| 01. |
Administrasi Kependudukan |
Rangkaian Kegiatan Penataan Dan Penertiban Dalam Penerbitan Dokumen Dan Data Kependudukan Melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Serta Pendayagunaan Hasilnya Untuk Pelayanan Publik Dan Pembangunan Sektor Lain |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 |