DATA BARU [Update Database]

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 
Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 
Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah :: Penjelasan Klik Disini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

RUU ttg Keistimewaan Prov. DI Yogyakarta
Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Sistem Multipartai di Indonesia

Oleh: Drs. Agun  Gunandjar  Sudarsa, Bc.IP.,M.Si.
[Penulis adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]

 Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum.

Hak asasi tersebut terwujud dalam institusi partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistem Multipartai, Presidensial, dan Persoalan Efektivitas Pemerintah

Oleh: Partono, SIP, MA
[Penulis  adalah  Peneliti  Senior  CETRO]

 Abstrak
Artikel ini berpendapat bahwa salah satu faktor utama permasalahan efektivitas dan stabilitas pemerintah saat ini disebabkan oleh kombinasi sistem pemerintahan dan sistem kepartaian, sistem presidensial dan multipartai, tidak mendukung terciptanya sebuah pemerintahan yang efektif dan stabil. Meskipun demikian, tidak dapat dinafikan bahwa faktor personal pejabat presiden juga mempengaruhi efektivitas dan stabilitas pemerintahan yang dipimpinnya. Artikel ini kemudian menyimpulkan bahwa untuk menciptakan sebuah pemerintah yang efektif dan stabil maka diperlukan sebuah perubahan di dalam sistem politik di Indonesia. Sistem presidensial dapat mewujudkan pemerintah yang efektif dan stabil jika dikombinasikan dengan sistem kepartaian yang sederhana.

Investasi Asing di Indonesia: Memetik Manfaat Leberalisasi

Oleh:  Dr.  Zulkarnain  Sitompul,  S.H.,LL.M.
[Penulisan adalah  Dosen Pascasarjana  Fakultas  Hukum  UI  dan Pascasarjana  USU]

 A.   Pendahuluan
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai  akan  menjual  saham  sehingga  mengakibatkan  goncangan  pada perekonomian dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara1 seperti misalnya terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997/1998. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.

Pengadilan Tipikor dan Upaya Luar Biasa dalam Pemberantasan KKN

Oleh : Ikhwan Fahrojih, S.H.
[Penulis adalah Peneliti Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN RI)]
 
 Pendahuluan
Korupsi telah meluluhlantankkan sendiri-sendi kehidupan bernegara dan memandulkan fungsi negara sebagai pengemban amanat mensejahterakan, melayani dan mencerdaskan rakyat. Kejahatan ini telah terjadi secara sistemik dan meluas, melibatkan setiap struktur aparatur negara secara bersekongkol, setitik kebaikan yang tumbuh menjadi musuh bersama di internal institusi negara, aparatur negara tidak lagi mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat tapi berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri, predikat sebagai abdi negara hanyalah simbol kehormatan tanpa makna, karena hanya sebagai tameng untuk menutupi praktek-praktek kebathilan, akibatnya jutaan orang menganggur, miskin, lapar dan terbelakang. Oleh karena itulah korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang upaya pemberantasannya juga harus dilakukan denga cara yang luar bisa pula.

Peran BPK Dan DPR dalam Pengawasan Keuangan Negara

Oleh : Ikhwan Fahrojih, S.H.
[Penulis adalah Peneliti Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN RI)]
 
 A. Latar belakang
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara berperan penting dalam mewujudkan tujuan bernegara sehingga the founding fathers merasa perlu membentuk suatu lembaga negara khusus yang bersifat independen, obyektif dan bebas dari pengaruh pemerintah untuk memeriksa cara pemerintah mempergunakan anggaran negara yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa orde baru ternyata tidak sesuai dengan harapan dan cita-cita the founding fathers.


  LINTAS BERITA LEGALITAS

RUU Tangerang Selatan Dibahas September

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Tangerang Selatan akan dibahas DPR awal September mendatang.
Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini mengatakan,sebenarnya pembahasan RUU Kota Tangerang Selatan ini diharapkan dapat dilakukan berbarengan dengan 12 usulan daerah pemekaran kloter pertama pada Juni lalu. Namun, saat itu Kota Tangerang Selatan belum dikunjungi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Majelis Kehormatan Jaksa Usulkan Lima Jaksa Dipecat

Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) mengusulkan Jaksa Agung Hendarman Supandji memecat lima jaksa yang dinilai telah melanggar kode etik berat.

Menkumham: Tingkatkan Profesionalisme Aparatur Hukum

Kondisi umum di bidang hukum menunjukkan perkembangan cenderung kontroversial. Produk materi hukum serta sarana dan prasarana hukum cukup menunjukkan peningkatan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut belum diimbangi secara lebih memadai. Karena itu, perlu meningkatkan integritas moral dan profesionalisme aparatur hukum.

Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet
Situs terkait :
Google | Yahoo | Ditjen. PP | BPHN | Mahkamah Konstitusi | Dep. Hukum dan HAM | DPR-RI | KHN | Parlemen.Net | Hukum Online | LKHT-UI | Anggara Lawblog | Ari Juliano Lawblog | Yusril Ihza Mahendra Lawblog | Irma Devita Lawblog | Yance Arizona | Ronny Lawblog | Austlii | Advokat Indonesia