Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif
Oleh: Yance Arizona
[Penulis (Yance Arizona) Alumi FH Univ. Andalas 2007, mantan Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakat (LAM&PK) FH Univ. Andalas dan Presiden BEM FHUA. Sejak bulan April 2007 berkegiatan pada Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Jakarta]
Pengantar
Peraturan daerah (selanjutnya diringkas Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, Perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materimuatan Perda adalah seluruh materimuatan dalam rangka: a] penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; b] menampung kondisi khusus daerah; serta c] penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
![]()
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]
Kunjungi juga Blog Yance Arizona di Justitia Voor Iedereen



Legalitas.Org RSS
The standards of proof are
The standards of proof are higher in a criminal action than in a civil one since the loser risks not only financial penalties but also being sent to prison (or, in some countries,70-271 executed). In English law the prosecution must prove the guilt of a criminal “beyond reasonable doubt”; but the plaintiff in a civil action is required to prove his case “on the balance of probabilities”."Beyond reasonable doubt" is not defined for the jury which decides the verdict,70-284 but it has been said by appeal courts that proving guilt beyond reasonable doubt requires the prosecution to exclude any reasonable hypothesis consistent with innocence: Plomp v. R. In a civil case, however, the court simply weighs the evidence and decides what is most probable.
Post new comment