DATA BARU [Update Database]
|
|
DATA BARU [Update Database]
|
|
Oleh: Nurul Firmansyah, SH.
[Penulis adalah Koordinator Program Pembaruan Hukum Dan Kebijakan pada Perkumpulan Qbar, Padang (www.Qbar.or.id)]
Hak ulayat bagi nagari tidak dipandang dari sisi ekonomi belaka, namun merasuk pada relung sosial dan budayanya. Keberadaan hak ulayat menjamin ikatan sosial dan budaya, seperti yang tersirat dalam adigium adat; Sako Pusako, yang bermakna; keutuhan struktur sosial masyarakat nagari berbanding lurus dengan keutuhan hak ulayat. Sikap ini kemudian melahirkan kesadaran kolektif masyarakat nagari, bahwa; hak ulayat harus dimanfaatkan, di kelola dan dipelihara untuk keberlangsungan antar generasi.
Serba-serbi Yayasan dan pengaturannya dalam UU 16/2001, UU 28/2004 , PP 63/2008
Oleh: Jusuf Patrick
[Penulis adalah Notaris & PPAT di Surabaya]
Apakah Yayasan ?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Batasan kegiatan usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
Oleh: A. Baedowi
[Penulis adalah Staf Ditjen. PHU Departemen Agama]
Penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji telah lama menjadi satu isu penting yang mengundang banyak perhatian masyarakat. Perhatian tersebut terutama berkisar pada masalah penyelenggaraan yang dinilai kurang optimal. Tumbuhnya kritik atas pelaksanaan haji bukan tanpa alasan. Kasus-kasus yang berkaitan dengan proses pelaksanaan dan penyelenggaraan haji dewasa ini kemudian memunculkan kritik tajam yang tidak hanya mempertanyakan tingkat profesionalisme pengelola, tapi juga mendorong lahirnya berbagai pandangan yang menghendaki perubahan pola penyelenggaraan pelaksanaan haji yang selama ini menjadi kewenangan Departemen Agama. Sebagian respons masyarakat terkesan mengesampingkan aspek lain dari haji, yaitu perangkat perundang-undangannya yang jarang tersosialisasi dengan baik.
Oleh: PROF.DR.ROMLI ATMASASMITA,S.H.,LL.M
[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional UNPAD]
Pengantar
Penyusunan Statuta ICC telah melalui sejarah perjalanan yang panjang, dirintis sejak tahun 1952 oleh Komisi Hukum Internasional yang telah diberi mandat oleh Majelis Umum PBB. Pada tahun 1994, Komisi Hukum Internasional telah berhasil menyelesaikan Draft Statuta yang pertama, dan dua tahun kemudian, pada tahun 1996, Komisi Hukum Internasional telah berhasil menyepakati Draft final mengenai, ” Code of Crimes Against the Peace and the Security of Mankind”. Kedua Draft Code tersebut merupakan karya ahli hukum internasional yang sangat monumental di dalam mempersiapkan Statuta Mahkamah Tetap Pidana Internasional.
Oleh: Ria Casmi Arrsa
[Penulis adalah Mahasiswa Konsentrasi HTN Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Koms Hukum Brawijaya) Di samping itu Beliau Aktif Menulis berbagai Artikel Hukum]
A. Pendahuluan
Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat. Kemiskinan sebagai bentuk ancaman merupakan paradigma yang telah ada sejak beridirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian dalam perkembangannya dampak krisis moneter pada tahun 1997 semakin memperparah perekonomian Indonesia. Sejak tahun inilah krisis moneter sebagai pintu gerbang dari segala permasalahan kompleks yang terjadi di Indonesia ke arah kondisi yang paling buruk. Inflasi melonjak ke level yang tinggi, pengaruhnya adalah bahan kebutuhan masyarakat melejit sampai pada tingkat di luar batas kemampuan daya beli sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pengganti Jimly Diusulkan Urut KacangDikirim/ditulis pada 13 October 2008 oleh legalitas
Mekanisme penjaringan calon pengganti Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi dengan cara urut kacang dipandang efektif jika dibandingkan cara fit and proper tes (uji kepatutan dan uji kelayakan).
MK Putuskan uji Materi Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati Minggu IniDikirim/ditulis pada 7 October 2008 oleh legalitas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyatakan sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No 2/PNPS/1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati telah mencapai tahap akhir dan akan diputus dalam sidang yang diagendakan minggu ini.
Penerimaan Pegawai (CPNS) Dep. Hukum dan HAMDikirim/ditulis pada 26 September 2008 oleh legalitas
Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2008 ini kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Nomor SEK.KP.02.01-203 tanggal25 September 2008 ditegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran akan diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 15 Oktober 2008.
|
INFO PAKET PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
|
Search by Legalitas - Google
Komunitas Teoritisi, Praktisi, dan Pemerhati Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet
Situs terkait:
Organisasi: Google | Yahoo
| Ditjen. PP
| BPHN
| Mahkamah Konstitusi
| Dep. Hukum dan HAM
| DPR-RI
| KHN
| Parlemen.Net
| Hukum Online
| LKHT-UI
| Austlii
| Advokat Indonesia
Law Blog: Jusuf Patrick Lawblog
| Yusril Ihza Mahendra Lawblog
| Anggara Lawblog
| Ari Juliano Lawblog
| Irma Devita Lawblog
| Yance Arizona
| Ronny Lawblog
Komentar Terbaru
12 hours 38 min ago
1 day 22 hours ago
3 days 11 hours ago
3 days 23 hours ago
4 days 7 hours ago
4 days 23 hours ago
1 week 11 hours ago
1 week 1 day ago
1 week 3 days ago
1 week 3 days ago