Pengantar
Di dalam dunia bisnis penggabungan perusahaan adalah hal yang lumrah dan sering dilakukan. Penggabungan perusahaan atau biasa disebut merger dilakukan dalam rangka penguatan bisnis. Merger dilakukan tentunya dengan mempertimbangkan segala aspek dalam perusahaan baik untuk pemilik bisnis maupun karyawan perusahaan.
Umumnya, merger terjadi pada perusahaan yang bergerak dalam
bidang yang sama. Tetapi tidak sedikit juga, merger oleh perusahaan yang
berbeda industri, karena dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur
perusahaan.
Pengertian Merger
Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau
lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan
cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Meger dilakkan dengan mempertimbangkan sinergi perusahaan, pajak,
pembelian aktiva di bawah biaya penggantian, diversifikasi, dan mempertahankan
pengendalian.
Hal ini sebagaimana ternyata dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT : Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Kegiatan merger seringkali disamakan dengan akuisisi. Merger
dan akuisisi adalah kegiatan restrukturisasai perusahaan yang sangat berbeda.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pengertian merger secara singkat merupakan penggabungan dua peursahaan atau lebih sehingga terbentuk sebuah entitas baru hasil dari merger.
Baca Di Sini Tentang : Keuntungan Mendirikan PT
Berbeda dengan akuisisi yaitu pengambilalihan saham atau kegiatan pembelian aset perusahaan lain atau dengan memperoleh kepemilikan saham suatu perusahaan lain lebih dari 51%, sehingga kedua perusahaan masih tetap memiliki identitasnya masing-masing.
Langkah Melakukan Merger PT
1. Telah Memenuhi Syarat Penggabungan Perusahaan
Untuk melakukan merger langkap pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan memastikan bahwa perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (βPTβ). Untuk perseroan jenis tertentu yang akan melakukan penggabungan, harus memenuhi persyaratan berupa persetujuan dari instansi terkait hal ini sebagaimana ternyata dalam Pasal 123 (4) UU PT.
Syarat
lainnya sebaiknya sebuah perusahaan harus menyelesaikan persoalan tagihan
kepada kreditur sebelum melakukan merger.
2. Menyusun Rancangan Penggabungan
Direksi perusahaan baik yang akan menggabungkan diri maupun yang akan menerima penggabungan, harus menyusun rancangan penggabungan yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (βRUPSβ)
Berdasarkan Pasal 123 ayat (2) UU PT, rancangan penggabungan perusahaan berisi tentang :
- Nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
- Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
- Tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
- Tancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
- Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
- Neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
- Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
- Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
- Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
- Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
3. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setelah Direksi mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris selanjutnya Merger harus diputuskan secara musyawarah mufakat melalui RUPS.
4. Membuat Akta Merger di Notaris
Rancangan merger yang sudah disetujui oleh RUPS, maka
selanjutnya dituangkan dalam akta notaris yaitu akta penggabungan (akta merger)
dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Kemudian dilakukan permohonan persetujuan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (βKemenkumhamβ) maupun untuk keperluan pencatatan oleh
Menteri.
5. Mengumumkan Merger di Surat Kabar
Direksi perusahaan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan, dalam satu buah surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar terkait penggabungan perusahaan.
Contoh Perusahaan Melakukan Merger
- PT Dankos Laboratories Tbk dan PT Enseval melakukan penggabungan dan menjadi entitas baru menjadi PT Kalbe Farma Tbk;
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia yang bergabung pada tahun 2019 menjadi PT Bank BTPN Tbk;
- PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri melakukan penggabungan pada tahun 2021 dan menjadi entitas baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk;
- Contoh lainnya adalah merger antara dua perusahaan startup raksasa yaitu Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo.
Alasan Perusahaan Melakukan Merger
Merger dilakukan bukan tanpa alasan, tetapi tentunya karena
untuk mendapatkan banyak keuntungan. Alasan penggabungan perusahaan yang sering
terjadi antara lain :
1. Meningkatkan Kemampuan Finansial
Penggabungan perusahaan tentunya akan terjadi adanya
penggabungan dana. Maka dari itu, alasan untuk peningkatan kemampuan finansial
ini biasanya adalah alasan utama terjadinya penggabungan perusahaan.
2. Pajak
Dengan melakukan merger, maka perusahan dapat mencari
perusahaan yang memiliki laba tinggi untuk solusi terhadap beban pembayaran
pajaknya.
3. Sinergi yang Lebih Baik
Alasan kuat lainnya, penggabungan perusahaan adalah sinergi,
hal ini untuk mencapai tujuan skala ekonomi yang besar. Perusahaan dapat
meningkatkan efisiensi operasional sehingga dapat meningkatkan keuntungan.
4. Meningkatkan Kemampuan Manajemen dan Teknologi
Melalui merger, maka perusahaan dapat menggabungkan
kemampuan sumber daya mereka untuk mengembangkan bisnis yang lebih besar.
Risiko Perusahaan Saat Melakukan Merger
Disamping banyaknya keuntungan dalam melakukan merger perusahaan, ternyata merger juga mempunyai risiko, antara lain yaitu :
1. Risiko Perpecahan Saat Terjadi Efisiensi
Perusahaan yang akan melakukan merger tentunya harus
memastikan bahwa seluruh stakeholder menerima keputusan merger, supaya tidak
muncul potensi perpecahan saat terjadi efisiensi.
2. Konflik Kepentingan Pimpinan
Saat melakukan merger bukan tidak mungkin konflik pimpinan akan terjadi, karenasetiap pemimpin pasti mempunyai gaya kerja dan visi misi masing-masing. Apabila tidak ada ada kesepakatan yang jelas, kemungkinan konflik ini akan terjadi.
3. Adaptasi Budaya Perusahaan
Meger juga akan memberikan dampak yang besar bagi setiap
sumber daya manusia. Sistem kerja yang berbeda sering kali membuat tidak
nyaman, sehingga saat merger perusahaan juga harus dapat menciptakan lingkungan
yang aman dan nyaman.
Jenis-Jenis Merger
1. Merger Horizontal
Merger horizontal terjadi antara dua perusahaan yang
beroperasi dalam bidang kegiatan usaha yang sama bergabung.
Contoh merger horizontal adalah dua produsen farmasi
bergabung untuk memproduksi obat-obatan yang sama.
2. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah penggabungan suatu perusahaan dengan
perusahaan pemasok atau perusahaan yang menjadi pelanggan.
Contoh meger vertikal yaitu antara produsen benang dan produsen kain.
3. Merger Ekspansi Pasar
Penggabungan dua perusahaan atau lebih yang menjual produk yang
sama pada pasar berbeda.
4. Merger Ekspansi Produk
Merger ekspansi produk adalah penggabungan dua perusahaan
atau lebih yang menjual produk yang berbeda pada pasar yang sama.
5. Merger Konglomerasi
Merger konglomerasi merupakan penggabungan perusahan yang
memiliki bidangusaha berbeda. Tujuan utamanya untuk mendiversifikasi portofolio
bisnis dan untuk memperoleh keuntungan dari berbagai bidang.
6. Merger Keuangan
Merger keuangan merupakan penggabungan perusahaan dalam bidang
keuangan seperti bank dan asuransi.
Kesimpulan
Merger bisa disebut sebagai salah satu strategi yang menguntungkan untuk meningkatkan profit yang optimal dan penguasaan pasar yang lebih kuat. Tetapi harus diperhatikan juga kesiapan segala aspek dalam perusahaan yang akan melakukan meger. Karena setelah terjadinya penggabungan, diperlukan penyesuaian terhadap sistem yang baru dan perlu dilakukan branding baru.
Perusahaan hasil merger juga akan memiliki
kompetensi yang lebih baik serta
memiliki gabungan asset yang besar dan serta dapat mengakses teknologi baru.
Dengan demikian skala bisnis yang diingkan akan dicapai.
Sesuai dengan bunyi Pasal 126 (1) UU PT, kegiatan merger perusahaan wajib memperhatikan kepentingan berikut ini :
1. Pemegang saham minoritas Dan Karyawan;
2. Kreditor;
3. Mitra Usaha; dan
4. Masyarakat dan persaingan sehat
Apabila terdapat ketentuan dilanggar maka akan mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan perusahaan tidak dapat dilaksanakan.
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar