bentuk kegiatan/usaha pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah guna
mensejahterakan masyarakat.
Penentuan komposisi pimpinan DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
menyatakan bahwa Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.



Legalitas.Org RSS