Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Pasti diantara kamu sudah pernah mendengar istilah freelance. Istilah freelance bukan merupakan istilah yang asing bagi sebagian orang, terutama mereka yang berada di usia produktif. Pekerjaan freelance saat ini sedang populer di masyarakat karena adanya fleksibilitas waktu yang memudahkan para pelakunya.

Freelance atau dalam bahasa Indonesia berarti pekerja lepas, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja (dalam waktu tertentu); atau biasa disebut dengan karyawan tidak tetap atau pegawai harian.

Meskipun bukan merupakan karyawan tetap, freelance juga memiliki hak yang dapat diterima yang perlu dipatuhi. Hal ini penting untuk diketahui oleh para pelaku freelance (freelancer) demi kelancaran usaha/pekerjaan mereka kedepannya.

Adapun mengenai hak dan kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan disempurnakan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

blog-freelancer-satu

Legalitas usaha memiliki peranan penting bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena dengan memiliki legalitas yang sah, maka para pelaku usaha dapat menunjukkan kepada klien, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berlaku juga bagi pelaku usaha freelancer.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Perjanjian Pekerja Harian Lepas menurut KEPMEN Nomor 100 Tahun 2004
  3. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  4. PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

blog-freelancer-tiga

Manfaat Memiliki Legalitas Usaha

1. Bukti Kepatuhan Hukum

Sebagai warga negara Indonesia maka harus mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalankan kegiatan usaha. Dalam hal ini pemenuhan legalitas usaha merupakan bentuk kepatuhan hukum para pelaku usaha termasuk freelancer dalam memenuhi kewajiban nya sebagai warga negara Indonesia.

2. Memiliki Perlindungan Hukum

Usaha/bisnis yang dijalankan tanpa memikiki legalitas usaha maka dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki payung hukum sehingga ketika terjadi resiko dalam menjalankan usahanya maka tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup melindungi karena usaha/bisnis yang dijalankan dianggap ilegal atau tidak sah.

3. Mengindari Resiko Hukum

Pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas usaha mempunyai peluang lebih besar untuk dapat menghindari resiko hukum seperti sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis yang dijalankan.

4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Dengan adanya legalitas usaha untuk usaha/bisnis yang dijalankan ini maka akan meningkatkan rasa kepercayaan klien, mitra bisnis , investor maupun konsumen sehingga dianggap lebih profesional.

5. Peluang Ke Akses Pembiayaan Atau Sumber Daya Lebih Besar

Misalnya dalam hal ini, legalitas usaha akan memungkinkan pelaku usaha dalam memperoleh modal ke bank atau pemerintah dimana peluang ini tidak berlaku bagi usaha yang belum memiliki legalitas usaha secara sah.

6. Mempermudah Untuk Pengembangan Usaha/Bisnis

Ketika usaha/bisnis yang dijalankan ini memiliki peluang untuk melakukan perluasan usaha atau ekspansi maka hal ini dapat dengan mudah dilakukan karena usaha yang dijalankan sudah memikiki izin yang jelas.

blog-freelancer-dua

PIlihan Legalitas Usaha Bagi Freelancer

Untuk Anda para pelaku usaha freelancer yang ingin membuat dokumen legalitas usaha untuk bisnis Anda maka dapat mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha dengan bentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Karena PT Perorangan hanya memerlukan satu orang pendiri saja, dimana nanti Anda akan menjadi Direktur PT sekaligus pemilik PT. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya seperti PT atau CV yang memerlukan minimal dua orang. PT Perorangan juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.

Baca juga disini : Tentang PT Perorangan

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha Anda dan juga untuk membuat rekening dengan nama perusahaan Anda sendiri. Setelah memiliki dokumen pendirian PT maka selanjutnya Anda dapat lanjut mengurus perizinan berusaha seperti mendaftarkan NPWP Badan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kesimpulan

Indonesia merupakan negara hukum dimana dalam setiap aspek kehidupan harus dilakukan berdasarkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini berlaku juga dalam menjalankan kegiatan usaha  baik usaha besar maupun usaha mikro kecil termasuk usaha freelancer. Dokumen legalitas usaha merupakan bukti yang menegaskan bahwa usaha yang dijalankan telah berdiri secara sah di mata hukum dan telah sesuai dengan peraturan serta diakui oleh hukum yang berlaku.

Legalitas.org adalah solusi terbaik yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam pembuatan legalitas usaha kamu. Legalitas.org memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan yang diperlukan dalam memulai usaha kamu. Untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami segera hubungi tim kami.

Hubungi kami ke :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya