Pengantar
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan pembenahan data di semua aspek, tidak terkecuali data kepemilikan manfaat. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laman resminya mengumumkan bahwa korporasi yang belum melakukan pelaporan pemilik manfaat diberlakukan pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
Masyarakat luas juga bisa ikut berpartisipasi memantau transparansi pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership) melalui laman https://bo.ahu.go.id.
Selain pada SABH, pada sistem Online Single Submission (OSS) juga akan muncul pemberitahuan bahwa korporasi sedang diblokir. Hal ini karena SABH dan OSS sudah terintegrasi, sehingga tentunya akan menjadi penghambat operasional perusahaan.
Simak ulasan berikut ini tentang pelaporan pemilik manfaat atau pembukaan blokir Kemenkumham.
Pengertian Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Korporasi juga wajib menyampa
ikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi.
Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh:
- Notaris;
- Pendiri atau pengurus korporasi; atau
- Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi.
Baca juga : Perbedaan Antara Persekutuan Perdata, Firma dan CV
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Jenis Korporasi
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari koporasi, jenis-jenis korporasi terdiri dari :
A. Perseroan Terbatas;
B. Yayasan;
C. Perkumpulan;
D. Koperasi;
E. Persekutuan Komanditer;
F. Persekutuan Firma; Dan
G. Bentuk Korporasi Lainnya.
Menurut Permenkumham 15 Tahun 2019 Pemilik Manfaat atau biasa disebut Beneficial Ownership (BO) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Pemilik manfaat dari korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi.
Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan pada saat :
- Permohonan pendirian, pendaftaran dan/atau pengesahan korporasi;
- Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sederhananya pemilik manfaat adalah pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau yang memenuhi kriteria.
Bagi korporasi yang belum pernah melaporkan Beneficial Ownership (BO) atau kepemilikan manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maka korporasi tersebut secara otomatis diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga : Panduan Lengkap Tentang IUMK
Dampak Pemblokiran Korporasi oleh Kemenkumham
Pemblokiran korporasi oleh Kemenkumham akan berdampak ke akun OSS korporasi. Korporasi diblokir maka akun OSS pun juga terblokir. Sehingga tidak dapat melakukan penambahan data usaha maupun perubahan data.
Selain itu pemblokiran Kemenkumham juga berdampak tidak bisa melakukan perubahan akta perusahaan. Bahkan berdampak pada pemblokiran rekening perusahaan.
Dengan adanya pemblokiran ini, maka perusahaan akan kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Operasional perusahaan menjadi terganggu.
Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinpsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pindana pendanaan terorisme.
Cara Pembukaan Blokir Korporasi
Supaya opersional perusahana tidak terganggu, maka kamu harus segera melakukan pembukaan blokir tersebut, yaitu dengan cara :
- Melakukan pelaporan pemilik manfaat (BO) melalui SABH;
- Mengirimkan surat atau email untuk mengajukan permohonan buka blokir serta melampirkan pelaporan pemilik manfaat kepada Subdit Badan Hukum Kemenkumham.
Pelaporan pemilik manfaat memuat informasi pemilik manfaat, paling sedikit mencakup :
- Nama lengkap;
- Nomor identitas kependudukan, atau paspor, surat izin mengemudi,
- Tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
- Nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
- Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Pengumpulan informasi pemilik manfaat wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, yang meliputi :
- Fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat kuasa, surat keterangan atau dokumen sejenis lainnya yang memuat informasi hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Penutup
Pelaporan pemilik manfaat korporasi ini bertujua. untuk transparansi data karena memiliki peranan penting dalam upaya pencetahan korupsi perizinan, pengadaan barang dan/atau jasa. Karena tidak jarang pemilik perusahaan/korporasi yang sesungguhnya tidak tercantum dalam data legal korporasi.
Maka hal ini sangat berpotensi disalahgunakan untuk tindak korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara.
Supaya tidak terjadi hal demikian, maka pemerintah melakukan pemblokiran korporasi. Dengan demikian korporasi wajib patuh dengan cara melaporkan data pemilik manfaat sebagai bentuk kepatuhan hukum. Dan tentunya untuk kelancaran operasional bisnis, karena bisa saja korporasi terblokir kepercayaan konsumen menurun, tidak bisa ikut tender dan lainnya.
Perusahaan kamu terblokir? Tidak perlu khawatir, hubungi kami segera untuk pembukaan blokir akses perusahaan Kamu, dan kami bantu sampai tuntas!
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar