Pengantar
Pada saat akan menjalankan suatu bisnis, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami dan memilih jenis badan usaha yang akan digunakan dalam melakukan bisnis.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha dengan masing-masing karakteristiknya. Selain Perseroan Terbatas (PT) badan usaha yang paling sering digunakan adalah Persekutuan Perdata, Firma dan CV.
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul tentang perbedaan antara Persekutuan Perdata, Firma dan CV akan dibahas pada tulisan kali ini. Ulasan berikut ini akan membantu kamu dalam mengetahui lebih banyak tentang perbedaan dari ketiga badan usaha tersebut.
Dasar Hukum
Ketentuan Persekutuan Perdata, Firma dan CV diatur
berturut-turut sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
- Buku III KUH Perdata dalam Pasal 1618-1652;
- Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
- Pasal 19-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
- Permen Hukum dan HAM No.17 tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata(Permenkumham 17/2018).
Pengertian
Untuk mempermudah menentukan jenis badan usaha yang tepat, sebaiknya memahami pengertian dari masing-masing badan usaha berikut ini :
1. Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Dalam persekutuan perdata setiap tindakan yang dilakukan menjadi atas nama sekutu itu sendiri dan tanggung jawab juga sepenuhnya menjadi milik sekutu secara pribadi.
Orang-orang yang akan mendirikan bentuk usaha persekutuan perdata biasanya memiliki profesi yang sama, diantaranya para akuntan, para pengacara. Hal ini bertujuan untuk melakukan kegiatan komersial dan untuk menjalankan suatu profesi.
2. Firma
Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama Firma. Firma merupakan bentuk persekutuan yang didirikan agar dapat menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Sehingga artinya masing-masing sekutu akan terikat dengan setiap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan sekutu lain.
3. CV atau Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap)
CV Adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Tanggung jawab sekutu dibagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan saja, sehingga tanggung jawab CV sepenuhnya berada di tangan sekutu aktif.
Perbedaan Persekutuan Perdata, Firma dan CV
Berikut ini adalah penjelasan terkait perbedaan antara Persekutuan Perdata, Firma dan CV dilihat dari cara pendirian, tanggung jawab para sekutu dan struktur permodalan.
Jenis Persekutuan Perdata, Firma dan CV
Persekutuan Perdata, Firma dan CV memiliki jenis-jenis berdasarkan karakteristiknya, yaitu antara lain :
1. Persekutuan Perdata
- Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap) yaitu dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun.
- Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap) didalam persekutuan perdata khusus, para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
- Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints) merupakan pengecualian dari persekutua perdata umum, dimana tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.
2. Firma
- Firma Dagang adalah jenis firma yang kegiatan utamanya yaitu jual beli suatu barang
- Firma Non Dagang atau Jasa merupakan jenis firma yang bergerak dalam bidang jasa. Contohnya kantor konsutan hukum dan konsultan pajak.
- Firma Umum yaitu dimana para anggotanya memiliki kekuasaan tidak terbatas, serta tanggung jawabnya besar untuk menjalankan perusahaan.
- Firma Terbatas merupakan kebalikan dari Firma Umum, yaitu kekuasaan dan tanggung jawab para anggota terbatas atas perusahaan.
3. CV
- CV Bersaham adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham tetapi tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuannya adalah untuk mencegah pembekuan modal, karena didalam CV tidak menudah untuk mearik modal yang telah diserahkan.
- CV Murni merupakan bentuk persekutuan komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komanditer.
- CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer yang berasal dari firma, dimana firma memerlukan modal tambahan.
Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Perdata, Firma dan CV
Pada tiap-tiap bentuk badan usaha tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan badan usaha ini maka tentu dapat memberikan pertimbangan bagi para pelaku usaha dalam melakukan pendirian badan usaha. Hal ini tentunya supaya dapat melihat resiko mana yang lebih besar, dan peluang mana yang lebih menguntungkan.
1. Persekutuan Perdata
Kelebihan dari Persekutuan Perdata yang perlu diketahui yaitu :
- Proses pendirian lebih cepat.
- Sumber modal didapat dari para anggota, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan kreditur.
- Kepemilikan dan pengelolaan bisnis lebih fleksible.
Baca juga tentang : Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata
Kekurangan yang terdapat pada persekutuan perdata antara lain :
- Rawan terjadi konflik antar anggota.
- Pengendalian perusahaan lemah karena tanggung jawab anggota terbatas.
- Adanya ketergantungan antara anggota.
2. Firma
Firma memiliki kelebihan sebagai berikut :
- Sistem pengelolaan lebih professional sehingga kemampuan manajemen lebih kuat.
- Semua sekutu menyetorkan modalnya, sehingga bisa memiliki modal yang lebih besar.
- Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan para sekutu.
Baca di sini : Prosedur Pendirian Firma
Kekurangan-kekurangan dalam firma antara lain sebagai berikut :
- Apabila terjadi kerugian maka para sekutu wajib ikut menanggung kerugian tersebut.
- Tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi.
- Pembubaran dilakukan atas kehendar dari satu atau beberapa orang anggota.
3. CV
Kelebihan CV antara lain yaitu :
- Proses untuk mendirikan CV tergolong sangat mudah.
- Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
- Tidak ada batasan minimal modal.
Baca di sini : Kupas Tuntas Pendirian CV
Kekurangan dalam pendirian CV yaitu :
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sekutu pasif.
- Jika kerugian dan harta perusahaan tidak cukup menanggung kerugian, sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
- Sulit menarik modal yang telah disetor.
- Kelangsungan hidup CV tidak menentu.
Penutup
Dengan mendirikan badan usaha maka aktivitas bisnis berjalan secara resmi dan legal sesuai hukum yang berlaku. Pada umumnya apabila ada kerja sama dengan pihak pemerintah maupun swasta, akan mensyaratkan dokumen legalitas perusahaan.
Hal ini karena perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum akan memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi pada saat kerja sama, dibandingkan dengan usaha yang belum didaftarkan.
Selain itu, memilih mitra bisnis juga tidak kalah penting dalam menjalankan perusahaan. Karena supaya bisnis berjalan lancar dan berkembang seperti yang diharapkan. Pertimbangan dalam memilih mitra bisnis antara lain :
1. Memiliki kepentingan bisnis yang sama.
2. Memiliki kemampuan yang relevan.
3. Memiliki komitmen serta integritas yang tinggi.
Pendirian badan usaha merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih. Pendirian badan usaha memiliki tujuan menghasilkan keuntungan dengan cara saling berkontribusi dalam bentuk modal, tenaga dan keahlian pada bidang yang sama.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi tim konsultan kami.
Hubungi :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar