Mereka (Anak) Memang Seharusnya Tak Dipenjara
Oleh: Lucky Raspati, SH.MH
[Penulis adalah Staf Pengajar Bagian Hukum Pidana FH Universitas Andalas Padang]
Dengan muka ditutupi topeng, 10 orang anak, terdakwa pelaku tindak pidana perjudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya mereka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang selama hampir sebulan (kompas, Rabu, 15 Juli 2009). Kesepuluh anak ini kemungkinan besar akan menambah menambah daftar panjang anak yang dipenjarakan karena melakukan pelanggaran terhadap delik-delik yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia. Sekedar ilustrasi, di tahun 2003, menurut hasil sebuah penelitian, lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian dan perkelahian. Sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. (Steven Allen:2003).
Anak Nakal
Persoalan anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan suatu permasahan yang polemistis sifatnya. Dikatakan demikian karena anak sebagai pelaku tindak pidana sesungguhnya juga merupakan korban dari tindak pidana itu sendiri. Pemikiran ini berangkat dari asumsi dan pemahaman bahwa pada diri seorang anak terdapat kecenderungan jiwa yang labil. Kecenderungan ini dalam aplikasinya seringkali diwujudkan kedalam perilaku kritis, agresif atau bahkan menunjukkan sikap yang anti sosial, dimana hal tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, khususnya keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Dengan karakteristik unik tersebut maka di negara-negara yang telah mapan sistem hukumnya, persoalan pidana dan pemidanaan terhadap anak mendapatkan perhatian yang sangat serius dari negara. Di Amerika Serikat misalnya, terhadap pelanggaran norma hukum pidana, kesusilaan, dan ketertiban umum apabila dilakukan oleh orang yang berusia usianya di bawah 21 tahun disebut dengan kenakalan (deliquency). Baru apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang berusia 21 tahun keatas perbuatannya dinamakan kejahatan (crime).Dari hal ini nampak jelas, bahwa dalam tahapan penegakan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan sudah diusahakan untuk menghindari pemberian stigma tersangka atau terdakwa bagi anak nakal.
Disamping itu, kalaupun hukum pidana tidak dapat lagi dielakkan maka terhadap anak nakal haruslah dipenuhi segala kebutuhan hak-hak anak, seperti pendampingan pengacara, psikolog dan lain-lain yang sifatnya memberikan perlindungan kepada anak nakal dari “ganasnya” penerapan sanksi pidana.
Pengklasifikasian kejahatan dan kenakalan dalam konteks hukum pidana pada dasarnya merupakan titik pijak terhadap dua masalah penting dalam hukum pidana, yaitu; perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Pidana Sebagai Pengancam!
Dalam buku the limits of criminal sanction (1968) Herbert L. Packer mengemukakan bahwa sanksi pidana sangatlah diperlukan; kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana, karena sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. Tetapi meskipun demikian sanksi pidana bisa menjadi “pengancam yang utama” apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.
Frasa sembarangan dan secara paksa yang dikatakan oleh Packer dalam hukum pidana ditujukan kepada dua hal, yaitu tentang norma hukum apa yang dilanggar (hukum pidana materiel) dan bagaimana cara menegakkan hukum terhadap tindakan tersebut (hukum pidana formil).
Terkait dengan kriminalisasi anak, secara normatif mengacu kepada UU yang terkait dengan Anak. Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mengatakan bahwa anak nakal adalah : pertama, anak yang melakukan tindak pidana, atau kedua, anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sementara proses penanganan anak nakal dan penegakan hukumnya diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bagian hukum formil, tentang bagaimana cara menerapkan hukum materiel, penanganan dan penegakan hukum terhadap anak nakal terikat dengan ketentuan pasal 16 (ayat 3), UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan secara tegas bahwa dalam hal penangkapan, penahanan, atau tindak pidana, penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Sayangnya, seringkali norma hukum formil yang seharusnya menjadi acuan tentang bagaimana dan dengan cara apa penanganan dan penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan seringkali diabaikan sedemikian rupa oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) sehingga terkesan sanksi pidana menjadi hal yang utama (primum remedium). Kasus penahanan dan pesidangan raju dan juga kesepuluh anak di tanggerang merupakan contoh konkrit bagaimana hukum pidana diwujudkan sebagai pengancam yang utama.
Dari kejadian-kejadian tersebut nampak secara jelas bahwa aparat penegak hukum kurang memperhatikan arti penting substansi UU Perlindungan Anak, yakni mencegah perlakuan buruk terhadap anak. Padahal penting untuk digarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap anak nakal terikat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan hukum khusus (lex specialis).
Kedepan, seharusnya aparat penegak hukum lebih bijak dalam memahami dan memaknai kasus-kasus anak nakal, tidak semua tindak pidana menurut ketentuan perundang-undangan (khususnya KUHP) bisa serta merta diterapkan kepada seorang anak, meskipun secara rumusan delik, unsur perbuatannya terpenuhi. Harus dipilah dan dipilih, dalam hal apakah ketentuan hukum pidana bisa diterapkan dalam kapasitasnya sebagai primum remedium atau ultimum remedium.



Legalitas.Org RSS
Mereka (Anak) Memang Seharusnya Tak Dipenjara
Artikel di atas sangatlah menarik. Saya memiliki 3 orang anak yang lucu-lucu dan sangat setuju jika memang anak seharusnya tak dipenjara.
Namun dumpamakan suatu kondisi dimana ada seorang anak yang membunuh anak atau membunuh istri penulis artikel, apakah penulis akan tetap menulis bahwa "Anak (seorang Pembunuh ini) Memang Seharusnya Tak Dipenjara?
pusat rehabilitasi anak
penjara anak memang kita tidak setuju, tetapi anak yang telah melakukan tindak pidana perlu di bina. dan pembinaan ini adalah tanggung jawab negara dan kita semua. permasalahan pertama adalah bagaimana sikap orang tua anak tersebut menghadapi masalah ini. dimana mereka ? apa yang mereka lakukan sehingga anak nya melakukan perbuatan seperti itu. bagaimana sekolah mereka (anak) ? apa mereka (anak) masih sekolah ? Bagaimana lingkungan mereka, tempat mereka bermain ? apa memenuhi syarat sebagai lingkungan bermain anak ? Ada kalanya di rumah yang mewah seorang anak telah dipenuhi kebutuhannya dengan disediakan berbagai macam fasilitas yang di inginkan, bagaimana jika dibandingkan di sebuah rumah kontrakkan di gang sempit tinggal seorang anak yang juga dengan fasilitas yang telah disediakan oleh orang tuanya. tentu saja pemenuhan fasilitasnya memang berbeda.
upaya hukum terakhir yang bagaimana ?
anak tersebut sudah melakukan tindak pidana, apa tidak dilakukan upaya hukum yang sama dengan orang lain ?
apakah persamaan di muka hukum sekarang ini ada bedanya antara anak-anak dengan orang dewasa dan mungkin juga orang yang renta ?
seharusnya, upaya hukum tetap dilakukan, karena ini negara hukum, tetapi mereka juga punya hak. perlakuannya harus beda, antara anak-anak, orang dewasa dan yang sudah renta.
tetapi, apakah aparat dan negara ini sudah menyediakan fasilitas untuk anak-anak atau orang tua renta yang melakukan tindak pidana ? apakah aparat penegak hukum tahu hal ini ? apakah semua masyarakat tahu hal ini ?
@ Victor Suripatty. thanks
@ Victor Suripatty. thanks atas commentnya. terkait dengan pertanyaan yang diajukan saya ingin menjelaskan dua hal. Pertama, dalam konsep hukum pidana, penegakan hukum pidana ditujukan kepada perbuatan yang dapat diberi celaan atau penistaan. pertanyaannya, apakan setiap perbuatan harus diberi celaan? atas dasar itu, hukum pidana telah menjawabnya dengan mengedepankan konsep "ultimum remedium" dan "primum remedium". premum remedium, kalau perbuatan tersebut berkualifikasi tindak pidana yang sangat merugikan, menimbulkan keresahan masyarakat dan kerugian yang ditimbulkan tidak dapat dikembalikan. terkait dengan analogi yang dimunculkan maka penulis sepakat , apabila anak tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana lain yang berkualifikasi tindak pidana berat, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan.
tetapi dalam kasus yang penulis ulas, terkait dengan perjudian "budaya". penulis melihat bahwa penegakan hukum pidana, berupa pemenjaraan, tidaklah "pas". alasannya karna disamping unsur mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan relatif tidak bisa dipenuhi, juga karena tujuan dari pemidaan sulit untuk dicapai. karena disamping penjatuhan hukuman ini tidak mempertimbangkan faktor psikologis si anak, juga berpotensi "melebel" si anak dengan gelar mantan terpidana. dalam jangka panjang, ini sangat berbahaya.
yang kedua, pemilahan antara sanksi yang utama (primum remedium) dan sanksi terakhir (ultimum remedium) ditujukan guna menghindari "over punishment". artinya, kalau suatu pelanggaran hukum tersebut bisa diselesaikan dengan norma hukum lain atau mekanisme pembinaan yang lebih bermanfaat, kenapa harus dipenjarakan. maka itu, dalam menjelankan tugas penegakan hukum, Polisi dan Jaksa di beri kewenangan "diskresi, tujuannya mencegah hukum pidana menjadi pengancam bagi masyarakat.
Jawaban
@agus. upaya hukum terakhir kalau "perbuatan pidana yang dilakukan" masih dalam batas-batas toleransi masyarakat. sehingga tidak diperlukan penerapan sanksi pidana.
anak tersebut sudah melakukan tindak pidana, apa tidak dilakukan upaya hukum yang sama dengan orang lain ?
penegakan hukumnya sama, tetapi yag berbeda "kualifikasi tindak pidananya" dan kemampuan bertanggungjawabnya.
apakah persamaan di muka hukum sekarang ini ada bedanya antara anak-anak dengan orang dewasa dan mungkin juga orang yang renta ? ada. dalam UU Tentang Perlindungan Anak dibedakan secara tegas model penghukuman terhadap anak.
dan ini masalahnya, tidak semua aparat penegak hukum tau tentang hal ini.
mudah-mudahan menjawab pertanyaannya..thanks
setuju.. lgi pula saya rasa
setuju.. lgi pula saya rasa ank seusia mereka bahkan blum tau pengertian judi itu apa..!!
Usia kategori anak2?
Pak lucky yang terhormat,
Artikel yang bapak tulis menurut saya sangat menarik, namun dari tulisan tersebut tidak ada yang informasi yang saya temukan yang menjelaskan berapa sih batasan usia seseorang (di indonesia), yang dikategorikan sebagai anak-anak. Apakah 16 tahun, 17 tahun dan ataukah 18 tahun.
Dan seandainya bisa, saya ingin meminta alamat email pak Lucky, karena kebetulan saya menghadapi masalah dalam hal ini adik saya yang masih SMA, dan saya mau mendiskusikannya dan meminta pertimbangan bapak, karena saya merasa tidak layak untuk menyampaikannya secara terbuka melalui forum ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Sebagai pandangan aja nih
Sebagai pandangan aja nih bang.
Untuk dapat memastikan apakah si anak layak atau tidak layak dipidana dalam suatu tindak pidana, memang sangat kompleks, tp kt jg hrs mengakui bahwa memang ada anak yang sifat jahatnya sangat mendarah daging (diluar faktor x). Jd akan sangat meresahkan dan merusak jika "bibit jahat ini" tetap dibiarkan. Sehingga mungkin saja penjara adalah upaya perbaikan diri yang paling ampuh bagi anak dalam kriteria ini.
Untuk sekedar informasi bagi para partisipan yang menanyakan kategori usia yang disebut ANAK, di dalam UU no.23 th 2003 pasal 1 butir 1 nya disebutkan bahwa: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sukses aja bang....dan perbanyak tulisannya....
Post new comment