|
Note: |
Tantangan Pemberantasan Narkoba[1]
Oleh: Garda T. Paripurna[2]
[Penulis adalah Senior Legal Analyst and Special Staff to the Board of PPATK/INTRAC, Jakarta]
Dinihari Rabu tanggal 19 Maret lalu kita dikejutkan lagi dengan berita terbongkarnya jaringan perdagangan gelap narkoba oleh jajaran Polri. Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya berhasil menyita 600 kg shabu di sebuah perumahan elit di kawasan Jakarta Utara yang ditaksir bernilai Rp 600 miliar[3]. Sebelumnya pada akhir bulan Februari, 600.000 butir ekstasi asal Belanda disita dari sebuah ruko di bilangan Jakarta Barat yang nilainya ditaksir berjumlah Rp 60 miliar[4]. Dalam kedua kasus di atas, ditemukan keterlibatan warga negara asing yang diduga bagian dari sindikat internasional.
Dalam kasus di Jakarta Barat, misalnya, polisi juga membekuk enam warga negara Taiwan yang merupakan bagian dari sindikat pelakunya, dan bekerjasama dengan kepolisian Taiwan dan Belanda untuk memburu tiga pelaku lainnya yang buron dan menelisik lebih jauh asal-usul barang haram itu.
- Tulis komentar baru
- Baca selengkapnya ...
- 147 reads
Lima Ketentuan Strategis RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Oleh: Prof. Dr. Romli Atmasasmita
[Ketua Panitia Penyusunan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor :MK/PUU-IV/012-16-019 / 2006 telah membuka sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia karena telah menghapuskan dualisme dalam peradilan perkara tindak pidana korupsi, dan pembentukannya sangat istimewa karena diperintahkan oleh MKRI, berbeda dengan Pengadilan khusus lainnya, seperti Penngadilan HAM dan Pengadilan Anak. Kekecewaan mereka yang menghendaki penghapusan pengadilan khusus tipikor dapat dipahami karena MKRI telah memutuskan sebaliknya, bahkan memperkuat keberadaan pengadilan khusus tsb. Bagi mereka yang tetap mempertahankan keberadaan pengadilan tipikor sudah tentu putusan MKRI merupakan tantangan dan sekaligus awal dari keberhasilan gerakan reformasi di bidang peradilan sejak dicetuskan tahun 1998 yang lampau.
Secara yuridis pembentukan pengadilan khusus tindak pidana korupsi dalam lingkungan kekuasaan Peradilan Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan celah hukum untuk membentuk pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Celah hukum dimaksud bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bersifat khusus dan memerlukan tenaga hakim khusus dan JPU khusus sehngga diharapkan perkara dapat diselesaikan secara objektif, jujur dan tidak memihak serta dilaksanakan secara professional.
- Tulis komentar baru
- Baca selengkapnya ...
- 488 reads
Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan
Oleh: Qomaruddin, SH, MH.
[Penulis adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dep. Hukum dan HAM]
I. Umum
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara konstitusi mempunyai peranan yang sangat penting. Konstitusi sering disebut sebagai ”The Supreme Law of The Land”, Konstitusi merupakan “National Symbol and Myth” . Untuk itu, konstitusi harus dihormati dan dijunjung tinggi baik oleh rakyat maupun pemerintah. Atas dasar “constitutionalism” pemerintah atau pejabat pemerintah dibatasi dan dikontrol kekuasaannya oleh konstitusi, dan warga Negara dilindungi hak-hak asasinya. Pembukaan (Preambule) konstitusi yang mengandung ideologi dan norma-norma dasar yang diatur dalam batang tubuhnya, dianggap merupakan landasan (comerstones) dalam kekehidupan sosial, politik, ekonomi dan hukum. Namun demikian, juga disasdri bahwa konstitusi tetap merupakan produk hukum yang pada suatu saat memerlukan penyesuaian dengan dinamika baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, baik yang bersifat universal maupun partikularistik atas dasar tiga pendekatan yaitu (credibility and effectiveness; democracy and public engagement; dan trust and accountability).
Agenda utama proses reformasi yang monumental adalah amandemen UUD 1945. Kebutuhan amandemen UUD 1945 dirasakan karena tidak memberi ruang bagi kehidupan yang demokratis di Indonesia. Hal ini terlihat dari besarnya peluang yang diberikan kepada penguasa untuk mengatur sebagian aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bukan kepada rakyat melalui demokrasi perwakilan. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 tahap yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
- Tulis komentar baru
- Baca selengkapnya ...
- 494 reads
Kedudukan Anak dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Oleh: Qomaruddin, SH, M.H.
[Penulis adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]
I. Pendahuluan
Dalam era reformasai hukum saat ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati bersama Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang saat ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634, serta diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah kepada pemberian perlindungan warganegaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
- Tulis komentar baru
- Baca selengkapnya ...
- 640 reads
Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Oleh: Qomaruddin, SH, MH.
[Penulis adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dep. Hukum dan HAM]
I. Pendahuluan
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat . Pembangunan perekonomian nasional tersebut perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif, diperlukan berbagai sarana penunjang yang antara lain adanya tatanan hukum yang dapat mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
- Tulis komentar baru
- Baca selengkapnya ...
- 739 reads
INFO PAKET PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
|
DATA BARU [Update Database]

INFO PAKET PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bidang Pemilu/Pilkada dan Parpol >> 

Legalitas.Org RSS
Komentar yang baru
6 hours 54 min ago
6 hours 59 min ago
7 hours 32 min ago
11 hours 59 min ago
17 hours 43 min ago
3 days 6 hours ago
4 days 6 hours ago
4 days 7 hours ago
4 days 8 hours ago
4 days 8 hours ago