DATA BARU [Update Database]

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 
Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [PDF File] Penjelasan klik disini: Penjelasan ]

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik [PDF File Klik Disini: UU | Penjelasan ]

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan [ Penjelasan ]

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [ Penjelasan ]

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP 15-2005 Tentang Jalan Tol

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Tentang Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan :: Penjelasan Klik Disini

Redaksi:
Harapan kami semoga website ini dapat dijadikan sarana untuk saling memberikan informasi dan berkomunikasi antar para praktisi, teoritisi, dan pemerhati hukum dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menambah wawasan dan pengalaman. Untuk itu kami mengharap bila anda mempunyai data, dokumen, tulisan/artikel atau informasi apapun dan dalam format apapun, dapat mengirimkannya ke alamat e-mail: pusatdata@legalitas.org
Kami sangat yakin bahwa sedikit apapun informasi yang kita miliki mungkin akan sangat besar arti dan manfaatnya bagi orang lain.


Tinjauan Yuridis atas Rencana Pembangunan PLTN di Indonesia

Oleh: Robert Pasaribu, SH, MH. [1]
[Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan di BATAN]
 

 A. Pendahuluan.

Untuk memenuhi kebutuhan listrik di masa datang, Pemerintah merencanakan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Rencana untuk membangun PLTN di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama. Ide pertama untuk pembangunan dan pengoperasian PLTN sudah dimulai pada tahun 1956 dalam bentuk pernyataan dalam seminar-seminar yang diselenggarakan di beberapa universitas di Bandung dan Yogyakarta.

Hukum dan Opini Publik: Perlunya Reformasi Sistem Hukum


Oleh
: Andi Syafrani
[Penulis adalah Strategist & Legal Analyst | Alumni Victoria University, Melbourne, School of Law | Tulisan Penulis yang lain dapat di lihat di blog Penulis: http://www.andisyafrani.com]

 Dalam diskursus politik, opini publik telah menjadi semacam “kata sakti” yang sangat penting bagi pengambil kebijakan, politisi atau bahkan calon politisi. Semua ide yang yang dilabeli opini publik yang dirangkum misalnya lewat survei atau riset-riset sejenisnya menjadi berita penting, dan karenanya menjadi konsumsi elit politik yang tidak boleh dilepaskan. Pemilu 2009 lalu telah menjadi saksi sejarah betapa pentingnya posisi opini publik ini, khususnya yang dipublikasi lewat survei-survei, dalam proses penentuan langkah politik elit.

Ilmu Hukum Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern

Oleh: RONNY JUNAIDY K
[Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Sekarang Mahasiswa Pascasarjana Megister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]  

 

 A.    PENDAHULUAN

Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn. 
[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR. 

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang. 

Mapping the Recognition of the Rights of Child in Indonesian Legislation Perspective

By: Khopiatuziadah, S.Ag. LL.M[1]
[The Author is a Legislative Drafter of The Indonesian Parliament Secretariat General | Melbourne Law School Alumni - University of Melbourne Australia 2007]

 I. Introduction
The belief that children have the same rights as adults-civil and political, social, cultural and economic- was expressed as the Convention on the Rights of the Child (hereinafter the CRC). The CRC offers an ideal context where the relationship between diverse cultural values and ‘oft-stated aspiration’ of the international society is examined to accomplish universal human rights standards.[2] Though it is originated from Western political philosophy, ‘human rights represent a cross-cultural consensus on fundamental human values’. [3]

Being ratified by most states across regions after its adoption by the United Nations General Assembly and entering into international law on 02 September 1990, the CRC is the first binding international human rights instrument incorporating in the same text social, cultural, economic civil and political rights. Due to the specific characteristic compared with human rights (of adults) in general, children’s rights become very significant. Nowadays, Ninety-six percent of the world’s children live in States including Indonesia that have ratified the CRC and are thus legally obligated to protect children’s rights. In fact, those states have different political, economic and social contexts. Ratification of the CRC reflects a global commitment toward the principle of the rights of the child.

Url http://www.legalitas.org
Gd. Ditjen. Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
Copyrigth Legalitas.org - Themes by artinet

Situs terkait:
Organisasi Pemerintah/Negara: | BPHN | Dep. Hukum dan HAM | Ditjen. PP | DPR-RI | KHN | Mahkamah Konstitusi
Organisasi Non Pemerintah (NGO): Advokat Indonesia | Austlii | Hukum Online | ICEL | ICW | IMPARSIAL | KRHN | LKHT-UI | Parlemen.Net | Google | Yahoo
Law Blog: Anggara Lawblog | Ari Juliano Lawblog | Arsil Lawblog | Dody Nur Andriyan Lawblog | Irma Devita Lawblog | Jusuf Patrick Lawblog | Ronny Lawblog | Wahyudi Djafar Lawblog | Yance Arizona | Yusril Ihza Mahendra Lawblog | Zamrony Lawblog