| No |
Istilah |
Definisi/Pengertian |
Keterangan |
Jumlah data dalam kategori ini sebanyak : 23
| 01. |
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Yang Pada Dasarnya Dimulai Dari Perencanaan, Persiapan, Teknik Penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 02. |
Pemerintah Daerah |
Gubernur, Bupati, Atau Walikota, Dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 03. |
Pemerintah Pusat |
Presiden Republik Indonesia Yang Memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 04. |
Pemerintahan Daerah |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Daerah Dan DPRD Menurut Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Dengan Prinsip Otonomi Seluas-luasnya Dalam Sistem Dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 05. |
Pendapatan Daerah |
Semua Hak Daerah Yang Diakui Sebagai Penambah Nilai Kekayaan Bersih Dalam Periode Tahun Anggaran Yang Bersangkutan |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 06. |
Penduduk |
Warga Negara Indonesia Dan Orang Asing Yang Bertempat Tinggal Di Indonesia |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 |
| 07. |
Pengadilan Hubungan Industrial |
Pengadilan Khusus Yang Dibentuk Di Lingkungan Pengadilan Negeri Yang Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memberi Putusan Terhadap Perselisihan Hubungan Industrial |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 |
| 08. |
Pengundangan |
Penempatan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Atau Berita Daerah |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 09. |
Perampasan |
Upaya Paksa Pengambilalihan Hak Atas Kekayaan Atau Keuntungan Yang Telah Diperoleh, Atau Mungkin Telah Diperoleh Oleh Orang Dari Tindak Pidana Yang Dilakukannya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Indonesia Atau Negara Asing |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 |
| 10. |
Peraturan Daerah |
Peraturan Perundang-undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan Persetujuan Bersama Kepala Daerah |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 11. |
Peraturan Daerah |
Peraturan Daerah Provinsi Dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/kota |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 12. |
Peraturan Desa/peraturan |
Peraturan Perundang-undangan Yang Dibuat Oleh Badan Perwakilan Desa Atau Nama Lainnya Bersama Dengan Kepala Desa Atau Nama Lainnya |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 13. |
Peraturan Kepala Daerah |
Peraturan Gubernur Dan/atau Peraturan Bupati/Walikota |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 14. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Perundang-undangan Yang Ditetapkan Oleh Presiden Untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 15. |
Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Tertulis Yang Dibentuk Oleh Lembaga Negara Atau Pejabat Yang Berwenang Dan Mengikat Secara Umum |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 16. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Perundang-undangan Yang Dibuat Oleh Presiden |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 17. |
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah |
Suatu Sistem Pembagian Keuangan Yang Adil, Proporsional, Demokratis, Transparan, Dan Bertanggung Jawab Dalam Rangka Pendanaan Penyelenggaraan Desentralisasi, Dengan Mempertimbangkan Potensi, Kondisi, Dan Kebutuhan Daerah Serta Besaran Pendanaan Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 |
| 18. |
Perselisihan Hubungan Industrial |
Perbedaan Pendapat Yang Meng-akibatkan Pertentangan Antara Pengusaha Atau Gabungan Pengusaha Dengan Pekerja/buruh Atau Serikat Pekerja/serikat Buruh Karena Adanya Perselisihan Mengenai Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 |
| 19. |
Perseroan Terbatas |
Badan Hukum Yang Didirikan Berdasarkan Perjanjian, Melakukan Kegiatan Usaha Dengan Modal Dasar Yang Seluruhnya Terbagi Dalam Saham, Dan Memenuhi Persyaratan Yang Ditetapkan Dalam Undang-undang Ini Serta Peraturan Pelaksanaannya |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 |
| 20. |
Perseroan Terbuka |
Perseroan Yang Modal Dan Jumlah Pemegang Sahamnya Memenuhi Kriteria Tertentu Atau Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum, Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Pasar Modal |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 |
| 21. |
Presiden Republik Indonesia |
Pemegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 |
| 22. |
Program Legislasi Daerah |
Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Yang Disusun Secara Berencana, Terpadu, Dan Sistematis |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |
| 23. |
Program Legislasi Nasional |
Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Undang-Undang Yang Disusun Secara Berencana, Terpadu, Dan Sistematis |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 |