calon jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji
berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan secara baik
dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan calon jemaah haji/
jemaah haji.
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugasnasional dan
menyangkut martabat serta nama, baik bangsa, kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Keikutsertaan
masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji adalahpenyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah. Mengingat minat masyarakat untuk menunaikan ibadah
umrah cukup besar serta dalam rangka untuk memberikan pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan kepada calon jemaah umrah dan/atau jemaah umrah, maka
undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selama ini peraturan perundang-undangan mengenaipenyelenggaraan ibadah
haji sebagaimana tercantum dalam Pelgrims Ordormantic 1922, termasuk perubahan
serta tambahannya. dan Pelgrims Vcrordcning tahun 1938, dan berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyclcnggaraan ibadah haji dan
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, antara lain:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 1964tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji secara Interdepartemental;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1969 tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji oleh Pemerintah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1981 tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan ibadah Umrah;
sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisiserta kebutuhan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin kualitaspembinaan, pelayanan
Dan perlindungan yang merupakan kebutuhan mendasardalam penyelenggaraan
ibadah haji dan peraturan perundang-undangan yangberlaku selama, ini perlu
disesuaikan dan ditingkatkan mcnjadi undang-undang.Dengan demikian,
Undang-undang tentang Penyelenggaraan ibadah Haji sudahsaatnya untuk
diwujudkan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Pelaksanaan hak untuk menunaikan ibadah hajididasarkan pada prinsip
keadilan dan pemerataan yang diatur lebih lanjutdengan keputusan
Menteri.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah dapat membentuk BadanPenyelenggara lbadah Haji sesuai dengan
kebutuhan.
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penunjukan Tim Kesehatan HajiIndonesia dilakukan oleh Menteri atas usul
menteri yang ruang lingkup tugas dantanggungjawabnya meliputi bidang
kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Persetujuan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia dilaksanakan setiap
Tahun oleh komisi di dalam DPR-RI yangmembidangi agama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menteri pada rekeningMenteri adalah menteri sebagai
lembaga, yang dalam pelaksanaannya. Menteridapat menunjuk pejabat di
lingkungan tugas dan wewenangnya bertindakuntuk dan/atau atas namanya.
Pertimbangan oleh Gubernur Bank Indonesiadimaksudkan dalam rangka
Memberikan jaminan keamanan BPIH yangdisetorkan oleh calon jemaah haji
pada bank-bank pemerintah dan/atau bankswasta nasional yang ditunjuk
sehingga dapat memberikan kepastiankeberangkatan bagi calon jemaah haji.
Ayat (2)
Yang dimaksud kuota adalah kuota nasionalyang merupakan batas maksimal
jumlah jemaah haji Indoncsia pada tahunyang bersangkutan.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan meninggal duniasebelum berangkat menunaikan ibadah
Haji adalah meninggal dunia sebelumbertolak dari tempat embarkasi menuju
Arab Saudi.
Huruf b
Apabila dalam pemeriksaan kesehatan yangdilakukan pada saat akan berangkat,
Ternyata calon jemaah haji menderita, suatupenyakit yang diperkirakan dapat
mengganggu. pelaksanaan ibadah haji atau sedangdalam keadaaa hamil, batal
keberakatannya.
Yang dimaksud dengan batal karena alasan lainyang sah diantaranya karena
Mengundurkan diri, memberikan identitas palsu,dan/atau dicekal.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengelolaan Dana AbadiUmat secara lebih berdaya
guna, dan berhasil guna untuk kemaslahatanumat adalah segala sesuatu
yang dapat menunjang kemajuan dan/ataukesejahteraan umat, antara lain
di bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan,sosial, ekonomi, pembangunan
sarana dan prasarana ibadah, sertapenyelenggaraan ibadah haji.
Ayat (2)
Susunan keanggotaan Badan Pengelola DanaAbadi Umat terdiri atas unsur
pemerintah dan masyarakat.
Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiriatas unsur masyarakat dan
pemerintah.
Susunan kcanggotaan Dewan Pelaksana terdiriatas unsur pemerintah.
Menteri perlu mendengarkan pertimbanganlembaga atau, organisasi Islam
dalam mengusulkan susunan keanggotaan.Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia pada ayat
ini adalah komisi di dalam DPR-RI yangmembidangi agama.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuota nasional adalahjumlah maksimal warga negara
yang dapat mendaftarkan diri untukmenunaikan ibadah haji pada tahun yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kuota propinsi adalahjumlah maksimal penduduk pada
suatu propinsi yang dapat mendaftarkan diriuntuk menunaikan ibadah haji
pada tahun yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan prinsip keadilan danproporsional dalam menetapkan
kuota propinsi adalah prinsip penetapankuota oleh Menteri dengan
memperhatikan jumlah pendaftar padatahun-tahun sebelumnya dan jumlah
penduduk pada setiap propinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kuota kabupaten/kotamadyaadalah jumlah maksimal
Penduduk pada suatu kabupatce/kotamadya yangdapat mendaftarkan diri untuk
menunaikan ibadah haji pada tahun yangbersangkutan.
Dalam menetapkan kuota kabupaten/kotamadya,gubernur/kepala daerah tingkat I.
memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional,yaitu memperhatikan jumlah
pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlahpenduduk pada setiap
kabupaten/ kotamadya.
Ayat (3)
Yang dimaksud pendaftaran dengan menggunakankuota bebas secara nasional
adalah pendaftaran yang tidak terikat lagi padaketentuan kuota propinsi
dan/atau kabupaten/kotamadya.dalam hal kuotanasional belum terpenuhi.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Paspor haji merupakan dokumen resmi negarayang dikeluarkan oleh Menteri
bagi warga negara yang berada di wilayahIndonesia dan berlaku untuk
menunaikan, ibadah haji.
Penggunaan paspor selain paspor hajidimungkinkan bagi warga negara yang
Akan menunaikan ibadah haji dan penggunaanpaspor tersebut selanjutnya
diatur oleh Menteri dengan tetapmemperhatikan kuota nasional.
Warga negara Indonesia yang menetap di luarnegeri dalam menunaikan
ibadah haji menggunakan paspor sclainpaspor haji.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tanpa biaya tambahandi luar BPIH adalah tanpa biaya
Tambahan yang dikenakan kepada jemaah hajiuntuk akomodasi karena biaya
tersebut sudah termasuk di dalampcrhitungan komponen BPIH.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Laporan itu dimaksudkan agarPerwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
dapat mengetahui dan mengawasipenyelenggara perjalanan ibadah umrah
sehingga jemaah umrah terlindungidari tindakan penyelenggara perjalanan
umrah yang tidak bertanggung jawab.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelenggara ibadahhaji khusus adalah
penanggungjawab, pengurus dan/atau pemilikpenyelenggara ibadah haji
khusus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraperjalanan umrah adalah pengurus dan/
atau pemilik penyelenggara perjalananibadah umrah.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3832