DATA BARU [Update Database]
|
|
DATA BARU [Update Database]
|
|
Oleh: Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si.
[Penulis adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum.
Hak asasi tersebut terwujud dalam institusi partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh: Partono, SIP, MA
[Penulis adalah Peneliti Senior CETRO]
Abstrak
Artikel ini berpendapat bahwa salah satu faktor utama permasalahan efektivitas dan stabilitas pemerintah saat ini disebabkan oleh kombinasi sistem pemerintahan dan sistem kepartaian, sistem presidensial dan multipartai, tidak mendukung terciptanya sebuah pemerintahan yang efektif dan stabil. Meskipun demikian, tidak dapat dinafikan bahwa faktor personal pejabat presiden juga mempengaruhi efektivitas dan stabilitas pemerintahan yang dipimpinnya. Artikel ini kemudian menyimpulkan bahwa untuk menciptakan sebuah pemerintah yang efektif dan stabil maka diperlukan sebuah perubahan di dalam sistem politik di Indonesia. Sistem presidensial dapat mewujudkan pemerintah yang efektif dan stabil jika dikombinasikan dengan sistem kepartaian yang sederhana.
Oleh: Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H.,LL.M.
[Penulisan adalah Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana USU]
A. Pendahuluan
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara1 seperti misalnya terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997/1998. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.
Oleh : Ikhwan Fahrojih, S.H.
[Penulis adalah Peneliti Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN RI)]
Pendahuluan
Korupsi telah meluluhlantankkan sendiri-sendi kehidupan bernegara dan memandulkan fungsi negara sebagai pengemban amanat mensejahterakan, melayani dan mencerdaskan rakyat. Kejahatan ini telah terjadi secara sistemik dan meluas, melibatkan setiap struktur aparatur negara secara bersekongkol, setitik kebaikan yang tumbuh menjadi musuh bersama di internal institusi negara, aparatur negara tidak lagi mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat tapi berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri, predikat sebagai abdi negara hanyalah simbol kehormatan tanpa makna, karena hanya sebagai tameng untuk menutupi praktek-praktek kebathilan, akibatnya jutaan orang menganggur, miskin, lapar dan terbelakang. Oleh karena itulah korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang upaya pemberantasannya juga harus dilakukan denga cara yang luar bisa pula.
Oleh : Ikhwan Fahrojih, S.H.
[Penulis adalah Peneliti Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN RI)]
A. Latar belakang
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara berperan penting dalam mewujudkan tujuan bernegara sehingga the founding fathers merasa perlu membentuk suatu lembaga negara khusus yang bersifat independen, obyektif dan bebas dari pengaruh pemerintah untuk memeriksa cara pemerintah mempergunakan anggaran negara yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa orde baru ternyata tidak sesuai dengan harapan dan cita-cita the founding fathers.
RUU Tangerang Selatan Dibahas SeptemberDikirim/ditulis pada 26 August 2008 oleh legalitas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Tangerang Selatan akan dibahas DPR awal September mendatang. Majelis Kehormatan Jaksa Usulkan Lima Jaksa DipecatDikirim/ditulis pada 26 August 2008 oleh legalitas
Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) mengusulkan Jaksa Agung Hendarman Supandji memecat lima jaksa yang dinilai telah melanggar kode etik berat. Menkumham: Tingkatkan Profesionalisme Aparatur HukumDikirim/ditulis pada 20 August 2008 oleh legalitas
Kondisi umum di bidang hukum menunjukkan perkembangan cenderung kontroversial. Produk materi hukum serta sarana dan prasarana hukum cukup menunjukkan peningkatan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut belum diimbangi secara lebih memadai. Karena itu, perlu meningkatkan integritas moral dan profesionalisme aparatur hukum.
|
INFO PAKET PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
|
Search by Legalitas - Google
Komunitas Teoritisi, Praktisi, dan Pemerhati Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet
Situs terkait :
Google | Yahoo
| Ditjen. PP | BPHN | Mahkamah Konstitusi | Dep. Hukum dan HAM
| DPR-RI
| KHN
| Parlemen.Net
| Hukum Online
| LKHT-UI
| Anggara Lawblog | Ari Juliano Lawblog
| Yusril Ihza Mahendra Lawblog | Irma Devita Lawblog | Yance Arizona
| Ronny Lawblog
| Austlii
| Advokat Indonesia
Komentar yang baru
2 days 17 hours ago
2 days 18 hours ago
2 days 18 hours ago
3 days 12 hours ago
3 days 18 hours ago
4 days 17 hours ago
5 days 16 hours ago
1 week 3 days ago
1 week 4 days ago
1 week 5 days ago